IKLAN DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM ISLAM DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA: Studi Analisis Terhadap Konsep Iklan dalam Tinjauan Teori Maqâshid Al-Syarîʼah dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Authors

  • Muhajirin Muhajirin Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hamidiyah Depok, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v7i01.546

Abstract

Penelitian ini menunjukkan bahwa problematika tentang iklan dan promosinya diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen pada pasal 8, 9, 10, 12, 13, 17 dan 20 di dalamnya memuat tentang larangan iklan atau promosi yang dapat merugikan pihak konsumen. Sementara pada pasal 20  memuat tentang kewajiban pelaku usaha untuk bertanggung jawab terhadap akibat yang ditimbulkan dari periklanan yang dilakukannya; Pasal-pasal tentang promosi atau iklan yang terdapat dalam undang-undang tersebut selaras dengan teori maqâshid al-syarîʼah yang dikemukakan oleh Jasser Audah karena memuat prinsip al-Maslahah dan merupakan implementasi dari salah satu maqâshid al-syarîʼah yakni pemeliharaaan/penjagaan harta (hifdz al-mâl), dimana dengan adanya undang-undang tersebut, pelaku usaha/produsen dilarang melakukan promosi yang dapat merugikan pihak konsumen. Hal yang seharusnya dilakukan pihak produsen adalah menyampaikan iklan apa adanya dan berhati-hati dalam melakukan promosi atas usahanya, sehingga tidak memuat iklan yang dapat merugikan konsumen. Bagi pihak konsumen yang mengalami kerugian atau merasa dirugikan oleh promosi/iklan yang dilakukan pelaku usaha/produsen dapat melaporkan kerugian yang dialaminya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

References

Abdulloh, M.M. (2016). Manajemen Komunikasi Periklanan. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.

Al-‘Alwânî, T.J. Maqâshid Al-Syarîʼah. HerdonVinsinia: The International Institut of Islamic Thought (IIIT) USA dan Dâr Al-Hâdi Beirut.

Al-Qaradhâwî, Y. (1999). Kayfa Nata’ammal ma’a Al-Qur’ân Al-ʻAdzîm?. Kairo: Dâr Al-Syurûq.

Al-Siwȃsi, K.A. (t.t.). Syarah Fath Al-Qadîr. Jilid 4. Bairut: Dâr Al-Fikr.

‘Asyûr, M.A.I. (2001). Ushûl Al-Nizâm Al-Ijtimâ’i fi Al-Islâm. Aman: Dâr Al-Nafâ’is.

‘Asyûr, I. Maqâshid Al-Syarî’ah Al-Islâmiyah.

Audah, J. (2014). Maqâshid Sharîʼah as Philosophy of Islamic Law. Medan: Fakultas Syariah IAIN Sumatera Utara.

‘Athiyah, J. Nahwa Taf’îl Maqâshid Al-Syarîʼah.

Dewi, E.W. (2015). Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Idris, A. (2016). Pengantar Ekonomi Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: Deepublish.

Pasal 1 Nomor 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ridhâ, M.R. (t.t.). Al-Wahyu Aal-Muhammadiyah: Tsubûts Al-Nubûwah bi Al-Qur’ân Kairo: Muassasah Izz Al-Din.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Published

2019-09-01

How to Cite

Muhajirin, M. (2019). IKLAN DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM ISLAM DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA: Studi Analisis Terhadap Konsep Iklan dalam Tinjauan Teori Maqâshid Al-Syarîʼah dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 7(01), 63–82. https://doi.org/10.30868/am.v7i01.546

Citation Check