PERNIKAHAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN HAK AZASI MANUSIA

Authors

  • Wildan Habib Azhari UIN SUMATERA UTARA, MEDAN, Indonesia
  • Fauziah Lubis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v10i02.4129

Abstract

ABSTRACK

Marriage is a sacred bond that is carried out by a woman and a man to become husband and wife. Basically every religion has its own proisions regarding marriage. In practice, especially in Indonesia, there are still many who practice interfaith marriages so that this practice has become a discussion that until now and in practice there are also many Muslims who still carry out interfaith marriages. This study aims to examine how the Islamic Law Compilation and Human Rights views the practice of interfaith marriage. The results of this study indicate that both according to the Islamic Law Compilation (KHI) and Human Rights (HAM) state that interfaith marriage is an act that is forbidden because it has violated God’s commands, every religion forbids its people to marry people of different religions. The prohibition on interfaith marriage has also been enshrined in the Marriage Law and also the Islamic Law Compilation, so that every citizen is obliged to follow the applicable legal rules. In human rights, the highest human right is divinity so that every people must obey God’s commands.

 

ABSTRAK

Pernikahan merupakan suatu ikatan sakral yang dilakukan oleh seorang perempuan dan laki-laki menjadi sepasang suami-isteri. Pada dasarnya setiap agama memiliki ketentuan tersendiri mengenai pernikahan. Dalam praktiknya, terkhusus di Indonesia masih banyak yang melakukan praktik pernikahan beda agama sehingga praktik ini menjadi perbincangan yang hingga saat ini dan dalam praktik yang terjadi banyak juga umat Islam yang masih melakukan pernikahan beda agama. Dalam penelitian yang berbasis penelitian pustaka ini bertujuan untuk meneliti mengenai bagaimana pandangan Kompilasi Hukum Islam dan Hak Azasi memandang mengenai praktik pernikahan beda agama. Hasil dari penelitian ini menunjukkan hasil bahwa baik menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Hak Azasi Manusia (HAM) menyatakan bahwa pernikahan beda agama merupakan suatu perbuatan yang terlarang karena sudah melanggar perintah Tuhan, disetiap agama melarang umatnya untuk menikah dengan umat agama yang berbeda. Larangan tentang pernikahan beda agama ini juga sudah termaktub dalam Undang-undang Perkawinan dan juga Kompilasi Hukum Islam, sehingga setiap warga negara wajib untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku. Di dalam HAM, hak azasi tertinggi adalah ketuhanan sehingga setiap umat harus patuh pada perintah Tuhannya.

 

Keyword : Interfaith Marriage, Islamic Law Compilation, Human Rights.

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Muhammad Mathlub. (2005). Pandangan Hukum Keluarga Sakinah. Era Intermedia.

Daeng Tarring, A. (n.d.). Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia.

Departemen Agama RI. (2009). Alqur’an dan Terjemahannya. PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri.

Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sultan Syarif Kasim Riau, D., Dalimunthe, M., Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Azhar Pekanbaru, D., & Dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sultan Syarif Kasim Riau, S. (2018). PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. In Hukum Islam (Issue 2).

Halim, A., & Ardhani, C. R. (n.d.). KEABSAHAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DILUAR NEGERI DALAM TINJAUAN YURIDIS (Vol. 1, Issue 1).

Hanifah, M. (2019). Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Soumatera Law Review, 2(2), 297. https://doi.org/10.22216/soumlaw.v2i2.4420

Ibnu Jarir al-Thabari. (2006). Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an (1st ed., Vol. 3). Muassasah Al-Risalah.

Islam, U., Sunan, N., Yogyakarta, K., & Adisucipto, J. L. (2017). LARANGAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Danu Aris Setiyanto. 7(1).

Kaidah, J. H., & Nasution, H. (n.d.). JURNAL HUKUM KAIDAH Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat Analisis Atas Keabsahan Perkawinan Beda Agama oleh.

Karim, H. M. (n.d.). KEABSAHAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA DALAM PRESPEKTIF CITA HUKUM PANCASILA.

Karsayuda. (2006). Perkawinan Beda Agama . Total Media Yogyakarta.

Mohd. Idris Ramulyo. (1996). Hukum Perkawinan Islam: Sutu Analisis dari Undang-Undang No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam . Bumi Aksara.

Muhammad At-Tihami. (2004). Merawat Cinta Kasih Menurut Syariat Islam . Ampel Mulia.

Radwan, I., & Turnip, S. (n.d.). Al-Tadabbur: Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir Perkawinan Beda Agama: Perspektif Ulama Tafsir, Fatwa Mui dan Hukum Keluarga Islam di Indonesia. https://doi.org/10.30868/at.v6i01.1337

Rahmah, S. (n.d.). Diajukan Oleh.

Rusli, & R. Tama. (2000). Perkawinan Antar Agama dan Masalahnya . Penerbit Pionir Jaya.

Sayis, ’Ali Muhammad. (1990). Tarikh al-Fiqh al-Islami. Dar al-Kutub ak-’Ilmiyah.

Sayyid Sabiq. (1985). Fiqh al-Sunnah (Vol. 2). Dar al-Kitab al-Arabi.

Sunarto, M. Z. (2018). LARANGAN PERNIKAHAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF SYAD ZARI’AH IMAM AL-SYATIBI (Vol. 02, Issue 02).

Wahbah al-Zuhayli. (1984). al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (2nd ed., Vol. 3). Dar Al-Fikr.

Yusuf, A., Suseno, I., & Prasetyawati, E. (n.d.). PERKAWIN BEDA AGAMA DALAM PRESPEKTIF HAK ASASI MANUSIA.

Zuhdi Mudhor. (2003). Kamus Kontemporer (al-Ashri) Arab-Indonesia . Multi Karya Grafika.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam

Published

2022-10-30

How to Cite

Azhari, W. H., & Lubis, F. (2022). PERNIKAHAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN HAK AZASI MANUSIA. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 10(02). https://doi.org/10.30868/am.v10i02.4129

Citation Check