Analisa Kontribusi Wisata Religi Sebagai Pendekatan Hukum Islam Dalam Dakwah Terhadap Perdamaian Global (Studi Kasus Masjid Nabawi, Masjid Al Haram, Masjid Al-Aqsa)
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v11i01.4064Abstract
Wisata religi dapat memainkan peran penting dalam mempromosikan perdamaian dan pemahaman antar-agama. Studi ini bertujuan untuk menganalisis kontribusi wisata religi sebagai cara pendekatan dakwah berbasis hukum Islam terhadap perdamaian global. Dengan mengintegrasikan prinsip dasar hukum Islam seperti iman dan ketaatan, kemuliaan perdamaian, toleransi, kerjasama, dan perdamaian sejahtera, studi ini memberikan pemahaman yang komprehensif tentang peran wisata religi dalam mempromosikan perdamaian secara global. Studi ini mempelajari peran wisata religi dalam mempromosikan perdamaian melalui pendekatan dakwah berbasis hukum Islam. Kontribusi prinsip dasar seperti iman, perdamaian, toleransi, kerjasama, dan perdamaian sejahtera dalam wisata religi dianalisis. Studi ini menganalisis dampak wisata religi pada perdamaian melalui pendekatan dakwah berbasis hukum Islam. Prinsip utama seperti iman, perdamaian, toleransi, dan kerjasama dievaluasi.
References
Dendi, L. N., Azwar, A., & Aqbar, K. (2022). Bisnis Perjalanan Haji dan Umrah oleh Nonmuslim Menurut Tinjauan Hukum Islam. AL-QIBLAH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab, 1(1), 1-16.
Arifin Zain (dkk). 2019. Identifikasi Ayat-Ayat Dakwah Dalam Al-Quran, Al-Idarah: Jurnal Manajemen dan Administrasi Islam, Vol1, Nomor 1, hal 171 diakses pada 20 juni 2022 pukul 09.00
Arifin, Johar, Wawasan Al-Qur’an dan Sunnah, http://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/Annur/article/download/2057/1396
Azhar. 2017. “Sejarah Dakwah Nabi Muhammad pada Mayarakat Madinah: Analisis Model Dakwah Ukhuwah Basyariah dan Ukhuwah Wathaniyahâ€, dalam Sejarah Peradaban Islam, sumatera Utara: Uin Sumatera Utara.
Daventa, Sherleen. “Peran Agama menciptakan Perdamaian Duniaâ€, https://binus.ac.id/character-building/2020/05/peran-agama-menciptakan-perdamaian-dunia, diakses Pada 20 juni 2022 pukul 08.00.
Hes Unida Gontor, “Masjid Adalah Sebaik baiknya Tempat Berlindungâ€, diakses dari https://hes.unida.gontor.ac.id/masjid-adalah-sebaik-baik tempat-berlindung/, Pada tanggal 20 Juni 2022 pukul 09.00.
Kamus Besar Bahasa indonesia
Kemenag, diakses dari https://kemenag.go.id/read/masjid-simbol-persatuan-umat-jpeg8, pada 20 juni 2022 pukul 10.00
Kerisem, Mahdy Saed Rezk. 2021. Sejarah & Keutamaan Masjid Al-Aqhsa & Al-Quds, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Kholilurrohman. M, “Pariwisata dan Objek Daya Tarik Wisataâ€, https://123dok.com/article/pariwisata-objek-daya-tarik-wisata-pengelolaan-objek-tarik.yrdvvm8q, diakses Pada 20 juni 2022 Pukul 08.30.
Location of Masjid al-Haram". Google Maps. Diakses tanggal 24 September 2013.
Madjid, Nurcholish. 1955. Islam Agama Kemanusiaan. Jakarta: Paramadina.
Masjid Nabawi - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Nugroho, Tri Faozan. “Memahami Arti Penting Perdamaian Dunia bagi Kemajuan Sebuah Negaraâ€, https://www.bola.com /ragam/read/4386957/ memahami-arti-penting-perdamaian-dunia -bagi-kemajuan-sebuah-negara, diakses pada 21 Juni 2022 pukul 08.00.
Nuonline, diakses dari https://www.nu.or.id/nasional/jadikan-masjid-sebagai-pusat-penyebaran-narasi-perdamaian-yFjLs, pada 20 juni 2022 puku; 10.00
Quraish, Muhammad Quraish dalam Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat (2000).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.