OPTIMALISASI PEMBEKALAN PRANIKAH MELALUI INISIASI PENGELOLAAN BIRO JODOH TERINTEGRASI BIMWIN

ANALISIS YURIDIS NORMATIF

Authors

  • Muhammad Hidayat STAI Al-Hidayah Bogor, Indonesia
  • Meria Husnaldi STAI Al-Hidayah Bogor, Indonesia
  • Nasrullah Nasrullah STAI Al-Hidayah Bogor, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v13i02.7484

Keywords:

Integration, Matchmaking Bureau, Suscatin, Pre-Marriage

Abstract

Tingginya angka perceraian membuat pemerintah melakukan berbagai upaya, salah satu yaitu Bimwin. Namun, program tersebut masih belum efektif dan optimal dengan tidak ada kewajiban calon pengantin mengikuti. Biro Jodoh syariah dimanfaatkan untuk menemukan jodoh dan memudahkan proses menuju pernikahan dengan tahapan-tahapan yang harus diikuti. Penelitian ini bertujuan memberikan usulan optimalisasi rendahnya efektivitas program Bimwin. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan literatur terkait yang dikumpulkan berupa peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, buku, tugas akhir, dan berita daring. Hasil dari penelitian ini: efektivitas Bimwin masih sangat rendah dengan adanya celah dalam aturan, konsep Biro Jodoh telah banyak menghasilkan pasangan pengantin yang berkualitas dan memiliki sistem pendampingan tanpa jangka waktu, dan konsep biro jodoh terintegrasi dengan program pembekalan pra-nikah sangat potensial dalam mengoptimalkan Bimwin. Kesimpulan dari penelitian in layanan biro jodoh belum memiliki payung hukum, dan jika diintegrasikan dengan program pemeritah akan mengoptimalkan pembekalan pra-nikah tanpa penekanan kewajiban, namun dengan tahapan.

References

Amt, Emilie. 1993. Women’s Lives in Madieval Europe (Kehidupan Wanita di Eropa era Pertengahan). New York: Routledge.

Azzulfa, F.A. 2020. “Biro Jodoh Online: Kebutuhan atau Tuntutan.” Al-Maqashidi 3 (1): 35–49.

Bahari, Jon Iskandar. 2018. “Konstruksi Hukum Keluarga di Indonesia Melalui Pendekatan Psikologi.” Al-Hikmah 2.

Ernas, Saidin, dan Zuly Qodir. 2013. “Agama dan Budaya dalam Integrasi Sosial (Belajar dari Pengalaman Masyarakat Fakfak di Propinsi Papua Barat).” Jurnal Pemikiran Sosiologi 2 (2).

Fillah, Salim A. 2011. Bahagianya Merayakan Cinta. Yogyakarta: Pro U-Media.

Garba, Abdullahi, Ibrahim Mohammed Jirgi, Jummai Mamman, dan El-Fufa’i Abdullahi. 2018. “Traditional Institutions and National Integration for Sustainable Development in Nigeria.” Iiste 10 (33): 52–56.

Ghimire, Dirgha J., William G. Axinn, Scott T. Yabiku, dan Arland Thornton. 2006. “Social Change, Premarital Nonfamily Experience, and Spouse Choice in an Arranged Marriage Society.” American Journal of Sociology 111 (4): 1181–1218. https://doi.org/10.1086/498468.

Hendropuspito, OC. 1989. Sosiologi Sistematika. Yogyakarta: Kanisius.

Hurlock, Elizabeth B. 1990. Psikologi Perkembangan Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan. Jakarta: Erlangga.

Nasution, Hotnida, dan Faridatus Syuharak. 2022. “Upaya Klinik Nikah (Klik) Dalam Pendampingan Keluarga Sakinah.” Sakina 6 (2).

Nisa, Eva F. 2011. “Marriage and Divorce for the Sake of Religion: The Marital Life of Cadari in Indonesia 1.” Asian Journal of Social Science 39 (6): 797–820. https://doi.org/10.1163/156853111X619238.

Nurrachmi, Intan, dan Neng Dewi Himayasari. 2020. “Pro Kontra Sertifikasi Pernikahan.” Tahkim, Jurnal Peradaban dan Hukum Islam 3 (1): 1–16.

Rakhmawati, Fariza Yuniar. 2013. “Self Disclosure dalam Taaruf Pranikah Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS).” Jurnal Interaksi 2 (1): 11–21.

Riyadi, Dedi Slamet. 2015. “Analisis Psikologi terhadap Materi Penataran Pranikah.” Jurnal Bimas Islam 8 (3): 521–66.

Rusdi. 2019. “Kencan Islami: Studi Antusiasme Mahasiswa Mengikuti kajian dan Praktik Ta’aruf di rumah Ta’aruf Majelis Calon Ayah Amanah Yogyakarta.” Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Sadilah, Emiliana, Ariani, Christriyati, Sukari, Sumardi, dan Sujarno. 1997. lntegrasi Nasional: Suatu Pendekatan Budaya di Daerah lstimewa Yogyakarta. Jakarta: Direktorat Jenderal Kebudayaan.

Setiawan, Aris. 2018. “Efektivitas Kursus Calon Pengantin (Studi Kasus di Kantor urusan Agama Metro Selatan dan Metro Pusat).” Institut Agama Islam Negeri Metro.

Sita, Annisa Putri, dan Isa Anshori. 2013. “Model Biro Jodoh Islami dalam Perkawinan (Studi Kasus Peran Lembaga Biro Jodoh Islami Etty Sunanti di Surabaya).” Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam 2 (2).

Soelaeman, M. Munandar. 2021. Ilmu Sosial Dasar: Teori dan Konsep Ilmu Sosial (Klasik, Modern, Postmodern). Bandung: Refika Aditama.

Sulaiman, Akhmad. 2020. “Gerakan Indonesia Tanpa Pacaran (GITP): Propaganda and Mobilization of Youths’ Social Praxis.” Fikrah: Jurnal Ilmu Aqidah dan Studi Keagamaan 8 (2).

Sunarto, Kamanto. 2000. Pengantar Sosiologi. Jakarta: Universitas Indonesia Publishing.

Takariawan, Cahyadi. 2016. Wonderful Couple. Solo: Era Adicitra Intermedia.

———. 2017. Wonderful Family. Solo: Era Adicitra Intermedia.

Tarigan, Feriani Astuti. 2017. “Sistem Informasi Biro Jodoh Online.” Majalah Ilmiah Inti 12 (3).

Walgito, Bimo. 2010. Bimbingan dan Konseling (Studi & Karier). Yogyakarta: Andi Offset.

Waluyo, Lukman Saleh, dan Ilya Revianti. 2019. “Pertukaran Sosial dalam Online Dating (Studi Pada Pengguna Aplikasi Tinder di Indonesia).” Informatik : Jurnal Ilmu Komputer 15 (1): 21. https://doi.org/10.52958/iftk.v15i1.1122.

Wiwoho, Leonardo Edi, Bachtiar Simangunsong, dan P Soedarno. 1993. Ilmu Sosial Dasar: Buku Panduan Mahasiswa. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Published

2025-10-30

How to Cite

Hidayat, M., Husnaldi, M., & Nasrullah, N. (2025). OPTIMALISASI PEMBEKALAN PRANIKAH MELALUI INISIASI PENGELOLAAN BIRO JODOH TERINTEGRASI BIMWIN: ANALISIS YURIDIS NORMATIF. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 13(02), 181–196. https://doi.org/10.30868/am.v13i02.7484

Citation Check