JUAL BELI DROPSHIP DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM

Authors

  • Juhrotul Khulwah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v7i01.548

Abstract

Dalam ajaran agama Islam, jual beli harus sesuai dengan syariat Islam, baik dalam segi syariat maupun rukunnya. Jual beli yang tidak memenuhi syarat dan rukun jual beli akan berakibat tidak sahnya jual beli yang dilakukan. Dropship adalah penjualan produk yang memungkinkan dropshiper (reseller) menjual barang ke pelanggan dengan bermodalkan foto dari supplier atau toko (tanpa harus menyetok barang) dan menjual ke pelanggan dengan harga yang ditentukan oleh dropshiper. Setelah pelanggan mentransfer uang ke rekening dropshiper, dropshiper membayar kepada suplier sesuai dengan harga beli dropshiper (ditambah dengan ongkos kirim ke pelanggan) serta memberikan data-data pelanggan (nama, alamat, nomer telfon) kepada suplier, karena dengan adanya data ini, maka supplier akan mengirimkan barang kepada konsumen, dengan menggunakan nama dropshiper. Salah satu syarat jual beli yang harus dipenuhi adalah memiliki secara utuh barang yang akan diperjualbelikan, apabila syarat ini tidak terpenuhi maka tidak terpenuhilah syarat jual beli yang sah menurut syariat Islam. Begitu juga dalam jual beli dropship yang dilakukan antara pihak penjual dan pembeli, juga harus memenuhi syarat-syarat seperti yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.

References

Arijulmanan. (2018). Revitalisasi Syariat Islam Sebagai Pedoman Hidup Manusia. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam, 06(02).

Fachrudin, F. (2015). Filosofi Laba dalam Perspektif Fiqh Mu’amalah dan Ekonomi Konvensional. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 03(06).

Habibullah, E.S. (2017). Hukum Ekonomi Syariah dalam Tatanan Hukum Nasional. Al-Mashlahah: Jurnal hokum Islam dan Pranata Sosial Islam, 05(10).

Muhajirin. (2018). Pariwisata dalam Tinjauan Ekonomi Syari’ah. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam, 06(01).

Sumber dari Buku

Djuwaini, D. (2008). Pengantar Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Muhammad (2004). Etika Bisnis Islam. Yogyakarta: UPP AMP YKPN.

Muslich, A.W. (2010). Fikih Muamalat. Jakarta: AMZAH.

Sudarsono, H. (2007). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah: Deskripsi dan Ilustrasi. Yogyakarta: EKONISIA.

Suhendi, H. (2011). Fiqh Muamalat. Jakarta: Rajawali Pres.

Syarifuddin, A. (2010). Garis-Garis Besar Fikih. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.

Published

2019-09-01

How to Cite

Khulwah, J. (2019). JUAL BELI DROPSHIP DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 7(01), 101–115. https://doi.org/10.30868/am.v7i01.548

Citation Check