Implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Rangka Mewujudkan Keadilan Restoratif
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v11i02.5070Abstract
Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) merupakan bagian masyarakat tidak berdaya baik secara fisik, mental dan sosial, sehingga dalam penanagnanya perlu perhatian khusus. Anak-anak yang terlindungi dengan baik menciptakan generasi yang berkwalitas, yang dibutuhkan demi masa depan bangsa. Karena alasan kekurangmatangan fisik, mental dan sosialnya, anak membutuhkan perhatian dan bimbingan khusus, termasuk perlindungan hukum baik sebelum maupun sesudah dilahirkan. Anak behak memperoleh perlindungan khusus dan memperoleh kesempatan yang dijamin berdasarkan hukum dan sarana lain, untuk tumbuh dan berkembang baik fisik, mental dan sosial. Perlindungan terhadap anak dilakukan dalam segala aspek kehidupan perlindungan khusus dan memperoleh kesempatan yang dijamin berdasarkan hukum dan sarana lain, untuk tumbuh dan berkembang baik fisik, mental dan sosial. Perlindungan terhadap anak dilakukan dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam hal ini adalah dalam peradilan pidana anak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang diperkuat dengan data primer untuk mempertajam analisis, hasil penelitian memperlihatkan bahwa penerapan diversi dalam penangan anak dalam rangka mewujudkan konsep keadilan restoratif atau keadilan keseimbangn antara pelaku dan korban merupakan terobosan dalam sistem peradilan pidana anak. hasil penelitian memperlihatkan bahwa penerapan diversi dalam peradilan anak dalam rangka mewujudkan keadilan restorati merupakan langkah yang tepat untuk menghindarkan anak dari peradilan pidana yang berpotensi merampas kemerdekaan anak. penerapan pidan pada anak merupakan pilihan yang paling terakhir dan dilakukan dalam waktu yang sesingkat mungkin.
References
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Republik Indonesia, Undang-Undang N0.3 Tahun 1997 Tentang Peradilan AnaK
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (dua belas) Tahun
Buku:
Abdussalam , Adri Desasfuryanto 2014 . Hukum Perlindungan Anak, Penerbit PTIK Jakarta
Atmasasmita, Romli 2003. Peradilan Anak di Indonesia, Bandung Mandar Maju
Alfitra, 2019. Hukum Acara Peradilan Anak Wade Group Ponorogo Jawa Timur .
Gultom, Maidin , 2014. “ Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia†PT Refika Aditama Bandung
Heni Nuraeni dan Tanti Kirana Utami 2021 ‘ Hukum Pidana dan HAM Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan Raja Grafindo Persada Depok
Kenneth Polk, 2003, "Juvenile Diversion in Australia: A National Review", Sydney Australia, Departement of Juvenile Justice and Held
Nawawi, Barda Arief, 2012. “Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidanaâ€, PT Citra Aditya Bakti, Bandung
Setyawati, Melly & Supriyadi Widodo Eddyono 2007 “Perlindungan Anak Dalam Rancangan KUHP†, Seri Position Paper Reformasi KUHP No. 11/2007 ELSAM Jakarta
Waluyo , Bambang 2016 “ Desain Fungsi Kejaksaan Pada Restorative Justice Rajawali Pers Raja Grafindo Persada Depok
Widodo , 2012. Prisonisasi Anak Fenomena dan Penanggulanginya, Aswaja Presindo Yogyakarta,
Wagiati Soetodjo, 2010, Hukum Pidana Anak, Refika Aditama, Bandung
Karya Ilmiah:
Alex Andreas Toria, Pujono, Nur Rochaeti “ Implementasi Restorative Justice Dalam UU No 11 Tahun 2021 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Diponegoro Law Journal Volume 5, Nomor 3 Tahun 2016 http://www.ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/
Ariani, Nevey Varida Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Sisten Peradilan Pidana Anak Dalam Rangka Melindungi Anak†Jurnal Media Hukum , Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI Vol 21 No. 1 2014
Hambali, Azwad Rachmat Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana ((Diversions for Children in Conflict with The Laws in The Criminal Justice System) Jurnal Ilmu Hukum, 2019 Volume 13, Nomor 1, Maret 2019 : 15-30
Marlina, Konsep Diversi dan Restorative Justice Dalam UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, makalah disampaikan pada workshop tentang Restorative Justice dalam Perspektif UU Sistem Peradilan Anak dan Kearifan Lokal Masyarakat Nias, Hotel Nasional, Gunungsitoli, 21 Mei 2013,
Haris Dwi Saputro, Muhamad Miswarik “Implementasi Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum†Journal Inicio Legis Volume 2 Nomor 1 Juni 2021
Ratomi, Achmad “Konsep Prosedur Pelaksanaan Diversi Pada Tahap Penyidikan Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anakâ€, Jurnal Arena Hukum, Vol.6, No.3, Desember 2013
Rizal, Muhammad Syamsu “Implementasi Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan dengan Pelaku anak (Studi Kasus Di Polresta Surakarta) Naska Publikasi Skripsi Surakarte 2014
Wati, Emi Rosna Penanganan Anak Yang Berkonflik dengan Hukum “Justitian Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Volume 1 No.2 Oktober 2017
Sumber Lainnya:
Harian Umum Kompas Rubrik Politik & Hukum “Salah Kaprah Keadilan Restoratif†Selasa 22 Februari 2022
Komisi Perlindungan Anak Indonesia “Harapan dan Realitas 2 Tahun Implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak†KPAI 2016
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Peningkatan Efektifitas Kinerja Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Anak , Laporan Akhir Tahun , 2017
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.