KONTRIBUSI MUI DALAM PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Authors

  • Mumung Mulyati Prodi Perbankan Syariah FAI UNINUS Bandung

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v7i01.547

Abstract

Islam merupakan agama yang mengatur tata hidup dan dan kehidupan manusia dalam hubungannya dengan Allah S.W.T., sesama manusia, dan alam semesta. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga yang mengeluarkan fatwa/hukum telah memberikan kontribusi besar dalam pembentukan norma-norma hukum (agama), serta menjadi pemandu dalam mengarahkan kehidupan muslim yang melaksanakan hukum Islam dalam berbagai kegiatan kehidupan sehari-hari. Penelitian ini berdasarkan metode kualitatif menggunakan pendekatan studi kepustaakaan dengan teori utama adalah teori syahadah dan teori aplikasi taqnin al-ahkam. Orang Islam menerima Islam sebagai agamanya berdasarkan perintah Allah dan Rasul-Nya, niscaya mereka meyakini otoritas hukum Islam terhadap dirinya. Sehingga dia telah siap menjalankan ajaran Islam, termasuk hukum-hukum yang dikandungnya. Peneliti menyimpulkan MUI telah berkontribusi dalam pengembangan dan penerapan hukum Islam di Indonesia adalah terbagi kepada dua bagian; pertama, kontribusi atau sumbangsih pada kepastian hukum bagi umat Islam itu sendiri secara individu atau kelompok umat Islam dan kedua, pada taqnīn atas fatwa-fatwa yang telah dibuat. Dan sebagian produk fatwa MUI sudah bertransformasi kepada undang-undang, Peraturan Pemerintah (PP); Inpres, dan lain sebagainya.

References

Habibullah, E.S. (2017). Hukum Ekonomi Syariah dalam Tatanan Hukum Nasional. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam, 05(10).

Maya, R. (2018). Konstruk Syariah Hadits Ahkam (Syarah Ahâdîts Al-Ahkâm) dan Format Pembelajarannya di Perguruan Tinggi: Sebuah Tawaran Metodologis. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam, 06(01).

MPB. Abdurrahman. (2015). Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Islam bagi Pengembangan Hukum Nasional. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 03(06).

Sumber dari Buku

Adam, W. dkk. (2012). Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Prespektif Hukum dan Perundang-undangan. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat: Kementrian Agama RI.

Ali, M.D. (2009). Hukum Islam. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Ash Shiddieqy, T.M.H. (1975). Falsafah Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang.

Djazuli, A. (2006). Kaidah-kaidah Fiqh: Kaidah-kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-masalah yang Praktis. Jakarta: Kencana.

Djazuli, A. (2006). Islam Fiqh: Penggalian, Perkembangan dan Penerapan Hukum Islam. Jakarta: Rosdakara.

Fuad, M. (2005). Hukum Islam Indonesia: Dari Nalar Pastisipatoris Hingga Emansipatoris. Yogyakarta: LkiS.

Praja, J.S. (2000). Aspek Sosiologi dalam Pembaharuan Fiqih di Indonesia, dalam Anang Haris Himawan “Epistemologi Syara’ Mencari Format Baru Fiqih Indonesiaâ€. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Praja, J.S. (1995). Filsafat Hukum Islam. Bandung: LPPM UNISBA.

Sumber dari Internet

www.salam-online.com

https://news.detik.com/berita/3397842/mahfud-md-fatwa-mui

Published

2019-09-01

How to Cite

Mulyati, M. (2019). KONTRIBUSI MUI DALAM PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 7(01), 83–100. https://doi.org/10.30868/am.v7i01.547

Citation Check