FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PERNIKAHAN DINI DI KOTA MEDAN

Authors

  • Imam Maulana Munandar UIN Sumatera Utara, Indonesia
  • Muhammad Faisal Hamdani UIN Sumatera Utara, Indonesia
  • Zulkarnain Zulkarnain UIN Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v10i001.3766

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja tan yang menyebabkan pernikahan dini di kota Medan. Penilitian ini merupakan penelitian Kualitatif dengan menggunakan pendekatan Deskriptif Analisis. Subjek dalam penelitian ini adalah masyarakat kota Medan studi kasus yang meliputi Kecamatan Medan Polonia, Kecamatan Medan Johor, Kecamatan Medan Denai, Kecamatan Medan Maimun dan Kecamatan Medan Tembung yang terdiri dari 5 orang (orang tua) yang menikahkan anaknya di bawah umur, dan 5 orang (yang menikah di bawah umur), dan 5 Kepala KUA di 5 kecamatan yang ada di kota Medan. Penentuan subjek penelitian dengan menggunakan teknik Purposive Sampling. Teknik pemeriksaan keabsahan data yang digunakan adalah cross-check dengan instrumen penelitian meliputi redaksi data, unitiasi dan kategorisasi, display data, serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, faktor-faktor yang menyebabkan pernikahan dini di kota Medan studi kasus Kecamatan Medan Polonia, Kecamatan Medan Johor, Kecamatan Medan Denai, Kecamatan Medan Maimun dan Kecamatan Medan Tembung adalah : (1) Faktor ekonomi; (2) Faktor rendahnya kesadaran orang tua terhadap pentingnya pendidikan; (3) Faktor kekhawatiran orang tua; (4) Faktor lingkungan tempat tinggal; dan (5) Faktor hamil di luar nikah karena pergaulan bebas .  Faktor yang paling dominan terjadinya pernikahan dini di kota Medan adalah faktor ekonomi dan faktor hamil di luar nikah akibat pergaulan bebas. Faktor ekonomi banyak terjadi di kecamatan Medan Tembung di kelurahan Bandar Selamat sedangkan faktor hamil di luar nikah akibat pergaulan bebas banyak terjadi di kecamatan Medan Polonia di Keluran Sari-Rejo di dan Kecamatan Medan Denai di kelurahan Binjai

References

Arikunto, S. (1992). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Yogyakarta: Rineka Cipta,

Hadikusuma, H. (1990). Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: MandarMaju,

Ma‟ruf. M. (2007). Problematika wanita modern. Surabaya: Karya Gemilang Utama.

Mujib, A. (1999). Fitrah dan Kepribadian Islam, Sebuah Pendekatan Psikologi. Jakarta: Darul Falah.

Munawwir, A. W. (1996) Al-Munawwir: Kamus Arab Indonesia. Surabaya: Pustaka Progresif.

Nuruddin, A., Tarigan, A. A. (2004) .Hukum Perdata Islam di Indonesia Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No.1 Tahun 1974 Sampai KHI. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, Cet II,

Rahman. (1996). Karakteristik Hukum Islam danPerkawinan, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Sirin, K. (1999). FikihPerkawinan Di Bawah Umur. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sosroatmodjo, A., Auliawi, W. (1978). Hukum Perkawinan diIndonesia, (Jakarta: Bulan Bintang.

Sudarmo. (2005). HukumPerkawinan. Jakarta: RinekaCipta

TIM Kementrian Agama RI, (2017). Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: PT.Sinergi Pustaka Indonesia.

Published

2023-01-23

How to Cite

Munandar, I. M., Hamdani, M. F., & Zulkarnain, Z. (2023). FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PERNIKAHAN DINI DI KOTA MEDAN. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 10(001). https://doi.org/10.30868/am.v10i001.3766

Citation Check