Pengawasan Terhadap Notaris Yang Melakukan Kerja Sama Dengan Konsultan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v11i02.4716Abstract
Kerja sama antara Notaris dengan konsultan hukum yang pada hakekatnya bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan klien dilarang didalam Pasal 4 ayat (4) Kode Etik Notaris. Kerja sama antara Notaris dengan konsultan hukum ini kian marak beberapa tahun ke belakang, karena Pemerintah sedang berupaya untuk memulihkan keadaan ekonomi negara setelah pandemi dengan cara mempermudah legalitas dan perizinan berusaha agar masyarakat dapat melakukan kegiatan berusaha. Banyak konsultan hukum yang secara terang-terangan melakukan promosi di media sosial terhadap beberapa produk berupa akta Notaris seperti pendirian PT, CV dan Yayasan. Pengawasan Notaris dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan untuk pelaksanaannya Menteri membentuk Majelis Pengawas Notaris. Majelis Pengawas Notaris merupakan suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban terhadap pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris. Majelis Pengawas Notaris ini terdiri dari Majelis Pengawas Daerah (MPD) untuk setiap Kabupaten/Kota, Majelis Pengawas Wilayah (MPW) untuk setiap Provinsi dan Majelis Pengawas Pusat yang terletak di Ibukota Negara, Metode penelitian dilakukan secara yuridis normatif, dengan data sekunder sebagai data utama dengan didukung data primer. Disimpulkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris masih bergantung kepada laporan masyarakat,
References
Abdul Ghofur Anshori, 2009. “Lembaga Kenotariatan Indonesia: perspektif hukum dan etika / Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H.†Yogyakarta: UII Press
Adjie H, Hukum Notaris Indonesia: Tafsiran Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Jakarta: Refika Aditama, 2008, hlm. 46
Anugrah Yustica, et.al. Peran Etika Profesi Notaris Sebagai Upaya Penegakan Hukum, Jurnal Notarius, Vol. 13, No. 1, 2020, hal. 61
Azisia Pancapuri, Rachmad Safa’at, dan Istislam, “Perlindungan Hukum Bagi Notaris Dalam Proses Penyidikan Terhadap Notaris Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Terkait Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012â€
C.F.G Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum Di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20, PT Alumni, Bandung:2006.
Dedy Pramono, “Kekuatan Pembuktian Akta yang Dibuat oleh Notaris selaku Pejabat Umum Menurut Hukum Acara Perdata di Indonesiaâ€, Lex Jurnalica Volume 12, Nomor 3, Desember 2015, hlm. 2
Didit Wardio & Lathifah Hanif, “Peranan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Terhadap Pengawasan Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris Di Kabupaten Sleman,†Jurnal Akta, 5 (2019)
Faizal Indra Nor Cahyo dan Gunato, “Perbuatan Melawan Hukum Oleh Notaris Terhadap Pemalsuan Akta Otentik Dalam Jual Beli Tanah Di Kabupaten Rembangâ€, (Juni -2017): 259-260
G.H.S. Lumban Tobing, Perturan Jabatan Notaris, (Jakarta: Penerbit Erlangga,1999),
Habib Adjie, Habib Adjie, Memahami: Majelis Pengawas Notaris (MPN) Dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN), ed. by Dinah Sumayyah, 1st edn (Bandung: PT. Refika Aditama, 2017)
Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Op.cit, hlm. 164
https://hivefive.co.id/layanan-kami/ diakses pada 3 Januari 2023 pukul 14.30 WIB
https://izin.co.id/pendirian-perusahaan.php diakses pada 3 Januari 2023 pukul 14.00 WIB
Indonesia, Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, UU No.2 Tahun 2014, Pasal 1 Angka 1
Ira Koesoemawati dan Yunirman Rijan, Ke Notaris, Raih Asa Sukses, Jakarta, 2009, hlm. 49-50.
M. Luthfan Hadi Darus, Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Notaris, (Yogyakarta: UII Press, 2017), hlm.1.
Pasal 1867 KUHPerdata
Pasal 1869 KUHPerdata
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cet 3, UI-Press, Jakarta: 2010, hlm. 251.
Sri Yuniati dan Sri Endah Wahyuningsih, “Notaris Yang Melakukan Pelanggaran Kode Etik Jabatan Notarisâ€, (Desember-2017) : 586
Sutantio, Retnowulan & Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Bandung: Mandar Maju, 1989, hlm, 57
Team, “Bekerjasama Dengan Biro Jasa Berkedok Virtual Office, Notaris Nurlisa Uke Desy Terancam Disanksiâ€, 2022, https://www.wartapembaruan.co.id/2022/12/bekerjasama-dengan-biro-jasa-berkedok.html diakses pada tanggal 25 Januari 2023 pukul 13.30 WIB
Tim penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, cetakan kedua, Jakarta, Balai Pustaka, 1989
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.