UNDANG-UNDANG ORMAS: ANTARA DAKWAH DAN POLITIK

Authors

  • Abdul Rosyid Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah STAI Al Hidayah Bogor, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v7i01.545

Abstract

Undang-undang No.2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang telah disahkan oleh DPR RI mendapatkan penentangan dari sebagian masyarakat dan ormas Islam. Undang-undang ini telah membatasi kebebasan berserikat dan berdakwah bagi umat Islam. Undang-undang ini juga memberi peluang pada pemerintah untuk mencabut status badan hukum organisasi kemasyarakatan maupun lembaga lainnya yang tidak sepaham dengan pemerintah tanpa melalui putusan pengadilan. Hal tersebut dianggap akan menjadikan pemerintah sebagai penguasa diktator dan represi negara. Begitu juga undang-undang ini akan tetap menjadi polemik yang tidak berkesudahan baik secara politik maupun hukum dikarenakan undang-undang tersebut lahir atas kepentingan pemerintah yang berkuasa sebagai bentuk kontrol terhadap masyarakat yang kritis, maupun kelompok yang berbeda dengan pemerintah. Undang-undang ini bukan lahir dari ajaran Islam, karena dalam ajaran Islam umat diwajibkan selalu melakukan amal ma’ruf nahi munkar baik itu secara individu maupun kelompok, sebagai bentuk dakwah maupun politik dalam mengkritisi dan mengkoreksi pemerintah (penguasa). Dakwah dan politik dalam Islam merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, dakwah dan politik harus sejalan sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-Nya.

References

Fachri Fachrudin (2016). Dakwah dan Legislasi Penyiaran. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam, 05(09).

Sumber dari Buku

Abadi, F. (t.t.). Kamus Al-Muhith. Beirut: Daar Al-Fikr, Jilid II.

Al-Banna, H. (2005). Risalah Pergerakan Ikhwanul Muslimin. Solo: Intermedia.

An-Nawawiy. (t.t.). Syarah Shahih Muslim, Juz 6. Jakarta: Pustaka Azzam.

Mujid, A. (t.t.). Al-Qowa’idul Fiqhiyyah. Jakarta: Kalam Mulia.

Nasir, B. (t.t.). Hotel Grand Sahid. Jakarta: Kiblat. Net Senin (30/10).

Natsir, M. (1996). “Fungsi Dakwah Perjuangan†dalam Abdul Munir Mulkhan, Ideologisasi Gerakan Dakwah. Yogyakarta: Sipres.

Pasal 22 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.

Rusady K. (1998). Sistem Politik Indonesia. Bandung: Sinar Baru.

Thohir, M.N. (1999). Dakwah dan Pemikirannya. Jakarta: Gema Insani.

Zallum, A.Q. (2001). Pemikiran Politik Islam. Bangil: Al-Izzah.

Zain, M. (1994). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 1 angka 1. tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Published

2019-09-01

How to Cite

Rosyid, A. (2019). UNDANG-UNDANG ORMAS: ANTARA DAKWAH DAN POLITIK. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 7(01), 45–62. https://doi.org/10.30868/am.v7i01.545

Citation Check