TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA DAN PIDANA ISLAM

Authors

  • Ali Maulida STAI Al Hidayah Bogor, Indonesia
  • Didin Hafidhuddin Universitas Ibn Khaldun Bogor, Indonesia
  • Ulil Amri Syafri Universitas Ibn Khaldun Bogor, Indonesia
  • Abas Mansur Tamam Universitas Ibn Khaldun Bogor, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v8i01.677

Abstract

Kultur korupsi telah mendarah daging dan menjadi penyakit akut di bangsa Indonesia. Telah banyak regulasi yang dibuat pemerintah untuk merealisasikan tekad pemberantasan korupsi. Pranata hukum yang ada telah menjelaskan jenis dan sanksi hukum atas berbagai perbuatan yang dikategorikan tindak pidana korupsi. Dalam wacana hukum Islam terdapat pedoman hukum yang menjelaskan berbagai tindak kezaliman dan pengkhianatan amanah yang termasuk kategori korupsi. Penelitian ini menyimpulkan tindak pidana korupsi dalam perspektif hukum Indonesia dan pidana Islam sebagai berikut: Pertama, jenis perbuatan yang termasuk kategori tindak pidana korupsi dalam perpektif hukum Indonesia adalah penyalahgunaan kewenangan pejabat negara berupa: terkait dengan kerugian keuangan negara; terkait dengan suap-menyuap; terkait dengan penggelapan dalam jabatan; terkait dengan perbuatan pemerasan; terkait dengan perbuatan curang; terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan; dan terkait dengan gratifikasi. Kedua, beberapa jenis tindak pidana (jarimah) dalam pidana Islam yang mendekati terminologi korupsi di masa sekarang antara lain adalah: ghulul (penggelapan), risywah (penyuapan), ghashab (mengambil paksa hak/harta orang lain), khianat, dan al-maks (pungutan liar).

References

DAFTAR PUSTAKA

Sumber Buku

Anwar, Syamsul, dkk., Fiqih Anti Korupsi: Perspektif Ulama Muhamadiyah, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhamadiyah, Jakarta: Pusat Studi Agama dan Peradaban, 2006.

KPK, Buku Saku KPK “Memahami Untuk Membasmiâ€, Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 2006.

Danil, Elwi, Korupsi; Konsep, Tindak Pidana, dan Pemberantasannya, 2014, Jakarta: Rajawali Pers.

Irfan, M. Nurul, Korupsi Dalam Hukum Pidana Islam, Jakarta: Amzah, 2012.

Mulyadi, Lilik, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia; Normatif, Teoritis, Praktik dan Masalahnya, 2011, Bandung: PT. Alumni.

Multatuli, Max Havelaar; Lelang Kopi Maskapai Dagang Belanda, Bandung: Penerbit Djambatan, 1974.

al-Rasyid, Harun, Fikih Korupsi; Analisis Politik Uang di Indonesia dalam Perspektif Maqashid al-Syari’ah, 2016, Jakarta: Prenadamedia Group.

Soedarso, Boesono, Latar Belakang Sejarah dan Kultural Korupsi di Indonesia, 2009, Jakarta: UI Press.

Surachmin dan Suhandi Cahaya, Strategi dan Teknik Korupsi; Mengetahui Untuk Mencegah, 2015, Jakarta: Sinar Grafika.

al-Syaukani, Nail al-Authar, Jld. VII, tt. Beirut: Dar al-Fikr.

Sumber Jurnal

Retnowati, Yuni, Relevansi Gerakan Antikorupsi Untuk Pembangunan, Paradigma (Jurnal Masalah Sosial, Politik dan Kebijakan), 18 (1), 2014, FISIP Universitas Pembangunan Nasional.

Setiadi, Wicipto, Korupsi di Indonesia (Penyebab, Bahaya, Hambatan dan Upaya Pemberantasan, Serta Regulasi), Jurnal Legislasi Indonesia, 15 (3), 2018, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Suraji, Sejarah Panjang Korupsi di Indonesia dan Upaya Pemberantasannya, JKAP (Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik), 12 (2), 2008, Magister Administrasi Publik Universitas Gajah Mada.

Waluyo, Bambang, Optimalisasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Jurnal Yuridis, 1 (2), 2014, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

Sumber Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber Situs Internet

https://nasional.kompas.com/read/2012/10/03/09245548/Membunuh. KPK

https://historia.id/modern/articles/jatuh-bangun-lembaga-pemberantasan-korupsi-PGjgB

Published

2020-05-26

How to Cite

Maulida, A., Hafidhuddin, D., Syafri, U. A., & Tamam, A. M. (2020). TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA DAN PIDANA ISLAM. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 8(01), 43–67. https://doi.org/10.30868/am.v8i01.677

Citation Check