Perlindungan dan Jaminan Bagi Penyandang Disabilitas Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Terhadap Hilangnya Hak Politik Pada Kontestasi Pemilu Persfektif Fiqh Siyasah

Authors

  • Nurainun Harahap Prodi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah Dan Hukum, Uin sumatera Utara Medan, Indonesia
  • Irwansyah Irwansyah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v11i01.3984

Abstract

Melalui UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu, penyandang disabilitas memperoleh hak politik yang sama dengan warga negara lain yaitu hak dipilih dan memilih, oleh karena itu pada penelitian ini akan dikaji terkait bagiamana perlindungan dan jaminan hak politik disabilitas berdasarkan UU No.7 tahun 2017 beserta problem pelaksanaanya di lingkungan masyarakat, dan kajiannya menurut Fiqh Siyasah. Hasilnya menunjukkan bahwa UU No.7 tahun 2017 belum secara maksimal memberikan jaminan terhadap hak politik disabilitas, hal ini dikarenakan Pasal 5 UU No. 7 tahun 2017 jika ditinjau secara  mekanisme pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang tertera pada UU No.12 tahun 2011, redaksi dari pasal ini masih bersifat masif terhadap asas kejelasan tujuan, karena tidak adanya upaya  lanjut berupa regulasi penjelas dari peraturan pemerintah maupun turunannya yaitu peraturan KPU mengenai prosedur pendaftaran calon legislatif dari kalangan difabel. Permasalahan hilangnya hak politik bagi penyandang disabilitas juga banyak terjadi dibeberapa daerah, yaitu  ditandai dengan masih rendahnya angka partisipasi pemilu penyandang disabilitas yang dipengaruhi oleh kurangnya sosialisasi serta akses penyelenggaraan pemilu yang sulit di jangkau oleh para difabel. Dalam kajian fiqh siyasah penyandang disabilitas disebut dzawil ahat, dalam penerapannya Rasulullah ﷺ pernah memberikan jabatan kepada orang buta yaitu Abdullah Ibn Ummi Maktum untuk menjadi pelaksana tugas pemerintah di Madinah.

References

Ansori. (2015). Teori dan Ilmu Konstitusi. In Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents (Vol. 3, Issue April).

Arifin, F. (2019). Hak Asasi Manusia Teori, Perkembangan Dan Pengaturan. In Penerbit Thafa Media (Issue 9).

Astuti, D., & Suharto, D. G. (2021). Aksesibilitas Penyandang Disabilitas dalam Pemilu 2019 di Kabupaten Sleman. Public Inspiration: Jurnal Administrasi Publik, 6(1), 29–41. https://doi.org/10.22225/pi.6.1.2021.29-41

Febriantanto, P. (2019). Analisis Faktor Determinan Peningkatan Partisipasi Politik Penyandang Disabilitas pada Pilkada Kota Yogyakarta 2017. Jurnal PolGov, 1(1), 157. https://doi.org/10.22146/polgov.v1i1.48859

Hukum, F., Susunan, I., Haryanto, T., Hartini, S., Toufik, M., & Kartika, K. (2022). Kosmik Hukum. 22(3), 103–109. https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v22i3.13260

Lestari, E., & Mellia, G. (2019). PERAN KPU KOTA METRO DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI PENYANDANG DISABILITAS PADA PEMILU SERENTAK TAHUN 2019 PENDAHULUAN Jurnal Demokrasi, Vol.4, No.5, 2020

Nurbeti, & Chandra SY, H. (2021). Pemenuhan Hak Pilih Bagi Disabilitas dalam Pemilu oleh KPU di Sumatera Barat. Kertha Wicaksana, 15(2), 130–137. https://doi.org/10.22225/kw.15.2.2021.130-137

Ramdhani, S. F. N., Abdulrahman, W., & Fitriyah. (2017). Partisipasi Politik Penyandang Disabilitas di Kota Semarang pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang 2015. Jurnal Ilmu Pemerinthan Undip, 6(3), 1–11. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jpgs/article/download/16770/16106

Salim, & Syahrum. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif Konsep dan Aplikasi dalam Ilmu Sosial, Keagamaan dan Pendidikan (pp. 141–142).

Siahaan, M. (2009). Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Penegakan Hukum Konstitusi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 16(3), 357–378. https://doi.org/10.20885/iustum.vol16.iss3.art3

Simamora, J. (2014). Tafsir Makna Negara Hukum Dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Dinamika Hukum, 14(3), 547–561. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2014.14.3.318

Taufik, A. I. (2021). Gagasan Mekanisme Pemantauan dan Peninjauan Peraturan Perundang-Undangan. Rechtsvinding, 10, 283–301.

Thohari, S. (2014). Pandangan Disabilitas dan Aksesibilitas Fasilitas Publik bagi Penyandang Disabilitas di Kota Malang. Indonesian Journal of Disability Studies, 1(1), 27–37. http://ijds.ub.ac.id

Viera Mayasari Sri Rengganis, Hadi Ismail Sidiki, Fajar Saputra, & Winengku Damarjati. (2021). Problematika Partisipasi Pemilih Penyandang Disabilitas Dalam Pemilihan Serentak Lanjutan 2020. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 3(1), 116–137. https://doi.org/10.46874/tkp.v3i1.355

Marjuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Prenada Media Group. Jakarta. 2006. R Nazriyah 2017, “Penguatan Peran Majelis Permusyawaratan Rakyat Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesiaâ€, Jurnal Hukum Dan Pembangunan, Vol 47, No I , 2017.

Warhikmah, Astaka Merah Putih. Jakarta. 2019, “Kajian Fiqh Siyasah Terhadap Hak politik Disabilitas â€, Jurnal Hukum AD-Daulah , Vol 27, No I , 2019.

Dalisyyah, Perdana Pustaka. Jakarta. 2019, “Kajian Fiqh Siyasah Pada Pemilu Disabilitas â€, Jurnal Asyafiqah, Vol 13, No I , 2016.

Published

2023-05-14

How to Cite

Harahap, N., & Irwansyah, I. (2023). Perlindungan dan Jaminan Bagi Penyandang Disabilitas Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Terhadap Hilangnya Hak Politik Pada Kontestasi Pemilu Persfektif Fiqh Siyasah. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 11(01), 1–14. https://doi.org/10.30868/am.v11i01.3984

Citation Check