Kewarisan Dalam Sistem Kekerabatan Matrilineal, Patrilineal Dan Bilateral
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v11i02.4874Abstract
Negara Indonesia dikenal dengan keragaman suku, ras, etnik, budaya dan agama yang beragam, sehingga menimbulkan keunikan tertentu. Pada dasarnya terdapat tiga struktur kekerabatan di Indonesia, yaitu matrilineal, patrilineal dan parental atau bilateral. Sistem kekerabatan ini bisa sangat berpengaruh dalam hal pewarisan, selain itu juga mempengaruhi sistem kekerabatan satu sama lain dalam hal pernikahan. Penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana pembagian warisan dalam sistem kekerabatan yang di anut oleh masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan dan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa waris dalam sistem kekerabatan matrilineal, patrilineal, dan parental atau bilateral dapat dilakukan secara damai terlebih dahulu melalui musyawarah dan mufakat yang dipimpin dengan bantuan ninik mamak sebagaimana dalam masyarakat Minangkabau, kemudian apabila tidak dapat diselesaikan maka langkah kedua diserahkan kepada Organisasi adat yang ada di Nagari atau disebut dengan Lembaga Adat Nagari, dan jika masing-masing dari mereka tidak dapat menyelesaikannya maka langkah ketiga ialah penyelesaian sengketa di pengadilan.Â
References
DEYAN, RAMA, Teuku Yudi Afrizal, and Hamdani H. (2021). “Penyelesaian Sengketa Waris (Menurut Hukum Adat Minangkabau Dan Hukum Islam.†JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH 4 (3). https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i3.6014.
Farel Asyrofil, Daffa Bagus, Nawal Rozieq. (2023). “Sistem Hukum Waris Adat Minangkabau.†Jurnal Hukum, Politik, Dan Ilmu Sosial (JHPIS) 2 (1). https://doi.org/https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i1.970.
Halimatul Maryani, Adawiyah Nasution, Dani Sintara, Bonanda Japatani Siregar. 2022. “Sistem Kekerabatan Dan Pengaruhnya Terhadap Hukum Waris Islam.†Legal Brief 11 (4). https://doi.org/10.35335/legal.xx.xx.
Nangka, Bravo. 2019. “Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Hukum Waris Adat Berdasarkan Sistem Kekerabatan.†Lex Privatum 7 (3).
Sanurdi, Sanurdi. 2018. “Islam Di Thailand.†TASAMUH: Jurnal Studi Islam 10 (2): 379–90. https://doi.org/10.47945/tasamuh.v10i2.78.
Subekti, Subekti, and Suyono Yoyok Ucuk. 2020. “PEWARISAN BERDASARKAN HUKUM WARIS ADAT TERKAIT SISTEM KEKERABATAN DI INDONESIA.†Jurnal Aktual Justice 5 (1): 56–70. https://doi.org/10.47329/aktualjustice.v5i1.520.
suwarno, Damar Wibisono, Pairul Syah. 2022. “Makna Dan Fungsi Nilai Kekerabatan Pada Masyarakat Adat Lampung Saibatin Marga Legun, Di Desa Bulok, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.†SOSIOLOGI: Jurnal Ilmiah Kajian Ilmu Sosial Dan Budaya 24 (2). https://doi.org/https://doi.org/10.23960/sosiologi.v24i2.341.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.