KURANGNYA KEHARMONISAN DALAM RUMAH TANGGA MENJADI PENYEBAB TINGGINYA PERCERAIAN (Sudi Kasus Pengadilan Agama Kelas I A Kota Medan)

Authors

  • Fachrur Rozifaidila UIN Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v10i02.4173

Abstract

This article explains the high rate of divorce, especially regarding divorce due to a lack of harmony in the household at the Class I A Religious Court in Medan City. The purpose of this article is to find out about the factors that cause divorce and also want to know the level of divorce caused by the absence of factors. This paper uses qualitative research methods that focus on understanding social phenomena that occur in society, especially in the city of Medan with analysis data using descriptive analysis. The location of the research conducted by the author is in the Medan City Religious Court harmony. The results found by researchers regarding the divorce factor due to the lack of household harmony in the city of Medan are that in 2020 there were 2,208 cases. In 2021 there will be 2,394 cases. In 2022 there were 2,392 cases and all of these cases were the result of a lack of harmony.

Author Biography

Fachrur Rozifaidila, UIN Sumatera Utara

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

References

Afgan Nugraha dkk, Faktor Penyebab Terjadinya Perceraianr Rumah Tangga Akibat Perselingkuhan, Kalabbirang Law Journal: Vol.2, No.1, April 2020.

Alimin dan Euis Nurlaelawati, Potret Administrasi Keperdataan Islam Di Indonesia, Tanggerang Selatan: Orbit Publishing, 2013.

Armia, Fikih Munakahat, Medan: CV. Manhaji, 2015.

Eka Susylawati, Perselisihan Dan Pertengkaran Sebagai Alasan Perceraian Di Pengadilan Agama, al-ihkam, Vol. 3, No.1, Juni 2008.

Faisar Ananda Arfa & Watni marpaung, Metodelogi Penelitian hukum islam, Jakarta: kencana, 2016.

Hamsah Hudafi, Pembentukan Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah Menurut Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam, Alhurriyah: Vol.6, No.2, (Juli-Desember 2020), hlm. 179.

Harjianto dan Roudhotul Jannah, “Identifikasi Faktor penyebab perceraian sebagai dasar konsep pendidikan pranikah di kabupaten Banyuwangiâ€, Jurnal ilmiah Universitas batang hari Jambi: Vol. 19, No.1, februari 2019.

Kompilasi Hukum Islam.

Muhammad arsad Nasution, Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Fiqh, Jurnal El-qanuny: Vol.4, No.2, Juli-Desember 2018.

Muhammad Syaifuddin dkk, Hukum Perceraian, cet. ke-4 (Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Noffi Yanti, “Mewujudkan Keharmonisan Rumah Tangga Dengan Menggunakan Konseling Keluarga,†Al-Ittizaan: Jurnal Bimbingan Konseling Islam, Vol.3, No.1, 2020.

Pengadilan Agama Medan, Laporan Pelaksanaan Kegiatan 2021

Pengadilan Agama Medan, Laporan Pelaksanaan Kegiatan 2022

Pengadilan Agama Medan, Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2020

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, Jiid ke-4, Jakarta: Cakrawala Publishing, 2014..

Sugiyono, Meode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2018.

Tihami, Sohari Sahrani, Fikih Munakahat, Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Umar Haris Sanja dan Aunur Rahim Faqih, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia Yogyakarta: Gama Media, 2017.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Yasin Yusuf Abdillah, Perjanjian Perkawinan Sebagai Upaya Membentuk Keluarga Bahagia (Tinjauan MaqÄá¹£id Asy-Syarī‘Ah), Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 10, No. 2 (2018): 165–77.

Published

2022-10-29

How to Cite

Rozifaidila, F. (2022). KURANGNYA KEHARMONISAN DALAM RUMAH TANGGA MENJADI PENYEBAB TINGGINYA PERCERAIAN (Sudi Kasus Pengadilan Agama Kelas I A Kota Medan). Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 10(02). https://doi.org/10.30868/am.v10i02.4173

Citation Check