KEABSAHAN WALI MUHAKKAM SEBAGAI WALI NIKAH DI INDONESIA ANALISIS TERHADAP PUTUSAN NO. 197/Pdt.P/2020/Pa.Ppg MAHKAMAH AGUNG MENURUT PERSPEKTIF SYAD AL ZARIYAH
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v10i02.3990Abstract
Keabsahan Wali Muhakkam Sebagai Wali Nikah di Indonesia Analisis Terhadap Putusan Nomor 197/Pdt.P/2020/Pa.Ppg Mahkamah Agung Menurut Perspektif Syad al Zariyah dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 197/Pdt.P/2020/PA.Ppg, pertimbangan beberapa aspek yang menjadi sebab hal tersebut terjadi, antara lain: Adanya tingkat pemahaman dan pengetahuan masyarakat yang minim tentang masalah perwalian dalam pernikahan, syarat menggunakan wali muhakkam. Penelitian ini ditulis berdasarkan Jenis penelitian pustaka (library research), Sumber data yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah sebagai berikut, Sumber data primer, yaitu data pokok yang dalam hal ini peneliti menggunakan Kompilasi Hukum Islam. Sumber data yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah sebagai berikut, Sumber data primer, yaitu data pokok yang dalam hal ini peneliti menggunakan Kompilasi Hukum Islam. Sumber data sekunder, yaitu berupa buku-buku, ensiklopedia, karya ilmiah, jurnal dan informasi yang memiliki keterkaitan dengan topik yang akan diteliti.
References
DAFTAR PUSTAKA
Aulia, Kompilasi Hukum Islam, (Bandung: Nuansa Aulia, 2001),
Bakri A. Rahman dan Ahmad Sukardja, Hukum Perkawinan Menurut Islam, Undang-Undang dan Hukum Perdata (BW), (Jakarta: PT. Hidakarya Agung, 2011).
Lexi J Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2002)
Saifuddin Azwar, Metode Penelitian (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999),
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah 7, (Jakarta:Kalam Mulia,1990)
Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan UndangUndang Perkawinan Islam, (Yogyakarta: Liberty, 1986
Suharsini Arikunto, Manajemen Penelitian (Jakarta: Rineka Cipta, 1990)
Sulaiman Abdullah, Sumber Hukum Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2007,
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Pernikahan, (Jakarta:2004)
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan kehakiman.
Wahbah Zuhaili, Usul al-Fiqh al-Islamiy, Beirut: Dar al-Fikr, 1990, Juz ke-2,
Wahyono Darmabrata, Tinjauan UU No. 1 Tahun 1974, (Jakarta: Gitama Jaya, 2003)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.