Pernikahan Dini Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v11i02.4519Abstract
Keputusan menikah dalam keluarga merupakan keputusan yang diambil bersama antara anak dan orang tua, termasuk pernikahan dini yang dilakukan oleh seseorang dibawah umur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perspektif hukum Islam dan hukum di negara Indonesia Pengumpulan data dilakukan melalui kajian putsaka dari berbagai sumber literatur yang memiliki kredibilitas. Metode yang digunakan merupakan metode kualitatif. Hasil penelitian menjelaskan mengenai berbagai hukum Islam yang berlandaskan Alqur’an dan hukum Indonesia yang dilandasi oleh Undang-Undang, serta menjelaskan mengenai faktor penyebab terjadinya pernikahan dini yaitu; 1) faktor ekonomi; 2) Hukum adat setempat; 3) Pendidikan; 4) pergaulan bebas; 5) akses teknologi. Faktor yang paling dominan diantara yang lainnya yaitu keadaan dimana remaja wanita sudah mengalami hamil diluar nikah yang mengharuskan keduanya menikah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya dan kejelasan bagi masa depan calon anak. Pernikahan dini di beberapa kota di Indonesia masih cukup tinggi, meskipun dibeberapa kota sudah mengalami penuruan jika dibandingkan dengan beberapa tahun sebelumnya. Pernikahan dini memberikan beberapa dampak yang dapat dirasakan baik secara fisik ataupun psikologis yaitu: 1) berpotensi kangker leher rahim; 2) kematian Ibu melahirkan; 3) Neoritis depresi; 4) konflik dalam keluarga.
References
Alam, O. (2023) Geger lagi 569 Anak Minta Dispensasi Nikah di Kediri, Inikah Pemicunya? https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-6540519/geger-lagi-569-anak-minta-dispensasi-nikah-di-kediri-inikah-pemicunya
Alawi, M. (2023). 119 Anak di Kabupaten Madiun Menikah Dini , 47 diantaranya hamil duluan .https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/07/161859778/119-anak-di-kabupaten-madiun-menikah-dini-47-di-antaranya-hamil-duluan?page=all
Candraningrum, D. (2016). Pernikahan Anak: Status Anak Perempuan. Jurnal Perempuan, 21(1), 49–58.
Creswell, J. (2008). Educational research, planning, conducting, and evaluating quantitative and qualitative research. Pearson.
Inayah, N. (2010). Analisis Hukum Acara Peradilan Agama. Nurul Inayah Al-Ah} Wa> L, 10(2).
Iriani, S. (2018). Fenomena Pernikahan Dini dalam Perspektif Islam (Studi Kasus di Desa Kalikuning). Jurnal Penelitian Keislaman, 14(2), 153–161. https://doi.org/10.20414/jpk.v14i2.700
Mubasyaroh. (2016). Analisis Faktor Penyebab Pernikahan Dini dan Dampak bagi Pelakunya. Jurnal Yudisia, 7 4 -4
Munandar, I. M., Hamdani, M. F., & Zulkarnain, Z. (2023). FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PERNIKAHAN DINI DI KOTA MEDAN. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 10(001).
Munawwir, A. W. (1996) Al-Munawwir: Kamus Arab Indonesia. Surabaya: Pustaka Progresif.
Muntamah, A. L., Latifiani, D., & Arifin, R. (2019). Pernikahan Dini Di Indonesia: Faktor Dan Peran Pemerintah (Perspektif Penegakan Dan Perlindungan Hukum Bagi Anak). Widya Yuridika, 2(1), 1. https://doi.org/10.31328/wy.v2i1.823
Raco, J., R. (2010). Metodo penelitian kualitatif. Grasindo
Setiawan, H. (2020). Pernikahan Usia Dini Menurut Pandangan Hukum Islam. Borneo : Journal of Islamic Studies, 3(2), 59–74. https://doi.org/10.37567/borneo.v3i2.268
Simbulah, U., & Jannah, F. (2012). Pernikahan Dini dan Implikasinya. Jurnal Egalita, 7 9
Subakti, E.B. (2008). Sudah Siapkah Menikah. Jakarta: IKAPI.
Walidin, W., Saifullah, & Tabrani. (2015). Metodologi penelitian kualitatif & grounded theory. FTK Ar-Raniry Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.