PENGHORMATAN, PERLINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS DALAM PERSPEKTIF MAQASID AL SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v12i01.6163Abstract
Dalam hukum hak asasi manusia internasional, negara diposisikan sebagai pengemban tugas utama yang mempunyai tiga kewajiban utama, yaitu: menghormati, melindungi, dan memenuhi. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas memuat dua puluh satu hak penyandang disabilitas yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi. Tulisan ini merupakan kajian tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan kebutuhan penyandang disabilitas pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 dalam perspektif maslahah mursalah. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang yang merupakan penelitian normatif, tentunya harus menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, karena yang akan diteliti adalah berbagai peraturan hukum yang menjadi tema penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 telah melindungi dan memenuhi 22 hak penyandang disabilitas oleh negara, serta diamanatkan undang-undang untuk mencantumkannya dalam sejumlah peraturan turunan di bawahnya. Berdasarkan gradasinya (marātib), maslahah tergolong al-ḍaruriyyāt (primer), yaitu kebijakan yang wajib dilaksanakan dalam rangka menjaga kemaslahatan penyandang disabilitas, serta menjaga tujuan syariat sebagaimana tercantum. di Qawid al Khaomsah, jika tidak dilaksanakan seluruh atau sebagiannya maka akan menimbulkan ketidakadilan bagi penyandang disabilitas.
References
Ahmad Ar Rasūnī , Imam as Syaitibi Theory of the Higher Objectives and intent of Islamic Law ( Landon, Wansington : IIIT, 2005). h. xxii.
Ali Al Fayumi Al Mukri, al Misbah al Munir fi gharib syarah al- kabir li ar Rafi’I ( Beirut : Maktabah Lubnan 1987). h. 192 .
Ariani Tri Hasanah. Problematika Pelayanan Sosial Difabel Dalam Akses Kesehatan. Tesis. Universitas Muhammadiyah Malang, 2022.
Bashori. (2008). "Maqasid Al Syari'ah: Metode dan Perspektif Aliran", dalam Syamsul Bahri dkk, Metodologi Hukum Islam, Yogyakarta: Teras.
Dwi Hidayatul Firdaus, and Mufidah Ch. "Pernikahan Penyandang Disabilitas Perspektif Hukum Perkawinan Indonesia Dan Fiqh." At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam dan Muamalah 10.1 (2022): 19-27.
Fayruz abadi, al Qmus al Muhith, ( Beirut , Muassah ar Riasalah 1987). h 396
Hendra Dude, Fenty U. Puluhulawa, and Nina Mirantie. "Pemenuhan Hak Pendidikan Bagi Penyandang Disabilitas Perspektif Hukum Nasional dan Hukum Islam." Al-Mizan (e-Journal) 16.1 (2020): 153-176.
Ibnu Manzur al-Afriqi,lisan al-‘Arab, (Bairut: Dar al-Sadr, t.th). h. 175
Jasser Auda, Maqasid al-Shari’ah as Philosophy of Law: A syistem Approach,(London,and Washinton: The International Institut of Islamic Thouht, 2008) hal. 5.
Julijanto, Muhammad, Dan Rofah. "Disabilitas Dan Perjuangan Politik Hukum Perspektif Maqasid Al Syari'ah." (2021). International Conference On Syariah & Law2021(Iconsyal 2021), h.18-35
Luis Ma’luf. Al-Mujid. ( Beirut: Mathba’ah al-Kasulikiyah, 1956). h. 382.
Muhammad Julijanto dan Ro’fah, Disabilitas Dan Perjuangan Politik Hukum Perspektif Maqasid Al Syari'ah, International Conference On Syariah & Law2021(ICONSYAL 2021)-Online Conference (2021): 18-35
Muhammad Julijanto dan Ro’fah, Disabilitas Dan Perjuangan Politik Hukum Perspektif Maqasid Al Syari'ah, International Conference On Syariah & Law2021(ICONSYAL 2021)-Online Conference (2021): 18-35
Muhammad Said Ramdhan Al BÅ«ti, ( 2001) DhawÄbit al maslahah fi al SyarÄ«ah Al IslamÄ«yah Beirut : Muassah ar RisÄlah
Quthb Musthafa Sanu. (2000). Mu’jam Musthalahât Ushûl al-Fiqh. Damaskus-Suriah: Dar al-Fikr
Quthb Musthafa Sanu. Mu’jam Musthalahât Ushûl al-Fiqh. (Damaskus-Suriah: Dar al-Fikr, 2000), h. 248.
Rindy Mustika, and Hervin Yoki Pradikta. "Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Penyandang Disabilitas: Perspektif Fiqih Siyasah." As-Siyasi: Journal of Constitutional Law 1.2 (2022): 14-33
Rizki, Muhammad. Peluang Kerja Disabilitas Menurut UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas Perspektif Maqashid Syariah (Studi Pada Koperasi Serba Usaha Huwaiza di Kota Depok Jawa Barat. BS Skiripsi. Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Saadatul Maghfira. "Pemenuhan Hak Politik Disabilitas Perspektif Hukum Islam Saadatul Maghfira." Islamika: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman 23.2 (2023): 139-148.
Salsabila, Syifa, and Nurliana Cipta Apsari. "Aksesibilitas Fasilitas Pelayanan Publik di Beberapa Wilayah dan Implementasi Undang-Undang dalam Memenuhi Hak Penyandang Disabilitas." Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM) 2.2 (2021): 180-192.
Susiana, Susiana, and Wardah Wardah. "Pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan di BUMN." Law Reform 15.2 (2019): 225-238.
Wibowo, Agung Tri, and Nur Laila Anisa. "Problematika pendidikan inklusi di indonesia." Seminar Nasional Pendidikan dan Call for Papers (SNDIK) I 2019, 2019.
Yasin, Noer. "Implementasi kebijakan pemenuhan hak beragama penyandang disabilitas oleh negara perspektif maqashid syariah." De Jure: Jurnal Hukum dan Syari'ah 13.2 (2021): 170-183.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Anshari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.