Penentuan Harga Pada Sistem All You Can Eat Di Restoran Kota Medan Perspektif Imam Syafi'i

Authors

  • Rizky wahyu Andira UIN Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • Cahaya Permata UIN Sumatera Utara, Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v10i001.3691

Abstract

Penentuan harga dalam jual beli seharusnya berdasarkan kuantitas dan kualitas produk. Sistem all you can eat tidak memberikan gambaran yang jelas tentang kedua hal tersebut. Konsep all you can eat saat ini berpengaruh besar karena dinilai sebagai bentuk modernitas dalam jual beli. Pengaruh tersebut ternyata berasal dari kecenderungan masyarakat yang menyukai hal-hal baru dan kesukaan masyarakat akan makan yang bebas pilih tetapi dalam harga yang terjangkau. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penentuan harga pada sistem all you can eat dan bagaimana penentuan harga tersebut jika ditinjau berdasarkan perspektif Imam Syafi’i. Jenis penelitian adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan living case studies dan conceptual. Pendekatan ini berguna untuk meneliti konsep penetapan harga yang ada didalam sistem all you can eat. Menurut Imam Syafi’i bahwa dalam jual beli harus ada kejelasan dalam penentuan harga produk. Penentuan tersebut tentu berdasarkan kuantitas dan kualitas produk yang menjadi objek jual beli. Berdasarkan perspektif tersebut, penentuan harga pada sistem all you can eat mengandung gharar karena ada ketidakjelasan antara harga produk dengan kuantitas dan kualitas yang dikonsumsi.

 

References

Abu Ishaq Ibrahim bin ‘Ali. 1416. Al-Muhazzab. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiah.

Adiwarman Karim. 2015. Riba, Gharar Dan Kaidah Kaidah Ekonomi Syariah. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

Agus Triyanta. 2010. “Gharar Dan Penghidaranya,.â€.†Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 17 (4).

Devi Amalia Faiza. 2019. “Tinjauan Hukum Islam Terhdap Sistem All You Can Eat Di Restoran Shabu Auce Kota Semarang.†Universitas Islam Negeri Walisongo.

Hasnah. 2013. “Penetapan harga jual dalam perspektif ekonomi Islam" (Studi Kasus Pada Rumah Makan Prasmanan Arhy Di Makassar).†Universitas Alaudin Makassar.

Hendi Suhendi. 2010. Fiqih Muamalah. Jakarta: Rajawali Press.

HuroirahPasaribu, Abu, Muhammad Arsad Nasution, and Dermina Dalimunthe. 2021. “Bentuk Gharar Dalam Jual Beli Biji Kopi Dintinjau Dalam Hukum Islam.†Jurnal El - Thawalib 2 (2).

Ilham Rahmat. 2018. “Pengaruh harga, kualitas produk, lokasi dan promosi terhadap keputusan pembelian keripik cinta air hitam langkat.†UIN Sumatera Utara.

Khadijah Al Kubro. 2019. “Jual beli makanan model all you can eat ditinjau dari kitab Undang- Undang Hukum Perdata dan kompilasi hukum ekonomi syariah.†Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.

Latif, Mazlan., M. 2019. “Pengaruh Kualitas Pelayanan Dan Harga Terhadap Kepuasan Pelanggan Pada PT. Sumber Utama Nusantara Medan.†Jurnal Riset Manajemen Dan Bisnis (JRMB) Fakultas Ekonomi UNIAT.

M. Ali Hasan. 2003. Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam. Jakarta: PT Raja Grapindo Persada.

Moh. Rifa’i. 1992. Fiqih Islam. Jakarta: Bulan Bintang.

Mufti Rusydah Mufidah, Nicky Aryani, Tantia Alif Yulianti. 2021. “Pemahaman Konsep gharar di masyarakat dalam melakukan mu'amalah sehari- hari†Pekan Ilmiah Mahasiswa FKIP UNIS 2 (2).

Muhammad bin Idris Asy Syafi’i. 2008. Al-Umm. Beirut: Dar Al Kutub.

Nuhbatul Basyariah. 2022. “Larangan jual beli gharar: Kajian Hadist Ekonomi Tematis Bisnis Di Era Digital.†Mukaddimah: Jurnal Studi Islam 7 (1).

Nuroksi Apipah, Dumadi, Slamet Bambang Riono. 2022. “Edukasi Penetapan Harga Jual Bagi Pelaku UMKM Harum Manis Desa Parereja, Brebes.†Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 1 (3).

Pekerti, Retno Dyah, and Eliada Herwiyanti. 2018. “Transaksi Jual Beli Online Dalam Perspektif Syariah Madzhab Asy-Syafi’i.†Jurnal Ekonomi, Bisnis, Dan Akuntansi (JEBA) 20 (2): 2.

Rachmat Syafe’i. 2000. Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.

Sari, Bela Candra, and Fredy Gandi Midhia Cindy Firantika Nabila. 2022. “Jual beli dengan konsep all you can eat perspektif fiqh mu'amalah†Mu’amalah Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 2 (1).

Sutrisno Hadi. 1990. Metode Reseach. Yogyakarta: Yayasan Penerbit Psikologi UGM.

Wardi Muslich. 2010. Fiqih Muamalat. Jakarta: Amzah.

Wati Susiawati. 2017. “Jual Beli Dan Konteks Kekinian.†Jurnal Ekonomi Islam 8 (2): 172.

Zahra Zahira Ramadhina, Rachmad Risqy Kurniawan, Kharisma Putri. 2020. “Keabsahan Transaksi Jual Beli Gharar.†Ulumul Qur’an: Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir 10 (20).

Published

2023-01-23

How to Cite

Andira, R. wahyu, & Permata, C. (2023). Penentuan Harga Pada Sistem All You Can Eat Di Restoran Kota Medan Perspektif Imam Syafi’i. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 10(001). https://doi.org/10.30868/am.v10i001.3691

Citation Check