Penerapan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia

Authors

  • Tofik Yanuar Chandra Pasca Sarjana Universitas Jayabaya Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v11i01.3827

Abstract

Istilah restorative justice atau Keadilan Restoratif sering kita dengar dalam praktek peradilan, khususnya dalam praktek peradilan anak di Indonesia. Penyelesaian perkara dengan restoraitf justice adalah suatu pendekatan penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada penciptaan keadilan dan keseimbangan, baik terhadap korban maupun bagi pelaku dalam suatu tindak pidana. Mekanisme dan tata acara dalam peradilan pidana yang berfokus pada penjatuhan pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku. Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah mengubah paradigma penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Substansi yang paling mendasar dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak itu adalah pengaturan secara tegas mengenai keadilan restoratif (restorative justice) melalui tahapan diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan, sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, dan diharapkan anak dapat kembali ke lingkungan sosial secara wajar. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mencari akar permasalahan hukum terhadap pengaturan hukum restorative justice, serta menjadi kerangka kerja yang tepat dan efektif dalam menerapkan restorative justice dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. penelitian hukum normatif ini dilakukan secara diskriptif kualitatif, yaitu materi atau bahan-bahan hukum tersebut dikumpulkan, dipilah-pilah untuk selanjutnya dipelajari dan dianalisis muatannya, sehingga dapat diketahui taraf sinkronisasinya, kelayakan norma, dan pengajuan gagasan-gagasan normatif baru. Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa penangnanan perkara anak melalui restorative justice akan dapat berjalan dengan optimal apabila ada pemahaman dan persamaan persepsi antara para aparat penegak hukum, termasuk dalam hal pemenuhan restitusi terhadap anak sebagai korban tindak pidana.

References

Abdul Hakim G. Nusantara, Hukum dan Hak-Hak Anak, disunting oleh Mulayana W. Kusumah, Rajawali, Jakarta, 1986

Abintoro Prakoso, Politik Hukum Pidana, Law Faculty of Jember University, Jember, 2009

------------------, Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak, Aswaja Presindo,Yogyakarta, 2016

Barda Nawawi Arief, Mediasi Penal Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan, Pustaka Magister, Semarang, 2009

Eva Achjani Zulfa, Keadilan Restoratif, FHUI, Jakarta, 2009

Eriyantouw Wahid, Keadilan Restoratif Dan Peradilan Konvensional Dalam Hukum Pidana, Universitas Trisakti, Jakarta, 2009

Hadi Setia Tunggal, Sistem Pidana Anak, Harvarindo, Jakarta, 2013

Hj. DS. Dewi dan Fatahillah A. Syukur, Mediasi Penal: Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Anak Indonesia, Indi Publishing, Bandung, 2011

Maidin, Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Anak di Indonesia, Refika Aditama, Jakarta, 2009

Mahkamah Agung RI, Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan pidana Indonesia, Puslitbang Hukum dan Peradilan, Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2011

Rika Saraswati, Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009

Romli Atmasasmita, Problema Kenakalan Anak-Anak Remaja, Armico, Bandung, 1983

Setya Wahyudi, Implememntasi Ide Diversi Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing, 2011

Trisno Raharjo, Mediasi Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana: Suatu Kejian Perbandingan dan Peranannya di Indonesia, Buku Litera dan Lab Hukum FH.UMY, Yogyakarta, 2011

Yulianto, Standar Operasional Prosedur (Sop) Pelaksanaan Diversi Oleh Penuntut Umum Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Program Studi Magister Ilmu Hukum UNDIP, 2014

Yulianto dan Yul Ernis, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak, Badan Penelitian dan Pengambangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Jakarta, 2016.

Published

2023-05-14

How to Cite

Chandra, T. Y. (2023). Penerapan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 11(01), 61–78. https://doi.org/10.30868/am.v11i01.3827

Citation Check