REPRESENTASI TRADISI LEMPAR NASI DI DESA JLEPER TERHADAP PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v8i1.748Abstract
Sedekah bumi merupakan tradisi yang dilakukan oleh masyarakat Desa Jleper setelah panen hasil bumi secara serentak. Tujuan dilakukannya acara Sedekah Bumi ini adalah untuk menghormati leluhur dan bentuk rasa syukur kepada Allah atas karunia yang telah diberikan kepada masyarakat Desa Jleper. Berdasarkan tradisi tersebut akan dikaitkan dengan perspektif hukum islam. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui representasi bentuk kesyukuran atas karunia hasil bumi di Desa Jleper Kecamatan Mijen Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah. Penelitian ini mendeskripsikan tentang Sedekah Bumi dan dilakukan dengan metode etnografi. Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian literatur dan penelitian lapangan, dimana penulis mencari berbagai referensi dari beberapa buku, skripsi, jurnal, ataupun dokumen yang mempunyai tema yang serupa dengan permasalahan yang dikaji dan penulis juga melakukan wawancara kepada tokoh masyarakat setempat. Dari penelitian ini, dapat diambil kesimpulan bahwa tradisi sedekah bumi dengan tawur nasi merupakan salah satu kearifan lokal dan tidak bertentangan dengan hukum islam serta terdapat beberapa dalil yang menguatkan.
References
Sahrul. 2011. Sosiologi Islam. Medan: Perdana Mulya Sarana..
Hasil wawancara dengan Bapak Mukhlis di Desa Jleper 05 Maret 2020 pukul 08.30.
Nurish, Amanah. 2019. Agama Jawa Setengah Abad Pasca-Clifford Geertz,. Yogyakarta: LKIS
Hasil wawancara dengan Bapak Abdul Ghani di Desa Jleper 05 Mare t2020 pukul 11.00.
Hasil wawancara dengan saudara Asy’ari di Desa Jleper 05 Maret 2020 pukul 09.00..
Hasil wawancara dengan Ibu Izza di Desa Jleper 05 Maret 2020 pukul 09.00.
Thomas F O’dea.1996. Sosiologi Agama Suatu pengenalan awal. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Ridwan, dkk. 2008. Islam Kejawen. Purwokerto: Stain Purwokerto Press.
Nani Tuloli, dkk. 2003. Dialog Budaya Wahana Pelestarian Dan Pengembangan Kebudayaan Bangsa. Jakarta: Badan Pengembangan dan Kebudayaan Pariwisata.
Koentjaraningrat. 2002. Kebudayaan Mentalitas Dan Pembangunan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Lestari, Evi Dwi, dkk. 2018. Tradisi Sedekah Bumi dalam Pelestarian Budaya Lokal di Dusun Wonosari Tebang Kacang. Pontianak : Universitas Tanjungpura Pontianak.
Koentjaningrat. 1987. Sejarah Teori Antropologi I . Jakarta: UI Press.
Al-Hasyimiy ,M. Ma’shum Zainy. 2010.Pengantar Memahami Nadzom Al-Faroidul Bahiyyah. Jombang: Darul Hikmah.
Qamaruddin. 2002. Melampaui Dialog Agama. Jakarta: Penarbit Buku Kompas.
Riyadi, Agus. 2013. Kontestasi Upacara Keagamaan dan Proses Sosial di Kalangan Muslim Pedesaan. Semarang: IAIN Walisongo.
Kasih, Wiwid Naluriani. 2017. “Upacara Sedekah Bumi dalam Perspektif Pendidikan Islamâ€: Studi pada Upacara Adat Sedekah Bumi di Desa Sendangmulyo Kec. Ngawen Kab. Blora. Semarang: IAIN Walisongo.
Miftahuddin, Azka. 2016. “Penanaman Nilai Syukur dalam Tradisi Sedekah Bumi di Dusun Kalitanjung Desa Tambaknegara Rawolo Banyumasâ€. Purwokerto: IAIN Purwokerto.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.