TRADISI PEMINANGAN MELALAKEN MENURUT MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA (MPU) DAN MAJELIS ADAT ACEH (MAA) KOTA SUBULUSSALAM

Authors

  • Ismudin Ismudin UIN Sumatera Utara, Indonesia
  • Muhammad Syukri Albani Nasution UIN Sumatera Utara, Indonesia
  • Khalid Khalid UIN Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v10i001.3657

Abstract

Dalam syariat Islam sudah diatur secara rapi tentang pernikahan yang dilakukan oleh manusia. Mulai dari pengenalan, memimang seorang wanita. Dan dalam meminang tidak boleh sembarangan, harus melalui proses yang benar, tidak boleh meninang seorang dalam pinangan orang lain dan sebagainya. Berdasarkan defenisinya Kata “peminangan†berasal dari kata “pinang, meminang†(kata kerja). Meminang sinonimnya adalah melamar, yang dalam bahasa Arab disebut “khithbahâ€. Menurut terminologi, peminangan ialah seorang laki-laki meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi istrinya, dengan cara-cara yang umum berlaku di tengah tengah masyarakat. Peminangan sejatinya sudah diatur dalam Islam bagaimana semestinya, begitupun dalam adat istiadat. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Kualitatif deskriptif analisis yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan suatu realita yang terjadi saat ini. Teknik yang dipakai dalam upaya memperoleh data-data yaitu dengan teknik field research (penelitian lapangan) sebagai data primer yaitu, dengan melakukan wawancara dengan pihak Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Subulussalam, Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Subulussalam, Tokoh adat dan pihak yang terkait serta observasi dan penelitian kepustakaan sebagai data sekunder yaitu, dengan cara menelaah dan membaca kitab-kitab, buku-buku, surat kabar, serta website yang berkenaan dengan ruang lingkup penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Subulussalam dan Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Subulussalam mengatakan Hukum Peminangan adat melalaken mubah (Boleh), jika dilakukan dengan membawa perempuan ditemani oleh seorang perempuan atau (penentuai) ketika melakukan melalaken. Akan tetapi jika praktek peminangan ini laki-laki yang melalaken tidak membawa wanita lain sebagai teman perempuan tersebut maka hukumnya haram

References

Amir Syarifuddin, A. (2004) .Ushuliqh Metode Mengkaji dan Memahami Hukum Islam Secara Komprehenshif, (Jakarta: Zikrul Hakim, 2004)

Arifin syarbaini, Imam dan Tokoh Adat Subulussalam, Wawancara, 3 November 2022

Asy-Syaukani, M. (1994). Nailul Autar Syarh Muntaqa Al-Akhyar min Ahadis Sayyid Al-Akbar. Semarang: Asy Syifa.

Bakry, N. (2003). Fiqh dan Ushul Fiqh. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Ghozali, A. R. (2008). Fiqh Munakahat. Jakarta: Prenada Media Group.

Habibuddin, Wakil Ketua I Majelis Adat Ace (MAA) Kota Subulussalam, Wawancara, Tgl 1 November 2022

Habibuddin, Wakil Ketua I Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Subulussalam, Wawancara, Tgl 1 November 2022

Khairuddin. 2020. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Peminangan Melalaken Di Desa Tanah Bara Aceh, Jurnal Aksara, 06(1)

Khallaf, A. W. (2002). Kaidah-Kaidah Hukum Islam, Ilmu Ushul Fiqh. Yogyakarta: Raja Grafindo Persada.

Lubis, A., Azizah, dkk, (2018). Ketahanan Keluarga dalam Perspektif Islam, (Jakarta: Pustaka Cendikiawan Muda.

Manan, A. (2007). Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Grou.

Masykur, Keua Majelis Permusyawratan Ulama (MPU) Kota Subulussalam, Wawancara, Tgl 18 Agustus 2022

Muchtar, K. (1974). Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan. Jakarta: Bulan Bintang.

Qordhawi, Y. (2003). Alih Bahasa Mu’amal Hamidy, Halal Haram dalam Islam, Surabaya: Bina Ilmu.

TIM Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasioanal. (2005). Kamus Besar Bahasa Indonesia, . Jakarta: Balai Pustaka.

Umar, M. N. (2008). Ushul Fiqh. Banda Aceh: Ar-Raniry Press.

Zain, S. E. M. (2005). Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana.

Published

2023-01-23

How to Cite

Ismudin, I., Nasution, M. S. A., & Khalid, K. (2023). TRADISI PEMINANGAN MELALAKEN MENURUT MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA (MPU) DAN MAJELIS ADAT ACEH (MAA) KOTA SUBULUSSALAM. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 10(001). https://doi.org/10.30868/am.v10i001.3657

Citation Check