KEABSAHAN WALI MUHAKKAM SEBAGAI WALI NIKAH DI INDONESIA ANALISIS TERHADAP PUTUSAN NO. 197/Pdt.P/2020/Pa.Ppg MAHKAMAH AGUNG MENURUT PERSPEKTIF SYAD AL ZARIYAH

Authors

  • Hasan Munthe Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia
  • Nurul Huda Prasetiya Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia
  • Arifuddin Muda Harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v10i02.3990

Abstract

Keabsahan Wali Muhakkam Sebagai Wali Nikah di Indonesia Analisis Terhadap Putusan Nomor 197/Pdt.P/2020/Pa.Ppg Mahkamah Agung Menurut Perspektif Syad al Zariyah dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 197/Pdt.P/2020/PA.Ppg, pertimbangan beberapa aspek yang menjadi sebab hal tersebut terjadi, antara lain: Adanya tingkat pemahaman dan pengetahuan masyarakat yang minim tentang masalah perwalian dalam pernikahan, syarat menggunakan wali muhakkam. Penelitian ini ditulis berdasarkan Jenis penelitian pustaka (library research), Sumber data yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah sebagai berikut, Sumber data primer, yaitu data pokok yang dalam hal ini peneliti menggunakan Kompilasi Hukum Islam. Sumber data yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah sebagai berikut, Sumber data primer, yaitu data pokok yang dalam hal ini peneliti menggunakan Kompilasi Hukum Islam. Sumber data sekunder, yaitu berupa buku-buku, ensiklopedia, karya ilmiah, jurnal dan informasi yang memiliki keterkaitan dengan topik yang akan diteliti.

References

DAFTAR PUSTAKA

Aulia, Kompilasi Hukum Islam, (Bandung: Nuansa Aulia, 2001),

Bakri A. Rahman dan Ahmad Sukardja, Hukum Perkawinan Menurut Islam, Undang-Undang dan Hukum Perdata (BW), (Jakarta: PT. Hidakarya Agung, 2011).

Lexi J Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2002)

Saifuddin Azwar, Metode Penelitian (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999),

Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah 7, (Jakarta:Kalam Mulia,1990)

Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan UndangUndang Perkawinan Islam, (Yogyakarta: Liberty, 1986

Suharsini Arikunto, Manajemen Penelitian (Jakarta: Rineka Cipta, 1990)

Sulaiman Abdullah, Sumber Hukum Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2007,

Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Pernikahan, (Jakarta:2004)

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan kehakiman.

Wahbah Zuhaili, Usul al-Fiqh al-Islamiy, Beirut: Dar al-Fikr, 1990, Juz ke-2,

Wahyono Darmabrata, Tinjauan UU No. 1 Tahun 1974, (Jakarta: Gitama Jaya, 2003)

Published

2022-10-29

How to Cite

Munthe, H., Prasetiya, N. H., & Harahap, A. M. (2022). KEABSAHAN WALI MUHAKKAM SEBAGAI WALI NIKAH DI INDONESIA ANALISIS TERHADAP PUTUSAN NO. 197/Pdt.P/2020/Pa.Ppg MAHKAMAH AGUNG MENURUT PERSPEKTIF SYAD AL ZARIYAH. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 10(02). https://doi.org/10.30868/am.v10i02.3990

Citation Check