FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PERNIKAHAN DINI DI KOTA MEDAN
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v10i001.3766Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja tan yang menyebabkan pernikahan dini di kota Medan. Penilitian ini merupakan penelitian Kualitatif dengan menggunakan pendekatan Deskriptif Analisis. Subjek dalam penelitian ini adalah masyarakat kota Medan studi kasus yang meliputi Kecamatan Medan Polonia, Kecamatan Medan Johor, Kecamatan Medan Denai, Kecamatan Medan Maimun dan Kecamatan Medan Tembung yang terdiri dari 5 orang (orang tua) yang menikahkan anaknya di bawah umur, dan 5 orang (yang menikah di bawah umur), dan 5 Kepala KUA di 5 kecamatan yang ada di kota Medan. Penentuan subjek penelitian dengan menggunakan teknik Purposive Sampling. Teknik pemeriksaan keabsahan data yang digunakan adalah cross-check dengan instrumen penelitian meliputi redaksi data, unitiasi dan kategorisasi, display data, serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, faktor-faktor yang menyebabkan pernikahan dini di kota Medan studi kasus Kecamatan Medan Polonia, Kecamatan Medan Johor, Kecamatan Medan Denai, Kecamatan Medan Maimun dan Kecamatan Medan Tembung adalah : (1) Faktor ekonomi; (2) Faktor rendahnya kesadaran orang tua terhadap pentingnya pendidikan; (3) Faktor kekhawatiran orang tua; (4) Faktor lingkungan tempat tinggal; dan (5) Faktor hamil di luar nikah karena pergaulan bebas . Faktor yang paling dominan terjadinya pernikahan dini di kota Medan adalah faktor ekonomi dan faktor hamil di luar nikah akibat pergaulan bebas. Faktor ekonomi banyak terjadi di kecamatan Medan Tembung di kelurahan Bandar Selamat sedangkan faktor hamil di luar nikah akibat pergaulan bebas banyak terjadi di kecamatan Medan Polonia di Keluran Sari-Rejo di dan Kecamatan Medan Denai di kelurahan BinjaiReferences
Arikunto, S. (1992). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Yogyakarta: Rineka Cipta,
Hadikusuma, H. (1990). Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: MandarMaju,
Ma‟ruf. M. (2007). Problematika wanita modern. Surabaya: Karya Gemilang Utama.
Mujib, A. (1999). Fitrah dan Kepribadian Islam, Sebuah Pendekatan Psikologi. Jakarta: Darul Falah.
Munawwir, A. W. (1996) Al-Munawwir: Kamus Arab Indonesia. Surabaya: Pustaka Progresif.
Nuruddin, A., Tarigan, A. A. (2004) .Hukum Perdata Islam di Indonesia Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No.1 Tahun 1974 Sampai KHI. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, Cet II,
Rahman. (1996). Karakteristik Hukum Islam danPerkawinan, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sirin, K. (1999). FikihPerkawinan Di Bawah Umur. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sosroatmodjo, A., Auliawi, W. (1978). Hukum Perkawinan diIndonesia, (Jakarta: Bulan Bintang.
Sudarmo. (2005). HukumPerkawinan. Jakarta: RinekaCipta
TIM Kementrian Agama RI, (2017). Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: PT.Sinergi Pustaka Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.