Asas Ijbari Dalam Penetapan Hakim Tentang Bagian Waris Saudara Ketika Mewaris Bersama Anak Pewaris (Studi Kasus Pengadilan Agama Balikpapan Tahun 2016-2023)

Authors

  • Reisha Putri Nur Shabrina Firdaus Universitas Gadjah Mada, Indonesia
  • Destri Budi Nugraheni Universitas Gadjah Mada, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v11i02.4990

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penetapan hakim tentang bagian waris saudara ketika mewaris bersama anak pewaris. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan mengkaji dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan saudara mendapat warisan serta meninjau putusan tersebut dari asas ijbari. Data hasil penelitian ini dianalisis dengan cara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, pertama, Pengadilan Agama Balikpapan menggunakan dasar pertimbangan dalam memutus saudara mendapat waris mengacu pada KHI, namun hal tersebut bertentangan dan tidak sesuai denga nisi pasal yang ada pada KHI. Kedua, Majelis Hakim dalam memutus perkara mengenai saudara sebagai ahli waris yang berhak menggunakan asas ijbari, namun ditafsirkan dalam batasan membagi waris sesegera mungkin dan apabila dibahas mengenai unsur ijbari maka putusan tersebut tidak sesuai dengan unsur asas ijbari. Ketiga, implikasi putusan hakim terhadap harta peralihan apabila harta berupa uang maka dapat langsunng dilaksanakan sesuai dengan putusan yang ada ataupun dapat disimpangi oleh para pihak itu sendiri. Ketika harta waris berupa tanah, apabila para pihak menyepakati untuk mengikuti putusan maka dapat melanjutkan proses ke kantor pertanahan, namun apabila para pihak memiliki kesepakatan sendiri diluar putusan pengadilan, maka ada proses lagi yang harus ditempuh yaitu dengan membuat surat keterangan waris baru oleh PPAT yang kemudian untuk diajukan ke kantor pertanahan

References

Ali, Zainuddi. 2016. “Metode Penelitian Hukumâ€. Jakarta: Sinar Grafika.

Departemen Pendidikan Nasional. 2002. “Kamus Besar Bahasa Indonesiaâ€. Jakarta: Balai Pustaka.

Djubaedah, Neng. 2008. “Hukum Kewarisan Islam di Indonesiaâ€. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Firdaweri. 2015. “Fiqh Mawarisâ€. Bandar Lampung: Fadli Hamdani.

Kamus Besar Bahasa Indonesia Web. (https://kbbi.web.id/asas, diakses pada tanggal 23 Juni 2023 pukul 02.24 WIB)

Kurniawan, Andi Chandra, Patimah, Ibnu Izzah, 2021. “Analisis Yuridis Terhadap Putusan Hakim Tentang Hak Ahli Waris Pengganti (Mawal) di Pengadilan Agama Polewali Mandarâ€. Vol 3. Makasar: Universitan Islam Negri Alauddin Makasar.

Mahkamah Agung RI Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. 2010. “Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II Edisi Revisi 2010â€. Jakarta: Mahkamah Agung RI.

Marzuki, Peter Mahmud. 2005. “Penelitian Hukum Edisi Revisi.â€. Jakarta: Kencana.

Mertokusumo, Sudikno. 1998. “Mengenal Hukumâ€. Yogyakarta: Liberty.

Mertokusumo, Sudikno dan A. Pitlo. 1993. “Bab-Bab Tentang Penemuan Hukumâ€. Jakarta: Citra Aditya Bakti.

Muttaqin, Yazid. 2018. Hijab Dalam Ilmu Waris: Definisi, Jenis, dan Contohnyaâ€. (https://islam.nu.or.id/syariah/hijab-dalam-ilmu-waris-definisi-jenis-dan-contohnya-czrcW, diakses pada 12 April 2023 pukul 11.10 WIB)

Nasution, Amin Husein. 2014. “Hukum Kewarisan Suatu Analisis Komparatif Pemikiran Mujtahid dan Kompilasi Hukum Islamâ€. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Nawawie, A. Hasyim, 2018, “Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Pewarisan Pada Golongan II Karena Tanpa Keturunanâ€, Vol. 29, IAIN Tulungagung, hlm. 289.

Nugraheni, Destri Budi. 2019. Disertasi “Rekonseptualisasi dan Kontekstualisasi Asas Egaliter dalam Hukum Kewarisan di Indonesiaâ€, Yogyakarta: belum dipublikasikan.

Nugraheni, Destri Budi dan Haniah Ilhami. 2014. “Pembaruan Hukum Kewarisan Islam di Indonesiaâ€. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang. Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah Nomor 18 Tahun 2021.

Putriyantini, I Made Dwi Oka. 2011. “Penyeleseain Sengketa Hak Atas Tanah Karena Perbuatan Hukum Jual Beliâ€, Mataram.

Rofiq, Ahmad. 2015. “Hukum Perdata Islam di Indonesiaâ€, Jakarta: Rajawali Pers.

Saija, R dan Iqbal Taufik. 2017. “Dinamika Hukum Islam Indonesiaâ€, Yogyakarta: Deepublish.

Salihima, Syamsulbahr. 2016. “Perkembangan Pemikiran Pembagian Warisan Dalam Hukum Islam Dan Implementasinya Pada Pengadilan Agamaâ€. Jakarta: Prenada Media Group.

Salman, Otje dan Mustofa Haffas. 2002. “Hukum Waris Islamâ€. Bandung: PT Refika Aditama.

Sunaryo, Sidik. 2004. “Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidanaâ€. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang.

Suryati, 2017, Hukum Waris Islam, Penerbit Andi, Yogyakarta, hlm. 34.

Syarifuddin, Amir. 2008. “Hukum Kewarisan Islamâ€. Jakarta: Prenada Media Group.

Published

2023-11-07

How to Cite

Firdaus, R. P. N. S., & Nugraheni, D. B. (2023). Asas Ijbari Dalam Penetapan Hakim Tentang Bagian Waris Saudara Ketika Mewaris Bersama Anak Pewaris (Studi Kasus Pengadilan Agama Balikpapan Tahun 2016-2023). Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 11(02). https://doi.org/10.30868/am.v11i02.4990

Citation Check