Analisa Kontribusi Wisata Religi Sebagai Pendekatan Hukum Islam Dalam Dakwah Terhadap Perdamaian Global (Studi Kasus Masjid Nabawi, Masjid Al Haram, Masjid Al-Aqsa)

Authors

  • Nurma Nugraha Universitas Islam As-Syafi'iyah, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v11i01.4064

Abstract

Wisata religi dapat memainkan peran penting dalam mempromosikan perdamaian dan pemahaman antar-agama. Studi ini bertujuan untuk menganalisis kontribusi wisata religi sebagai cara pendekatan dakwah berbasis hukum Islam terhadap perdamaian global. Dengan mengintegrasikan prinsip dasar hukum Islam seperti iman dan ketaatan, kemuliaan perdamaian, toleransi, kerjasama, dan perdamaian sejahtera, studi ini memberikan pemahaman yang komprehensif tentang peran wisata religi dalam mempromosikan perdamaian secara global. Studi ini mempelajari peran wisata religi dalam mempromosikan perdamaian melalui pendekatan dakwah berbasis hukum Islam. Kontribusi prinsip dasar seperti iman, perdamaian, toleransi, kerjasama, dan perdamaian sejahtera dalam wisata religi dianalisis. Studi ini menganalisis dampak wisata religi pada perdamaian melalui pendekatan dakwah berbasis hukum Islam. Prinsip utama seperti iman, perdamaian, toleransi, dan kerjasama dievaluasi.

References

Dendi, L. N., Azwar, A., & Aqbar, K. (2022). Bisnis Perjalanan Haji dan Umrah oleh Nonmuslim Menurut Tinjauan Hukum Islam. AL-QIBLAH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab, 1(1), 1-16.

Arifin Zain (dkk). 2019. Identifikasi Ayat-Ayat Dakwah Dalam Al-Quran, Al-Idarah: Jurnal Manajemen dan Administrasi Islam, Vol1, Nomor 1, hal 171 diakses pada 20 juni 2022 pukul 09.00

Arifin, Johar, Wawasan Al-Qur’an dan Sunnah, http://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/Annur/article/download/2057/1396

Azhar. 2017. “Sejarah Dakwah Nabi Muhammad pada Mayarakat Madinah: Analisis Model Dakwah Ukhuwah Basyariah dan Ukhuwah Wathaniyahâ€, dalam Sejarah Peradaban Islam, sumatera Utara: Uin Sumatera Utara.

Daventa, Sherleen. “Peran Agama menciptakan Perdamaian Duniaâ€, https://binus.ac.id/character-building/2020/05/peran-agama-menciptakan-perdamaian-dunia, diakses Pada 20 juni 2022 pukul 08.00.

Hes Unida Gontor, “Masjid Adalah Sebaik baiknya Tempat Berlindungâ€, diakses dari https://hes.unida.gontor.ac.id/masjid-adalah-sebaik-baik tempat-berlindung/, Pada tanggal 20 Juni 2022 pukul 09.00.

Kamus Besar Bahasa indonesia

Kemenag, diakses dari https://kemenag.go.id/read/masjid-simbol-persatuan-umat-jpeg8, pada 20 juni 2022 pukul 10.00

Kerisem, Mahdy Saed Rezk. 2021. Sejarah & Keutamaan Masjid Al-Aqhsa & Al-Quds, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.

Kholilurrohman. M, “Pariwisata dan Objek Daya Tarik Wisataâ€, https://123dok.com/article/pariwisata-objek-daya-tarik-wisata-pengelolaan-objek-tarik.yrdvvm8q, diakses Pada 20 juni 2022 Pukul 08.30.

Location of Masjid al-Haram". Google Maps. Diakses tanggal 24 September 2013.

Madjid, Nurcholish. 1955. Islam Agama Kemanusiaan. Jakarta: Paramadina.

Masjid Nabawi - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Nugroho, Tri Faozan. “Memahami Arti Penting Perdamaian Dunia bagi Kemajuan Sebuah Negaraâ€, https://www.bola.com /ragam/read/4386957/ memahami-arti-penting-perdamaian-dunia -bagi-kemajuan-sebuah-negara, diakses pada 21 Juni 2022 pukul 08.00.

Nuonline, diakses dari https://www.nu.or.id/nasional/jadikan-masjid-sebagai-pusat-penyebaran-narasi-perdamaian-yFjLs, pada 20 juni 2022 puku; 10.00

Quraish, Muhammad Quraish dalam Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat (2000).

Published

2023-05-14

How to Cite

Nugraha, N. (2023). Analisa Kontribusi Wisata Religi Sebagai Pendekatan Hukum Islam Dalam Dakwah Terhadap Perdamaian Global (Studi Kasus Masjid Nabawi, Masjid Al Haram, Masjid Al-Aqsa). Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 11(01), 79–90. https://doi.org/10.30868/am.v11i01.4064

Citation Check