IMPLEMENTASI HUKUM ISLAM DALAM PEMBATASAN PELAKSANAAN SENI MUSIK ORGEN TUNGGAL PADA PESTA PERKAWINAN DI MASYARAKAT NAGARI SULIT AIR KABUPATEN SOLOK

Authors

  • Siti Salma Afiqah Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang, Indonesia
  • Ikhwan Ikhwan Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang, Indonesia
  • Zulfan Zulfan Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v13i02.7067

Abstract

Penelitian ini bermaksud mengkaji bagaimana pandangan Islam terhadap budaya seni musik orgen dalam acara perkawinan dan bagaimana proses dan faktor pembatasan budaya orgen dalam pesta perkawinan pada masyarakat Nagari Sulit Air Kabupaten Solok. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun metode yang digunakan adalah metode Etnografi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Dalam ajaran Islam, tidak ada dalil yang secara tegas mengharamkan musik, sehingga musik dianggap mubah selama tidak mengandung unsur-unsur negatif yang mendorong perbuatan maksiat. Dengan demikian, penggunaan kesenian orgen sebagai hiburan dalam acara perkawinan diperbolehkan dan bahkan dianjurkan dalam Islam sebagai bagian dari perayaan perkawinan. Namun, perubahan pelaksanaan orgen belakangan ini sering kali mengandung unsur-unsur negatif, sehingga tentu mengubah ketentuan hukum yang sebelumnya mubah menjadi haram. Berbeda dengan masyarakat Nagari Sulit Air dalam mengadakan orgen pada pesta perkawinan masih memperhatikan dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang disyariatkan dalam Islam agar tidak keluar dari batas-batas yang diperbolehkan

References

Al-‘Arabiyyah, Majma’i al-Lugah. Al-Mu’jam al-Wasīṭ (Cet IV). Al-Qāhirah: Maktabah al-Syurūq al-Dauliyyah, 2004.

Al-Baghdadi, Abdurrahman. Seni dalam Pandangan Islam: Seni Vocal, Musik dan Tari. Jakarta: Gema Insani Press, 1995.

Al-Manar, Tim. Fikih Nikah. Bandung: Syamil Cipta Media, 2003.

Azizah, Nur. “Peran Kerapatan Adat Nagari ( KAN ) dalam Menyelesaikan Perkara Sako dan Pusako di Nagari Sulit Air Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok Sumatera Barat.” JUrnal Emprika 8, no. 1 (2023): 40–57.

Creswell, John W. Research Design Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed. 2012. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, n.d.

Dunia, Ensiklopedia. “Sulit Air, X Koto Diatas, Solok.” Diakses 25 Juni 2024. https://p2k.stekom.ac.id/ensiklopedia/Sulit_Air,_X_Koto_Diatas,_Solok.

Ensiklopedia, Wikipedia. “Sulit Air, X Koto Diatas, Solok,” 2024. https://id.wikipedia.org/wiki/Sulit_Air,_X_Koto_Diatas,_Solok.

Hergiansyah, Dkk. “Dinamika Budaya Orgen Tunggal Dalam Masyarakat Nagari Lubuk Alung Kecamatan Lubuk Alung” 2, no. 1 (2023): 310–26.

Husni, Fahrul. “Hukum Mendengarkan Musik (Kajian Terhadap Pendapat Fiqh Syafi’iyah).” Jurnal Syarah 8, no. 2 (2019): 24–48.

Imawan, Dzulkifli Hadi. “Musik Indonesia Perspektif Budaya Dan Hukum Islam,” 2022, 38–52. https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/41396/38-52_Dzulkifli_Pen_Musik Indonesia Perspektif.pdf?sequence=1&isAllowed=y.

Jadesta. “Desa Wisata Sulit Air.” Diakses 25 Juni 2024. https://jadesta.kemenparekraf.go.id/desa/sulit_air.

Jaziri, Abdurrahman Al. Al Fiqh Ala Al Muzahibi Al Arba’a, jilid 3. Jakarta: Pustaka Al Kautsar, 2016. https://staia.ac.id/wp-content/uploads/2021/11/Fikih-Empat-Madzhab-Jilid-3-PDFDrive-.pdf.

Khafif, A. Asbab Ikhtilaf al-Fuqaha. Kairo: Dar Fikr Arabi, 2000.

Misbah, M. Ma`ruf. “Kesenian Dalam Wacana Sejarah Peradaban Islam.” Al-Turas 10, no. 2 (2004).

Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2006.

Muhammad Muttaqin. “Pengaruh Hiburan Rakyat Orgen Tunggal Terhadap Sikap Keagamaan Pada Remaja Di Desa Seribandung KecaAmatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.” TAUJIH: Jurnal Pendidikan Islam 1, no. 1 (2019): 52–70. https://doi.org/10.53649/taujih.v1i1.8.

Muhammad, Nurdinah. “Tradisional Dalam Menyikapi Perubahan Sosial.” Substantia 19, no. 2 (2017): 149–68.

Muhaya, Abdul. Bersufi dengan Musik: Sebuah Pembelaan Musik Sufi. Yogyakarta: Gama Media, 2003.

Naional, Departemen Pendidikan. Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka, 2008.

Nauli, Juli Boru, Adriana Gusti, dan Ninon Syofia. “Fenomena Pertunjukan Orgen Tunggal: Studi Kasus Artis Pendukung Nagari Tiku Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat.” Garak jo Garik: Jural Pengkajian dan Penciptaan Seni 1, no. 2 (2023).

Penyusun, Tim. Kamus Besar Bahasa Indonesia. (Jakarta: Balai Pustaka, 1989.

Rahwan, dan Mukhammad Baharun. “Musik Sebagai Media Dakwah Dalam Pandangan Syafi ’ Iyah.” Jurnal Komunikasi & Konseling Islam 4, no. 1 (2022).

Rivenka, Nadya Aurellia, dan Dkk. “Analisis Dampak Dinamika Masyarakat Dan Kebudayaan Terhadap Perubahan Masyarakat Di Nagari Salayo Kabupaten Solok.” Jurnal Insan Pendidikan dan Sosial Humaniora 1, no. 3 (2023).

Rizqi, Miftakhul. “Jurnal Dinamika Sosial Budaya Perubahan Sosial Budaya Dalam Modernisasi Dan Teknologi Dipandang Dari Proses Belajar.” Jurnal Dinamika Sosial Budaya 25, no. 2 (2023): 233–39.

Solok, Wali Kota. “Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 8 Tahun 2016 tentang pencegahan dan pemberantasan penyakit masyarakat,” 2016. https://jdih.solokkota.go.id/files/2017-05/perda-no.8-th-2016-ttg-pekat.pdf.

Syaukani, Imam Asy. Nailul Authar, jilid VIII. Beirut: Dar Al-Fikr, n.d.

Yuhasnil. “Perubahan Nilai-nilai Budaya Dalam Proses Modernisasi di Indonesia.” Menara Ilmu XIII, no. 5 (2019): 222–30.

Published

2025-10-30

How to Cite

Afiqah, S. S., Ikhwan, I., & Zulfan, Z. (2025). IMPLEMENTASI HUKUM ISLAM DALAM PEMBATASAN PELAKSANAAN SENI MUSIK ORGEN TUNGGAL PADA PESTA PERKAWINAN DI MASYARAKAT NAGARI SULIT AIR KABUPATEN SOLOK. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 13(02), 98–114. https://doi.org/10.30868/am.v13i02.7067

Citation Check