TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA DAN PIDANA ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v8i01.677Abstract
Kultur korupsi telah mendarah daging dan menjadi penyakit akut di bangsa Indonesia. Telah banyak regulasi yang dibuat pemerintah untuk merealisasikan tekad pemberantasan korupsi. Pranata hukum yang ada telah menjelaskan jenis dan sanksi hukum atas berbagai perbuatan yang dikategorikan tindak pidana korupsi. Dalam wacana hukum Islam terdapat pedoman hukum yang menjelaskan berbagai tindak kezaliman dan pengkhianatan amanah yang termasuk kategori korupsi. Penelitian ini menyimpulkan tindak pidana korupsi dalam perspektif hukum Indonesia dan pidana Islam sebagai berikut: Pertama, jenis perbuatan yang termasuk kategori tindak pidana korupsi dalam perpektif hukum Indonesia adalah penyalahgunaan kewenangan pejabat negara berupa: terkait dengan kerugian keuangan negara; terkait dengan suap-menyuap; terkait dengan penggelapan dalam jabatan; terkait dengan perbuatan pemerasan; terkait dengan perbuatan curang; terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan; dan terkait dengan gratifikasi. Kedua, beberapa jenis tindak pidana (jarimah) dalam pidana Islam yang mendekati terminologi korupsi di masa sekarang antara lain adalah: ghulul (penggelapan), risywah (penyuapan), ghashab (mengambil paksa hak/harta orang lain), khianat, dan al-maks (pungutan liar).
References
DAFTAR PUSTAKA
Sumber Buku
Anwar, Syamsul, dkk., Fiqih Anti Korupsi: Perspektif Ulama Muhamadiyah, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhamadiyah, Jakarta: Pusat Studi Agama dan Peradaban, 2006.
KPK, Buku Saku KPK “Memahami Untuk Membasmiâ€, Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 2006.
Danil, Elwi, Korupsi; Konsep, Tindak Pidana, dan Pemberantasannya, 2014, Jakarta: Rajawali Pers.
Irfan, M. Nurul, Korupsi Dalam Hukum Pidana Islam, Jakarta: Amzah, 2012.
Mulyadi, Lilik, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia; Normatif, Teoritis, Praktik dan Masalahnya, 2011, Bandung: PT. Alumni.
Multatuli, Max Havelaar; Lelang Kopi Maskapai Dagang Belanda, Bandung: Penerbit Djambatan, 1974.
al-Rasyid, Harun, Fikih Korupsi; Analisis Politik Uang di Indonesia dalam Perspektif Maqashid al-Syari’ah, 2016, Jakarta: Prenadamedia Group.
Soedarso, Boesono, Latar Belakang Sejarah dan Kultural Korupsi di Indonesia, 2009, Jakarta: UI Press.
Surachmin dan Suhandi Cahaya, Strategi dan Teknik Korupsi; Mengetahui Untuk Mencegah, 2015, Jakarta: Sinar Grafika.
al-Syaukani, Nail al-Authar, Jld. VII, tt. Beirut: Dar al-Fikr.
Sumber Jurnal
Retnowati, Yuni, Relevansi Gerakan Antikorupsi Untuk Pembangunan, Paradigma (Jurnal Masalah Sosial, Politik dan Kebijakan), 18 (1), 2014, FISIP Universitas Pembangunan Nasional.
Setiadi, Wicipto, Korupsi di Indonesia (Penyebab, Bahaya, Hambatan dan Upaya Pemberantasan, Serta Regulasi), Jurnal Legislasi Indonesia, 15 (3), 2018, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Suraji, Sejarah Panjang Korupsi di Indonesia dan Upaya Pemberantasannya, JKAP (Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik), 12 (2), 2008, Magister Administrasi Publik Universitas Gajah Mada.
Waluyo, Bambang, Optimalisasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Jurnal Yuridis, 1 (2), 2014, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
Sumber Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber Situs Internet
https://nasional.kompas.com/read/2012/10/03/09245548/Membunuh. KPK
https://historia.id/modern/articles/jatuh-bangun-lembaga-pemberantasan-korupsi-PGjgB
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.