Pernikahan Dini Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum di Indonesia

Authors

  • Jenuri Jenuri Universitas Pendidikan Indonesia, Indonesia
  • Ariz Najib Indonesian University of Education, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v11i02.4519

Abstract

Keputusan menikah dalam keluarga merupakan keputusan yang diambil bersama antara anak dan orang tua, termasuk pernikahan dini yang dilakukan oleh seseorang dibawah umur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perspektif hukum Islam dan hukum di negara Indonesia Pengumpulan data dilakukan melalui kajian putsaka dari berbagai sumber literatur yang memiliki kredibilitas. Metode yang digunakan merupakan metode kualitatif. Hasil penelitian menjelaskan mengenai berbagai hukum Islam yang berlandaskan Alqur’an dan hukum Indonesia yang dilandasi oleh Undang-Undang, serta menjelaskan mengenai faktor penyebab terjadinya pernikahan dini yaitu; 1) faktor ekonomi; 2) Hukum adat setempat; 3) Pendidikan; 4) pergaulan bebas; 5) akses teknologi. Faktor yang paling dominan diantara yang lainnya yaitu keadaan dimana remaja wanita sudah mengalami hamil diluar nikah yang mengharuskan keduanya menikah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya dan kejelasan bagi masa depan calon anak. Pernikahan dini di beberapa kota di Indonesia masih cukup tinggi, meskipun dibeberapa kota sudah mengalami penuruan jika dibandingkan dengan beberapa tahun sebelumnya. Pernikahan dini memberikan beberapa dampak yang dapat dirasakan baik secara fisik ataupun psikologis yaitu: 1) berpotensi kangker leher rahim; 2) kematian Ibu melahirkan; 3) Neoritis depresi; 4) konflik dalam keluarga.

References

Alam, O. (2023) Geger lagi 569 Anak Minta Dispensasi Nikah di Kediri, Inikah Pemicunya? https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-6540519/geger-lagi-569-anak-minta-dispensasi-nikah-di-kediri-inikah-pemicunya

Alawi, M. (2023). 119 Anak di Kabupaten Madiun Menikah Dini , 47 diantaranya hamil duluan .https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/07/161859778/119-anak-di-kabupaten-madiun-menikah-dini-47-di-antaranya-hamil-duluan?page=all

Candraningrum, D. (2016). Pernikahan Anak: Status Anak Perempuan. Jurnal Perempuan, 21(1), 49–58.

Creswell, J. (2008). Educational research, planning, conducting, and evaluating quantitative and qualitative research. Pearson.

Inayah, N. (2010). Analisis Hukum Acara Peradilan Agama. Nurul Inayah Al-Ah} Wa> L, 10(2).

Iriani, S. (2018). Fenomena Pernikahan Dini dalam Perspektif Islam (Studi Kasus di Desa Kalikuning). Jurnal Penelitian Keislaman, 14(2), 153–161. https://doi.org/10.20414/jpk.v14i2.700

Mubasyaroh. (2016). Analisis Faktor Penyebab Pernikahan Dini dan Dampak bagi Pelakunya. Jurnal Yudisia, 7 4 -4

Munandar, I. M., Hamdani, M. F., & Zulkarnain, Z. (2023). FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PERNIKAHAN DINI DI KOTA MEDAN. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 10(001).

Munawwir, A. W. (1996) Al-Munawwir: Kamus Arab Indonesia. Surabaya: Pustaka Progresif.

Muntamah, A. L., Latifiani, D., & Arifin, R. (2019). Pernikahan Dini Di Indonesia: Faktor Dan Peran Pemerintah (Perspektif Penegakan Dan Perlindungan Hukum Bagi Anak). Widya Yuridika, 2(1), 1. https://doi.org/10.31328/wy.v2i1.823

Raco, J., R. (2010). Metodo penelitian kualitatif. Grasindo

Setiawan, H. (2020). Pernikahan Usia Dini Menurut Pandangan Hukum Islam. Borneo : Journal of Islamic Studies, 3(2), 59–74. https://doi.org/10.37567/borneo.v3i2.268

Simbulah, U., & Jannah, F. (2012). Pernikahan Dini dan Implikasinya. Jurnal Egalita, 7 9

Subakti, E.B. (2008). Sudah Siapkah Menikah. Jakarta: IKAPI.

Walidin, W., Saifullah, & Tabrani. (2015). Metodologi penelitian kualitatif & grounded theory. FTK Ar-Raniry Press.

Published

2023-11-07

How to Cite

Jenuri, J., & Najib, A. (2023). Pernikahan Dini Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum di Indonesia. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 11(02). https://doi.org/10.30868/am.v11i02.4519

Citation Check