PERAN MAHKAMAH AGUNG DALAM MENJAGA KONSISTENSI PUTUSAN PERKARA SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v12i01.6562Keywords:
Mahkamah Agung, Putusan Perkara Syariah, Hukum Islam, Interpretasi HukumAbstract
Peradilan agama di Indonesia telah mengalami perkembangan signifikan sejak era reformasi dengan pendirian Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) bidang Peradilan Agama pada tahun 2003. Meski demikian, konsistensi putusan perkara syariah masih menjadi isu yang perlu diperhatikan, dipengaruhi oleh perbedaan interpretasi hukum Islam, keberagaman budaya, kualitas hakim, dan keterbatasan sumber daya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan yuridis-normatif untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan inkonsistensi putusan, menganalisis peran MA dalam menjaga konsistensi putusan, serta merumuskan rekomendasi untuk meningkatkan konsistensi putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa inkonsistensi putusan perkara syariah di Indonesia disebabkan oleh faktor hukum seperti perbedaan interpretasi hukum Islam antar mazhab, keberagaman budaya, kualitas hakim yang bervariasi, dan keterbatasan sumber daya, serta faktor non-hukum seperti tekanan sosial dan politik, ketidakjelasan aturan dan prosedur, serta kurangnya koordinasi dan kerjasama antar lembaga peradilan agama. Untuk mengatasi masalah ini, diusulkan solusi berupa peningkatan kualitas hakim melalui pendidikan dan pelatihan, pengembangan pedoman teknis dan petunjuk pelaksanaan yang lebih komprehensif, penguatan koordinasi dan kerjasama antar lembaga peradilan agama, serta peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang hukum Islam. Mahkamah Agung memiliki peran penting dalam menjaga konsistensi putusan perkara syariah melalui mekanisme seperti pembinaan dan pengawasan hakim, memutus perkara kasasi, menetapkan pedoman teknis dan petunjuk pelaksanaan, serta koordinasi dan kerjasama dengan lembaga terkait, yang didasarkan pada dasar hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, serta Kompilasi Hukum Islam (KHI). Oleh karena itu, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi upaya peningkatan kualitas peradilan agama di Indonesia melalui peran MA dalam menjaga konsistensi putusan perkara syariah.
References
AA, F. M., & Rosidta, A. (2023). Peran Wakaf Dan Zakat Dalam Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Indonesia. Lisyabab: Jurnal Studi Islam Dan Sosial, 4(2), 162–185.
Adam, F. (2022). Status Nasab Anak Di Luar Nikah Perspektif Madzhab Hanafi Dan Madzhab Syafi’i Serta Impliksainya Terhadap Hak-Hak Anak. Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Anjani, A. G., Sari, M. L., ISSP, A. K. S., & Ahmad, R. N. (2023). Perkembangan Peradilan Agama Di Indonesia Ditinjau Dari Aspek Sejarah. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 2(1), 61–70.
Asni, S. A. (2021). Peradilan Agama Dan Dinamika Kontemporer. Deepublish.
Astarini, D. R. S., & Sh, M. H. (2021). Mediasi Pengadilan. Penerbit Alumni.
Baihaki, A., & Prasetya, M. R. B. (2021). Kewenangan Absolut Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012. Krtha Bhayangkara, 15(2), 289–308.
Basri, H. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Indonesia. SIGn Jurnal Hukum, 2(2), 104–121.
Cahyani, A. I. (2019). Peradilan Agama Sebagai Penegak Hukum Islam Di Indonesia. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 6(1), 119–132.
Fauzi, A. (n.d.). Praktek pembagian warisan sama rata di Desa Pamanukan Kabupaten Subang. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Febriansyah, M. R. (2023). Proses Mediasi Dalam Sidang Perceraian di Pengadilan Agama Palembang Ditinjau Dari Peraturan Mahkamah Agung dan Hukum Islam. Universitas Islam Indonesia.
Hasibuan, I. J. M. (2019). Peranan Mahkamah Agung Dalam Penegakan Hukum Dan Keadilan Melalui Kekuasaan Kehakiman.
Hsb, A. M. (2019). Kegentingan yang Memaksa dalam Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Irianto, S. (2016). Pluralisme hukum waris dan keadilan perempuan. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Karya, W. (2023). Eksekusi sebagai Mahkota Lembaga Peradilan. Jurnal Tana Mana, 4(1), 292–302.
Khozanah, S. (2018). Inkonsistensi putusan mahkamah konstitusi ri terkait pergeseran delik korupsi (studi kasus: Perbedaan Amar Ptutusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 dan Putusan MK Nomor 003/PUU-IV/2006 perihal tidak mengikatnya frasa “dapat” pada Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Kurnia, M. R. (2021). Pelaksanaan E-Court Dan Dampaknya Terhadap Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Lubis, A. H., Lubis, J., & Rizal, S. (2022). Optimalisasi Pengawasan Dan Pembinaan Hakim Menuju Kekuasaan Kehakiman Yang Berintegritas Dan Bermartabat. Ilmu Hukum Prima (IHP), 5(1), 12–24.
Makarim, A. (2019). Penyelesaian sengketa perbankan syariah lewat mediasi di lembaga litigasi dan non litigasi (studi kasus: Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Badan Arbitrase Syariah Nasional Jakarta, dan Lembaga Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia). Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Muin, F. (2023). Optimalisasi Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Hukum Tatanegara Di Indonesia. FATWA: Jurnal Hukum Transformatif, 1(1), 1–17.
Muthmainnah, I. S. R. I. (2020). Perkembangan Hukum Waris Islam Pada Masyarakat Suku Karo Muslim Tahun 2015-2019 (Studi Kasus di desa Kwala Musam Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat). Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.
Pratiwi, C. S., & Ramadhan, F. (2023). Hukum Hak Asasi Manusia Teori dan Studi Kasus. UMMPress.
RAHMAN, T. (n.d.). Disparitas Putusan Perkara Perceraian Di Peradilan Agama Menurut Konsep Maslahat Sa’id Ramadhan Al-Bûthi dan Kepastian Hukum. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Rusman, R., Hidayat, Y., & Rifai, A. (2023). Religious marriage in Indonesia in the perspective of Islamic Law and positive law in Indonesia: Legal comlexities and the issuance of Supreme Court circular letter no. 2 of 2023. Indonesian Journal of Innovation Studies, 25, 10–21070.
SANTIADI, K. (2023). Pengaturan Dan Penerapan Upaya Administratif Dalam Konteks Sistem Peradilan Administrasi Di Indonesia. Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum UII.
Thalib, A. R., & Sh, M. (2018). Wewenang Mahkamah Konstitusi dan implikasinya dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. PT Citra Aditya Bakti.
Tian, F. M. (2021). Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Dalam Putusan Perkara Izin Pertambangan Pt. Mantimin Coal Mining Di Pegunungan Meratus Kalimantan Selatan (Studi Putusan Kasasi No 369 K/TUN/LH/2019). IAIN Purwokerto.
Waluyo, B. (2022). Penegakan hukum di Indonesia. Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Sofwan Jauhari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.