Konsekuensi Hukum Peralihan Tanah Wakaf Menjadi Hak Milik Dalam Perspektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v10i001.3869Abstract
Sebagai amal shalih yang sangat dianjurkan oleh Agama Islam, wakaf memiliki peran yang penting dalam pemerataan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan. Penelitian ini menggunakan studi kepustakaan (library research) atau data yang diperoleh dari hasil penelaahan kepustakaan terhadap berbagai literatur atau bahan pustaka yang berkaitan dengan masalah atau materi penelitian. Hasil yang didapatkan dalam penelitian ini 1) Dalam Hukum Islam pada dasarnya perubahan status wakaf tidak diperbolehkan, kecuali wakaf tersebut tidak dapat kembali dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf, maka perubahan itu dapat dilakukan terhadap wakaf sedang dalam perundang-undangan tentang wakaf di Indonesia terhadap benda yang telah diwakafkan tidak dapat dilakukan peralihan, perubahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 225 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf; 2) hukum terkait peralihan tanah wakaf menjadi hak milik berkonsekuensi pada perjanjian dapat dibatalkan (voidable) maupun batal demi hukum (null and void). kecuali ada sesuatu hal yang dapat membatalkannya, seperti mewakafkan tanah yang bukan tanah miliknya. Selama tanah wakaf tersebut tidak dihilangkan, namun digeser atau dialihkan ke tempat lain dan kemudian dibangunkan kembali dengan yang lebih besar.References
Departemen Agama RI. (2006). Perkembangan Pengelolaan Wakaf di Indonesia, Cet.ke-4, Direktorat Pemberdayaan Wakaf Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam, Jakarta.
Mundzir Qahaf. (2007). Manajemen Wakaf Produktif. Jakarta: Khalifa.
Abdul Ghofur Anshori, 2005, Hukum dan Praktik Perwakafan di Indonesia. Yogyakarta: Pilar Media.
Sayyid Sabiq. (t.t.). Fiqh Al-Sunnah. Beirut: Daral Fikr.
Muhammad Jawad Mughniyah. (2001). Al-Fiqh ‘Ala Al-Mazahib Al-Khamsah, terj. Masykur, afif Muhammad, idrus al-kaff, fiqh lima mazhab. Jakarta: Lentera.
Amir Syarifuddin. (2003). Garis-Garis Besar Fiqh. Jakarta: Prenada Media.
Undang Nomor 14 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
Murni Djamal. (1986). Ilmu Fiqh 3. Jakarta: Prenada Media.
Miftahul Huda. (2015). Mengalirkan Manfaat Wakaf Potret Perkembangan Hukum dan Tata Kelola Wakaf Di Indonesia. Bekasi: Gramata Publishing.
Peter Mahmud Marzuki. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Johnny Ibrahim. (2001). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia.
Bambang Sunggono. (2016). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Soerjono Sukanto dan Sri Mamuji. (2006). Penelitian Hukum Normatif Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press.
Muhammad Abid Abdullah Al-Kabisi. (2004). Hukum Wakaf: Kajian Kontemporer Pertama dan Terlengkap tentang Fungsi dan Pengelolaan Wakaf serta Penyelesaian atas Sengketa Wakaf. Penerjemah Ahrul Sani Faturrahman, dkk KMPC. Jakarta: Dompet Dhuafa Republika dan IIMaN Press.
Muhammad Jawad Mugniyah. (1964). Al-Ahwal Al-Syakhsiyah Ala Al-Mazahib Al-Khamsah. Beirut: Dar al-Ilm li al-Malayin.
Muhammad Abu Zahrah. (1971). Al-Waqf. Beirut: Dar Al-Fikr.
Al-Kabisi. (t.t.). Hukum Wakaf: Kajian Kontemporer Pertama dan Terlengkap tentang Fungsi dan Pengelolaan Wakaf serta Penyelesaian atas Sengketa Wakaf.
Masfuk Zuhdi. (1998). Studi Islam dan Muamalah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Ahmad Azhar Basyir. (1987). Hukum Islam tentang Wakaf, Ijarah, Syirkah. Bandung: PT Al-Ma’rif.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.