URGENSI OPTIMALISASI PERLINDUNGAN HUKUM DAN SOSIAL BAGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI LIGKUNGAN PEKERJAAN DAN AKADEMIS

Authors

  • Siti Ngainnur Rohmah Institut Agama Islam Az-Zaytun Indonesia, Indonesia
  • Imas Nur Jamillah IAI Az-Zaytun, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v10i001.3665

Abstract

Kekerasan seksual sering terjadi pada siapa saja, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui fakta kasus terjadinya kekerasan seksual di Indonesia, mengetahui penegakan hukum dan sosial yang dilakukan terhadap korban kekerasan seksual dan mengetahui urgensi optimalisasi perlindungan korban kekerasan seksual di lingkungan pekerjaan dan akademik. Penelitian ini menggunakan metode penulisan kualitatif dengan menggunakan pendekatan normatif yuridis. Data penelitian diambil dari kepustakaan, yaitu dari perundang-undangan, peraturan-peraturan dan serta tulisan ilmiah yang ada kaitannya dengan judul ini. Data dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan jawaban dari rumusan masalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia relatif tinggi, pada tahun 2021 meskipun tercatat terjadi penurunan pengaduan korban ke berbagai  lembaga layanan di masa pandemi COVID-19 dengan sejumlah kendala sistem dan pembatasan sosial, akan tetapi Komnas Perempuan menerima kenaikan  pengaduan yaitu sebesar 3.838 kasus dibandingkan tahun sebelumnya yaitu 2.134 kasus, atau terdapat peningkatan pengaduan 1.704 kasus (80%) di tahun 2021. Akan tetapi, perlindungan hukum dan sosial di Indonesia masih kurang efektif dengan melihat catatan tahunan Komnas Perempuan yang menunjukan tingginya kasus kekerasan seksual di Indonesia. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kekerasan seksual diantaranya adalah peningkatan komitmen Lembaga-lembaga penegak hukum, meningkatkan peran dan kepedulian dari Lembaga-lembaga bantuan hukum.

Author Biographies

Siti Ngainnur Rohmah, Institut Agama Islam Az-Zaytun Indonesia

Hukum Tatanegara (Siyasah)

Imas Nur Jamillah, IAI Az-Zaytun

Hukum Tatanegara (Siyasah)

References

Fahham.A.M, Fieka Nurul Ariefa, Lukma Nul Hakim, Muhammad Tedja dan Sali Susiana, 2019. Kekerasan Seksual pada Era Digital. Malang(Jawa Timur): Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI.

Aisyah, P. A., 2017. Faktor - Faktor Penyebab Melakukan Kekerasan Seksual Terhadap Korban Kekerasan Seksual Dampingan Pusat Layanan Informasi dan Pengaduan Anak (PUSPA) di Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Medan. Skripsi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik , pp. 1-84.

Alpian, R., 2022. Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana. pp. 69-83.

Alpian, R., 2022. Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Lex Renaissance No.1, Volume Vol.7, pp. 69-83.

A, M., 2016. Perempuan dalam Sistem Peradilan Agama. Yoyakarta: Garudhawaca.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban.

UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).(2008)

Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.03/MEN/IV/2011.

Apriyani, M. N., 2021. Implementasi Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Risalah Hukum, Volume 17, pp. 1-10.

Darmini, 2021. Peran Pemerintah Dalam Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Qawwam No.1, Volume 15, pp. 45-68.

Fuad, M. A., 2011. “Dinamika Psikologis Kekerasan Seksual: Sebuah Studi Fenomenologiâ€, Psikologi Islam, Januari, Volume 8, p. 192.

Habibullah, 2017. Perlindungan Sosial Komprehensif di Indonesia. Sosio Informa, 3 (1),

p. 3.

I Nyoman Hendi Saputra, I Gusti Ketut Ariawan dan A.A Ngurah Wirasila, 2020. Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Kepolisian Sektor Kuta. pp. 1-15.

Juita, S., 2018. Peran Serta Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak dari Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora, Volume 3, pp. 356-363.

K.W., S. A., 2012. Faktor-Faktor Penyebab Kekerasan Seksual. p. 10.

Komang Ayu Suseni, I Made Gami Sandi Untara, 2021. Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Pariksa-Jurnal Hukum Agama Hindu STAHN Mpu Kuturan Singaraja, pp. 19-28.

Kurniawati, Anggar, 2014. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual di Kota Surakarta. Recidive No.2, Volume Vol.3, pp. 115-123.

Muzakkir, 2017. Harmonisasi Tri Pusat Pendidikan dalam Pengembangan Pendidikan Islam. Jurnal Al-Ta‟dib, Januari-Juni, 10(1), p. 149.

News, B., 2921. Pandemi kekerasan seksual' di kampus dan Permendikbud 30.

https://www.bbc.com

Perempuan, K., 2022. Lembar Fakta dan Poin Kunci Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2022. https://komnasperempuan.go.id/

Perempuan, K., 2022. “Bayang-bayang Stagnansi: Daya Pencegahan dan Penanganan Berbanding Peningkatan Jumlah, Ragam dan Kompleksitas Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan. https://komnasperempuan.go.id/

Rodliyah, 2012. Optimalisasi Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. p. 14.

Sihotang, N. E., 2017. Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pelecehan.

Fakultas Hukum, p. 20.

Susanti, Y., 2012. Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Aborsi (Abortus Provocatus) Korban Perkosaan. Jurnal Ilmu Hukum Syiar Hukum, Volume 14, p. 302.

Hestiningsih, Wilis & Novarizal, Riky, 2019. Upaya Dalam Menangani Korban Kekerasan Seksual Pada Anak. Jurnal Studi Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, pp. 19-33.

Wiwi Widiastuti, 2020. Fakultas Ilmu Sosial dan Politik.

Available at: https://fisip.unsil.ac.id.

Yustiningsih, I., 2020. Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual Dari Reviktimisasi Dalam Sistem Peradilan Pidana. Lex Renaissanee NO.2 , Volume 5, pp. 287- 306.

Published

2023-01-23

How to Cite

Rohmah, S. N., & Jamillah, I. N. (2023). URGENSI OPTIMALISASI PERLINDUNGAN HUKUM DAN SOSIAL BAGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI LIGKUNGAN PEKERJAAN DAN AKADEMIS. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 10(001). https://doi.org/10.30868/am.v10i001.3665

Citation Check