REPRESENTASI TRADISI LEMPAR NASI DI DESA JLEPER TERHADAP PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Authors

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v8i1.748

Abstract

Sedekah bumi merupakan tradisi yang dilakukan oleh masyarakat Desa Jleper setelah panen hasil bumi secara serentak. Tujuan dilakukannya acara Sedekah Bumi ini adalah untuk menghormati leluhur dan bentuk rasa syukur kepada Allah atas karunia yang telah diberikan kepada masyarakat Desa Jleper. Berdasarkan tradisi tersebut akan dikaitkan dengan perspektif hukum islam. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui representasi bentuk kesyukuran atas karunia hasil bumi di Desa Jleper Kecamatan Mijen Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah. Penelitian ini mendeskripsikan tentang Sedekah Bumi dan dilakukan dengan metode etnografi. Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian literatur dan penelitian lapangan, dimana penulis mencari berbagai referensi dari beberapa buku, skripsi, jurnal, ataupun dokumen yang mempunyai tema yang serupa dengan permasalahan yang dikaji dan penulis juga melakukan wawancara kepada tokoh masyarakat setempat. Dari penelitian ini, dapat diambil kesimpulan bahwa tradisi sedekah bumi dengan tawur nasi merupakan salah satu kearifan lokal dan tidak bertentangan dengan hukum islam serta terdapat beberapa dalil yang menguatkan.

References

Sahrul. 2011. Sosiologi Islam. Medan: Perdana Mulya Sarana..

Hasil wawancara dengan Bapak Mukhlis di Desa Jleper 05 Maret 2020 pukul 08.30.

Nurish, Amanah. 2019. Agama Jawa Setengah Abad Pasca-Clifford Geertz,. Yogyakarta: LKIS

Hasil wawancara dengan Bapak Abdul Ghani di Desa Jleper 05 Mare t2020 pukul 11.00.

Hasil wawancara dengan saudara Asy’ari di Desa Jleper 05 Maret 2020 pukul 09.00..

Hasil wawancara dengan Ibu Izza di Desa Jleper 05 Maret 2020 pukul 09.00.

Thomas F O’dea.1996. Sosiologi Agama Suatu pengenalan awal. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Ridwan, dkk. 2008. Islam Kejawen. Purwokerto: Stain Purwokerto Press.

Nani Tuloli, dkk. 2003. Dialog Budaya Wahana Pelestarian Dan Pengembangan Kebudayaan Bangsa. Jakarta: Badan Pengembangan dan Kebudayaan Pariwisata.

Koentjaraningrat. 2002. Kebudayaan Mentalitas Dan Pembangunan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Lestari, Evi Dwi, dkk. 2018. Tradisi Sedekah Bumi dalam Pelestarian Budaya Lokal di Dusun Wonosari Tebang Kacang. Pontianak : Universitas Tanjungpura Pontianak.

Koentjaningrat. 1987. Sejarah Teori Antropologi I . Jakarta: UI Press.

Al-Hasyimiy ,M. Ma’shum Zainy. 2010.Pengantar Memahami Nadzom Al-Faroidul Bahiyyah. Jombang: Darul Hikmah.

Qamaruddin. 2002. Melampaui Dialog Agama. Jakarta: Penarbit Buku Kompas.

Riyadi, Agus. 2013. Kontestasi Upacara Keagamaan dan Proses Sosial di Kalangan Muslim Pedesaan. Semarang: IAIN Walisongo.

Kasih, Wiwid Naluriani. 2017. “Upacara Sedekah Bumi dalam Perspektif Pendidikan Islamâ€: Studi pada Upacara Adat Sedekah Bumi di Desa Sendangmulyo Kec. Ngawen Kab. Blora. Semarang: IAIN Walisongo.

Miftahuddin, Azka. 2016. “Penanaman Nilai Syukur dalam Tradisi Sedekah Bumi di Dusun Kalitanjung Desa Tambaknegara Rawolo Banyumasâ€. Purwokerto: IAIN Purwokerto.

Published

2020-05-26

How to Cite

Islamiyah, F. I., & Zhafi, A. A. (2020). REPRESENTASI TRADISI LEMPAR NASI DI DESA JLEPER TERHADAP PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 8(01), 136–155. https://doi.org/10.30868/am.v8i1.748

Citation Check