Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagai Alasan Pemicu Perceraian Di Pengadilan Agama Bandung Kelas 1A
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v11i02.5350Abstract
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Penanganan Perceraian Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Pengadilan Agama Bandung Kelas IA. Jenis penelitian yang digunakan pada skripsi ini yaitu penelitian kualitatif lapangan (Field Research Kualitatif Deskriptif). Hasil dari penelian ini menunjukkan bahwa penyebab terjadinya perceraian akibat kekerasan dalam rumah tangga di Bandung diantaranya adalah karena tempramennya suami atau mudahnya emosi, perselingkuhan, pemgaruh pergaulan luar rumah misalnya mabuk-mabukan, dan judi. Serta proses penyelesaian kasus perceraian akibat kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Agama Bandung ini sama halnya dengan proses penyelesaian kasus perceraian lainnya hanya saja sedikit perbedaanpembuktiannya tidak hanya berupa tertulis akan tetapi dengan saksi dan pernyataan korban proses persidangan tersebut menggunakan agenda persidangan. Hendaknya memiliki kesadaran penuh agar tidak lagi melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga khususnya kepada pihak laki-laki (suami), agar lebih menghargai dan menyayangi perempuan (istri). Serta menyelesaian pertikaian khususnya percerain akibat kekerasan dalam rumah tangga butuh komunakasi yang baik antara suami dan istri, agar tercipta sebuah rumah tangga yang rukun dan harmonis.
References
Saharuddin, S., & Rasyid, M. F. F. (2022). Studium Causa Putusan Hakim mengenai Perkara Perceraian Akibat Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Litigasi Amsir, 9(3), 188-195.
Temmanengnga. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) – Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (ham.go.id)
Musadad, M. (2023). Perceraian Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Melalui Penerapan UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kabupaten Purwakarta (Doctoral dissertation, UIN Sunan Gunung Djati Bandung).
Hafsah, R. S., & Muslim, J. (2019). Penanganan Perceraian Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Melalui Penerapan UU No. 23 Tahun 2004 di Kabupaten Rokan Hilir. AT-TAFAHUM: Journal of Islamic Law, 3(1).
Turangan, D. D. (2010). Kekerasan dalam rumah tangga sebagai alasan perceraian.
Iskandar, D. (2016). Upaya Penanggulangan Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Yustisi, 3(2), 13-13.
Djaja S. Meliala, Perkembangan Hukum Perdata Tentang Orang dan Hukum Keluarga, Nuansa.
Herkutanto, Kekerasan Terhadap Perempuan dan Sistem Hukum Pidana Pendekatan dari sudut pandang Kedokteran, dalam T.O. Ihromi, Dick (ed.), Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita, Alumni, Bandung. 2000.
Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 1989.
Tribuana, N. J., & Maloko, T. (2022). PERCERAIAN AKIBAT KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 3(3), 687-702.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Pasal 5 huruf a Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Pasal 6 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.