Penerapan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v11i01.3827Abstract
Istilah restorative justice atau Keadilan Restoratif sering kita dengar dalam praktek peradilan, khususnya dalam praktek peradilan anak di Indonesia. Penyelesaian perkara dengan restoraitf justice adalah suatu pendekatan penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada penciptaan keadilan dan keseimbangan, baik terhadap korban maupun bagi pelaku dalam suatu tindak pidana. Mekanisme dan tata acara dalam peradilan pidana yang berfokus pada penjatuhan pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku. Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah mengubah paradigma penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Substansi yang paling mendasar dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak itu adalah pengaturan secara tegas mengenai keadilan restoratif (restorative justice) melalui tahapan diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan, sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, dan diharapkan anak dapat kembali ke lingkungan sosial secara wajar. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mencari akar permasalahan hukum terhadap pengaturan hukum restorative justice, serta menjadi kerangka kerja yang tepat dan efektif dalam menerapkan restorative justice dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. penelitian hukum normatif ini dilakukan secara diskriptif kualitatif, yaitu materi atau bahan-bahan hukum tersebut dikumpulkan, dipilah-pilah untuk selanjutnya dipelajari dan dianalisis muatannya, sehingga dapat diketahui taraf sinkronisasinya, kelayakan norma, dan pengajuan gagasan-gagasan normatif baru. Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa penangnanan perkara anak melalui restorative justice akan dapat berjalan dengan optimal apabila ada pemahaman dan persamaan persepsi antara para aparat penegak hukum, termasuk dalam hal pemenuhan restitusi terhadap anak sebagai korban tindak pidana.
References
Abdul Hakim G. Nusantara, Hukum dan Hak-Hak Anak, disunting oleh Mulayana W. Kusumah, Rajawali, Jakarta, 1986
Abintoro Prakoso, Politik Hukum Pidana, Law Faculty of Jember University, Jember, 2009
------------------, Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak, Aswaja Presindo,Yogyakarta, 2016
Barda Nawawi Arief, Mediasi Penal Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan, Pustaka Magister, Semarang, 2009
Eva Achjani Zulfa, Keadilan Restoratif, FHUI, Jakarta, 2009
Eriyantouw Wahid, Keadilan Restoratif Dan Peradilan Konvensional Dalam Hukum Pidana, Universitas Trisakti, Jakarta, 2009
Hadi Setia Tunggal, Sistem Pidana Anak, Harvarindo, Jakarta, 2013
Hj. DS. Dewi dan Fatahillah A. Syukur, Mediasi Penal: Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Anak Indonesia, Indi Publishing, Bandung, 2011
Maidin, Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Anak di Indonesia, Refika Aditama, Jakarta, 2009
Mahkamah Agung RI, Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan pidana Indonesia, Puslitbang Hukum dan Peradilan, Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2011
Rika Saraswati, Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009
Romli Atmasasmita, Problema Kenakalan Anak-Anak Remaja, Armico, Bandung, 1983
Setya Wahyudi, Implememntasi Ide Diversi Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing, 2011
Trisno Raharjo, Mediasi Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana: Suatu Kejian Perbandingan dan Peranannya di Indonesia, Buku Litera dan Lab Hukum FH.UMY, Yogyakarta, 2011
Yulianto, Standar Operasional Prosedur (Sop) Pelaksanaan Diversi Oleh Penuntut Umum Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Program Studi Magister Ilmu Hukum UNDIP, 2014
Yulianto dan Yul Ernis, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak, Badan Penelitian dan Pengambangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Jakarta, 2016.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.