Pengaruh Aliran Sociological Jurisprudence Terhadap Pembangunan Sistem Hukum di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v10i02.5190Abstract
Dalam rangka pembangunan hukum di Indonesia, Mochtar Kusumaatmadja mengadaptasi aliran Sociological Jurisprudence dan hasilnya muncul suatu pemikiran filosofis hukum yaitu “Konsepsi Hukum Sebagai Sarana Pembaharuan Masyarakat.†Konsepsi Hukum Sebagai Sarana Pembaharuan Masyarakat mengajarkan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Maka, hukum yang ideal dalam pandangan konsepsi hukum ini adalah hukum yang ditetapkan oleh negara tetapi sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat). Maka, hukum itu memiliki kepastian hukum karena ditetapkan oleh negara tetapi sekaligus menceminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Methode Penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah methode penelitian yang lazim dipergunakan dalam penelitian filsafat yaitu methode refleksi. Berdasarkan hasil penelitian dalam ditarik kesimpulan sebagai berikut. Pertama, aliran Sociological Jurisprudence ternyata mempunyai pengaruh yang besar (signifikan) dalam pembangunan hukum Indonesia. Kedua, konsepsi Hukum Sebagai Sarana Pembaharuan Masyarakat seperti dikemukakan Mochtar Kusumaatmadja masih relevan dipakai sebagai landasan filosofis pembangunan hukum di Indonesia.
References
Ali, Achmad. Keterpurukan Hukum Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2001.
Arief Sidharta, Bernard. Struktur Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, 1999.
Atmasasmita, Romli. Teori Hukum Integratif. Yogyakarta: Genta Publishing, 2012.
B. Taneka, Soeleman. Struktur Dan Proses Sosial, Suatu Pengantar Sosiologi Pembangunan. Jakara: Raja-Garfindo Persada, 1993.
Fuady, Munir. Filsafat Dan Teori Hukum Postmodern. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.
Hart, H.L.A. Konsep Hukum. Penerjemah M. Khozim. Bandung: Nusa Media, 2009.
Kusumaatmadja, Mochtar. Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan. Bandung: Alumni, 2006.
Rahardjo, Sajtipto. Hukum Dan Perilaku. Jakarta: Kompas, 2009.
Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif. Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
Ritzer, George. Sosiologi Ilmu Pengetahuan Berparadigma Ganda. Jakarta: Rajawali Pers, 1985.
Soekanto, Soerjono. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
Soeprapto, H.R.Riyadi. Interaksionalisme Simbolik, Prespektif Sosiologi Modern. Malang: Pustaka Pelajar, Yogyakarta dan Averroes Press, 2002.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.