Pengawasan Terhadap Notaris Yang Melakukan Kerja Sama Dengan Konsultan Hukum

Authors

  • Ody Raedi Radifan Universitas Padjadjaran, Indonesia
  • Anita Afriana Universitas Padjadjaran, Indonesia
  • Badar Baraba Universitas Padjadjaran, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v11i02.4716

Abstract

Kerja sama antara Notaris dengan konsultan hukum yang pada hakekatnya bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan klien dilarang didalam Pasal 4 ayat (4) Kode Etik Notaris. Kerja sama antara Notaris dengan konsultan hukum ini kian marak beberapa tahun ke belakang, karena Pemerintah sedang berupaya untuk memulihkan keadaan ekonomi negara setelah pandemi dengan cara mempermudah legalitas dan perizinan berusaha agar masyarakat dapat melakukan kegiatan berusaha. Banyak konsultan hukum yang secara terang-terangan melakukan promosi di media sosial terhadap beberapa produk berupa akta Notaris seperti pendirian PT, CV dan Yayasan. Pengawasan Notaris dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan untuk pelaksanaannya Menteri membentuk Majelis Pengawas Notaris. Majelis Pengawas Notaris merupakan suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban terhadap pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris. Majelis Pengawas Notaris ini terdiri dari Majelis Pengawas Daerah (MPD) untuk setiap Kabupaten/Kota, Majelis Pengawas Wilayah (MPW) untuk setiap Provinsi dan Majelis Pengawas Pusat yang terletak di Ibukota Negara, Metode penelitian dilakukan secara yuridis normatif, dengan data sekunder sebagai data utama dengan didukung data primer. Disimpulkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris masih bergantung kepada laporan masyarakat,

References

Abdul Ghofur Anshori, 2009. “Lembaga Kenotariatan Indonesia: perspektif hukum dan etika / Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H.†Yogyakarta: UII Press

Adjie H, Hukum Notaris Indonesia: Tafsiran Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Jakarta: Refika Aditama, 2008, hlm. 46

Anugrah Yustica, et.al. Peran Etika Profesi Notaris Sebagai Upaya Penegakan Hukum, Jurnal Notarius, Vol. 13, No. 1, 2020, hal. 61

Azisia Pancapuri, Rachmad Safa’at, dan Istislam, “Perlindungan Hukum Bagi Notaris Dalam Proses Penyidikan Terhadap Notaris Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Terkait Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012â€

C.F.G Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum Di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20, PT Alumni, Bandung:2006.

Dedy Pramono, “Kekuatan Pembuktian Akta yang Dibuat oleh Notaris selaku Pejabat Umum Menurut Hukum Acara Perdata di Indonesiaâ€, Lex Jurnalica Volume 12, Nomor 3, Desember 2015, hlm. 2

Didit Wardio & Lathifah Hanif, “Peranan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Terhadap Pengawasan Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris Di Kabupaten Sleman,†Jurnal Akta, 5 (2019)

Faizal Indra Nor Cahyo dan Gunato, “Perbuatan Melawan Hukum Oleh Notaris Terhadap Pemalsuan Akta Otentik Dalam Jual Beli Tanah Di Kabupaten Rembangâ€, (Juni -2017): 259-260

G.H.S. Lumban Tobing, Perturan Jabatan Notaris, (Jakarta: Penerbit Erlangga,1999),

Habib Adjie, Habib Adjie, Memahami: Majelis Pengawas Notaris (MPN) Dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN), ed. by Dinah Sumayyah, 1st edn (Bandung: PT. Refika Aditama, 2017)

Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Op.cit, hlm. 164

https://hivefive.co.id/layanan-kami/ diakses pada 3 Januari 2023 pukul 14.30 WIB

https://izin.co.id/pendirian-perusahaan.php diakses pada 3 Januari 2023 pukul 14.00 WIB

Indonesia, Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, UU No.2 Tahun 2014, Pasal 1 Angka 1

Ira Koesoemawati dan Yunirman Rijan, Ke Notaris, Raih Asa Sukses, Jakarta, 2009, hlm. 49-50.

M. Luthfan Hadi Darus, Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Notaris, (Yogyakarta: UII Press, 2017), hlm.1.

Pasal 1867 KUHPerdata

Pasal 1869 KUHPerdata

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cet 3, UI-Press, Jakarta: 2010, hlm. 251.

Sri Yuniati dan Sri Endah Wahyuningsih, “Notaris Yang Melakukan Pelanggaran Kode Etik Jabatan Notarisâ€, (Desember-2017) : 586

Sutantio, Retnowulan & Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Bandung: Mandar Maju, 1989, hlm, 57

Team, “Bekerjasama Dengan Biro Jasa Berkedok Virtual Office, Notaris Nurlisa Uke Desy Terancam Disanksiâ€, 2022, https://www.wartapembaruan.co.id/2022/12/bekerjasama-dengan-biro-jasa-berkedok.html diakses pada tanggal 25 Januari 2023 pukul 13.30 WIB

Tim penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, cetakan kedua, Jakarta, Balai Pustaka, 1989

Published

2023-11-07

How to Cite

Radifan, O. R., Afriana, A., & Baraba, B. (2023). Pengawasan Terhadap Notaris Yang Melakukan Kerja Sama Dengan Konsultan Hukum. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 11(02). https://doi.org/10.30868/am.v11i02.4716

Citation Check