Implementasi Contempt of Court dalam Teori Sistem Hukum Pidana Indonesia

Authors

  • Reza Wahidy Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v11i01.4095

Abstract

Di Indonesia persepsi masyarakat terhadap lembaga peradilan kian memprihatinkan. Peradilan tidak lagi dipersepsikan masyarakat sebagai tempat mencari keadilan dalam rangka penegakkan hukum, tetapi sebagai bagian kepanjangan tangan dari penguasa atau kekuasaan Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Pengaturan contempt of court dalam teori sistem peradilan pidana Indonesia dan Implementasi contempt of court dalam teori sistem peradilan pidana positif dan RUU KUHP. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan cara menelaah dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis tentang teori system pemidanaan dalam Implementasi contempt of court dalam teori sistem peradilan pidana di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dalam permasalahan Contempt of Court di Indonesia pengaturan Contempt of Court dalam hukum pidana di Indonesia yang secara secara historis yang berasal dari ajaran keluarga common law di Inggris. Yang intinya hendak melindungi lembaga peradilan agar tetap terhormat dan berwibawa sebagai lembaga yang merdeka, mandiri terlepas dari pengaruh-pengaruh pihak lain (lembaga eksekutif, legislative, internal dari lembaga yudikatif) atau orangorang yang hendak menjatuhkan kehormatan dan wibawa lembaga peradilan, dan ini dapat disimpulkan dari ketentuan Pasal 24 UUD 1945.

References

Buku

Ariehta Sembiring, Contempt of Court dari penghinaan mengalir sampai jauh, Jentera, Jakarta, 2015.

Brian Tamanaha, On the Rule of The Law : History ,Politics, Theory, Cambridge University Press, Inggris, 2004.

Kadir Husin dan Budi Rizki H., Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Kuat Pudji Prayitno, Prospek Pengaturan Contempt of Court dan Permasalahannya, Dinamika, Fakultas Hukum, Purwokerto: Universitas Jenderal Soedirman, 2005.

Luhut M. Pangaribuan, Soal Topeng di Persidangan, Wibawa Peradilan Telah Runtih, Jakarta, 1999.

Luhut M.P. Pangaribuan, Advokat dan Contempt of Court; Satu Proses di Dewan Kehormataan Profesi, Penerbit Djambatan, Jakarta, 2002.

Neisa Ang rum Adisti, Rizka Nurliyantika dan Taslim, Buku Ajar Contempt Of Court, Unsri Press, Palembang, 2020.

Sudarto, Hukum Pidana, Unsoed, Purwokerto, 1991.

Susanto, A.F, Semiotika hukum: Dari dekonstruksi teks menuju progresivitas makna, Refika Aditama, Bandung. 2005.

Wahyu Wagiman, Contempt Of Court dalan Rancangan KUHP, Elsam, Jakarta, 2005.

Artikel, Jurnal, Makalah dan lain-lain

Aditya Wisnu, Urgensi dan Pengaturan UU Tentang Contempt of Court Untuk menjamin Hakrat, Martabat dan Wibawa Peradilan, Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol 4 No. 2 Tahun 2015.

Akbar Faisal, Politik Hukum Perlindungan Hakim, Jurnal Cita Hukum UIN Jakarta, Vol. 4 No. 1 2016.

Artikel dari Hukum Online tentang : Melangkah Pelecehan di Meja Hijau.

Artikel dari Hukum Online tentang : Mematikan Pengadilan yang Berwibawa.

Ira Alia Maerani, “Implementasi Ide Keseimbangan Dalam Pembangunan Hukum Pidana Indonesia Berbasis Nilai-Nilai Pancasila†, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol II No 2 Mei – Agustus 2015, hlm 332. Dikutip dari Kementrian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPENAS), UU RI No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.

Kornelius Benuf dan Muhamad Azhar, “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Instrumen Mengurangi Permasalahan Hukum Kontemporerâ€, Jurnal Gema Keadilan, Volume 7, Edisi 1 (Juni 2020).

Luhut MP Pangaribuan dalam Focus Group Discussion “Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan (contempt of court) yang diselenggarakan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) 6 September 2005

Luhut MP Pangaribuan, “Contempt of Court atau Contempt of Power : Satu Catatan Kritis dari Perspektif Konsep Peradilan. www.pemantauperadilan.com

Oemar Seno Adjie yang menyatakan bahwa delik-delik Contempt of Court yang berhubungan dengan “rechspleging†(jalannya peradilan) meliputi beberapa ketentuan pidana dalam KUHP.www.pemantauperadilan.com

Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri 2, Contempt of Court dalam Rancangan KUHP

Ruby Hadiarti Johny, Contempt Of Court (Kajian Tentang Ide Dasar Dan Implementasinya Dalam Hukum Pidana), Jurnal Dinamika Hukum Vol. 9 No. 2 Mei 2009.

Susanto, Sularto, dan Budhi WIcaksono, Pengaturan Tindak Pidana Contempt of Court Berdasarkan Sistem Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Vol. 6 No. 2 Tahun 2017.

Sutanto Nugroho & R.B. Sularto, Budhi Wisaksono, Pengaturan Tindak Pidana Contempt Of Court Berdasarkan Sistem Hukum Pidana Indonesia, Diponegoro Law Journal Volume 6, Nomor 2, 2017.

Syarifah Masthura, Kajian Yuridis Terhadap Contempt of Court di Depan Pengadilan, Jurnal Mercatoria Vol. 4 No. 2 Tahun 2011.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pengaturan Hukum Pidana di Indonesia

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman;

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung;

Published

2023-05-14

How to Cite

Wahidy, R. (2023). Implementasi Contempt of Court dalam Teori Sistem Hukum Pidana Indonesia. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 11(01), 107–126. https://doi.org/10.30868/am.v11i01.4095

Citation Check