KONTRIBUSI MUI DALAM PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v7i01.547Abstract
Islam merupakan agama yang mengatur tata hidup dan dan kehidupan manusia dalam hubungannya dengan Allah S.W.T., sesama manusia, dan alam semesta. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga yang mengeluarkan fatwa/hukum telah memberikan kontribusi besar dalam pembentukan norma-norma hukum (agama), serta menjadi pemandu dalam mengarahkan kehidupan muslim yang melaksanakan hukum Islam dalam berbagai kegiatan kehidupan sehari-hari. Penelitian ini berdasarkan metode kualitatif menggunakan pendekatan studi kepustaakaan dengan teori utama adalah teori syahadah dan teori aplikasi taqnin al-ahkam. Orang Islam menerima Islam sebagai agamanya berdasarkan perintah Allah dan Rasul-Nya, niscaya mereka meyakini otoritas hukum Islam terhadap dirinya. Sehingga dia telah siap menjalankan ajaran Islam, termasuk hukum-hukum yang dikandungnya. Peneliti menyimpulkan MUI telah berkontribusi dalam pengembangan dan penerapan hukum Islam di Indonesia adalah terbagi kepada dua bagian; pertama, kontribusi atau sumbangsih pada kepastian hukum bagi umat Islam itu sendiri secara individu atau kelompok umat Islam dan kedua, pada taqnīn atas fatwa-fatwa yang telah dibuat. Dan sebagian produk fatwa MUI sudah bertransformasi kepada undang-undang, Peraturan Pemerintah (PP); Inpres, dan lain sebagainya.
References
Habibullah, E.S. (2017). Hukum Ekonomi Syariah dalam Tatanan Hukum Nasional. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam, 05(10).
Maya, R. (2018). Konstruk Syariah Hadits Ahkam (Syarah Ahâdîts Al-Ahkâm) dan Format Pembelajarannya di Perguruan Tinggi: Sebuah Tawaran Metodologis. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam, 06(01).
MPB. Abdurrahman. (2015). Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Islam bagi Pengembangan Hukum Nasional. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 03(06).
Sumber dari Buku
Adam, W. dkk. (2012). Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Prespektif Hukum dan Perundang-undangan. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat: Kementrian Agama RI.
Ali, M.D. (2009). Hukum Islam. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Ash Shiddieqy, T.M.H. (1975). Falsafah Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang.
Djazuli, A. (2006). Kaidah-kaidah Fiqh: Kaidah-kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-masalah yang Praktis. Jakarta: Kencana.
Djazuli, A. (2006). Islam Fiqh: Penggalian, Perkembangan dan Penerapan Hukum Islam. Jakarta: Rosdakara.
Fuad, M. (2005). Hukum Islam Indonesia: Dari Nalar Pastisipatoris Hingga Emansipatoris. Yogyakarta: LkiS.
Praja, J.S. (2000). Aspek Sosiologi dalam Pembaharuan Fiqih di Indonesia, dalam Anang Haris Himawan “Epistemologi Syara’ Mencari Format Baru Fiqih Indonesiaâ€. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Praja, J.S. (1995). Filsafat Hukum Islam. Bandung: LPPM UNISBA.
Sumber dari Internet
www.salam-online.com
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.