Pengaruh Aliran Sociological Jurisprudence Terhadap Pembangunan Sistem Hukum di Indonesia

Authors

  • Dudang Gojali Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati, Indonesia
  • Reza Fauzi Nazar Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v10i02.5190

Abstract

Dalam rangka pembangunan hukum di Indonesia, Mochtar Kusumaatmadja mengadaptasi aliran Sociological Jurisprudence dan hasilnya muncul suatu pemikiran filosofis hukum yaitu “Konsepsi Hukum Sebagai Sarana Pembaharuan Masyarakat.†Konsepsi Hukum Sebagai Sarana Pembaharuan Masyarakat mengajarkan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Maka, hukum yang ideal dalam pandangan konsepsi hukum ini adalah hukum yang ditetapkan oleh negara tetapi sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat). Maka, hukum itu memiliki kepastian hukum karena ditetapkan oleh negara tetapi sekaligus menceminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Methode Penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah methode penelitian yang lazim dipergunakan dalam penelitian filsafat yaitu methode refleksi. Berdasarkan hasil penelitian dalam ditarik kesimpulan sebagai berikut. Pertama, aliran Sociological Jurisprudence ternyata mempunyai pengaruh yang besar (signifikan) dalam pembangunan hukum Indonesia. Kedua, konsepsi Hukum Sebagai Sarana Pembaharuan Masyarakat seperti dikemukakan Mochtar Kusumaatmadja masih relevan dipakai sebagai landasan filosofis pembangunan hukum di Indonesia.

References

Ali, Achmad. Keterpurukan Hukum Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2001.

Arief Sidharta, Bernard. Struktur Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, 1999.

Atmasasmita, Romli. Teori Hukum Integratif. Yogyakarta: Genta Publishing, 2012.

B. Taneka, Soeleman. Struktur Dan Proses Sosial, Suatu Pengantar Sosiologi Pembangunan. Jakara: Raja-Garfindo Persada, 1993.

Fuady, Munir. Filsafat Dan Teori Hukum Postmodern. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.

Hart, H.L.A. Konsep Hukum. Penerjemah M. Khozim. Bandung: Nusa Media, 2009.

Kusumaatmadja, Mochtar. Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan. Bandung: Alumni, 2006.

Rahardjo, Sajtipto. Hukum Dan Perilaku. Jakarta: Kompas, 2009.

Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif. Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.

Ritzer, George. Sosiologi Ilmu Pengetahuan Berparadigma Ganda. Jakarta: Rajawali Pers, 1985.

Soekanto, Soerjono. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.

Soeprapto, H.R.Riyadi. Interaksionalisme Simbolik, Prespektif Sosiologi Modern. Malang: Pustaka Pelajar, Yogyakarta dan Averroes Press, 2002.

Downloads

Published

2022-11-28

How to Cite

Gojali, D., & Nazar, R. F. (2022). Pengaruh Aliran Sociological Jurisprudence Terhadap Pembangunan Sistem Hukum di Indonesia. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 10(02). https://doi.org/10.30868/am.v10i02.5190

Citation Check