Kewarisan Dalam Sistem Kekerabatan Matrilineal, Patrilineal Dan Bilateral

Authors

  • Sovia Santika Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang, Indonesia
  • Yusnita Eva Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v11i02.4874

Abstract

Negara Indonesia dikenal dengan keragaman suku, ras, etnik, budaya dan agama yang beragam, sehingga menimbulkan keunikan tertentu. Pada dasarnya terdapat tiga struktur kekerabatan di Indonesia, yaitu matrilineal, patrilineal dan parental atau bilateral. Sistem kekerabatan ini bisa sangat berpengaruh dalam hal pewarisan, selain itu juga mempengaruhi sistem kekerabatan satu sama lain dalam hal pernikahan. Penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana pembagian warisan dalam sistem kekerabatan yang di anut oleh masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan dan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa waris dalam sistem kekerabatan matrilineal, patrilineal, dan parental atau bilateral dapat dilakukan secara damai terlebih dahulu melalui musyawarah dan mufakat yang dipimpin dengan bantuan ninik mamak sebagaimana dalam masyarakat Minangkabau, kemudian apabila tidak dapat diselesaikan maka langkah kedua diserahkan kepada Organisasi adat yang ada di Nagari atau disebut dengan Lembaga Adat Nagari, dan jika masing-masing dari mereka tidak dapat menyelesaikannya maka langkah ketiga ialah penyelesaian sengketa di pengadilan. 

References

DEYAN, RAMA, Teuku Yudi Afrizal, and Hamdani H. (2021). “Penyelesaian Sengketa Waris (Menurut Hukum Adat Minangkabau Dan Hukum Islam.†JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH 4 (3). https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i3.6014.

Farel Asyrofil, Daffa Bagus, Nawal Rozieq. (2023). “Sistem Hukum Waris Adat Minangkabau.†Jurnal Hukum, Politik, Dan Ilmu Sosial (JHPIS) 2 (1). https://doi.org/https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i1.970.

Halimatul Maryani, Adawiyah Nasution, Dani Sintara, Bonanda Japatani Siregar. 2022. “Sistem Kekerabatan Dan Pengaruhnya Terhadap Hukum Waris Islam.†Legal Brief 11 (4). https://doi.org/10.35335/legal.xx.xx.

Nangka, Bravo. 2019. “Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Hukum Waris Adat Berdasarkan Sistem Kekerabatan.†Lex Privatum 7 (3).

Sanurdi, Sanurdi. 2018. “Islam Di Thailand.†TASAMUH: Jurnal Studi Islam 10 (2): 379–90. https://doi.org/10.47945/tasamuh.v10i2.78.

Subekti, Subekti, and Suyono Yoyok Ucuk. 2020. “PEWARISAN BERDASARKAN HUKUM WARIS ADAT TERKAIT SISTEM KEKERABATAN DI INDONESIA.†Jurnal Aktual Justice 5 (1): 56–70. https://doi.org/10.47329/aktualjustice.v5i1.520.

suwarno, Damar Wibisono, Pairul Syah. 2022. “Makna Dan Fungsi Nilai Kekerabatan Pada Masyarakat Adat Lampung Saibatin Marga Legun, Di Desa Bulok, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.†SOSIOLOGI: Jurnal Ilmiah Kajian Ilmu Sosial Dan Budaya 24 (2). https://doi.org/https://doi.org/10.23960/sosiologi.v24i2.341.

Published

2023-11-07

How to Cite

Santika, S., & Eva, Y. (2023). Kewarisan Dalam Sistem Kekerabatan Matrilineal, Patrilineal Dan Bilateral. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 11(02). https://doi.org/10.30868/am.v11i02.4874

Citation Check