TRADISI PEMINANGAN MELALAKEN MENURUT MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA (MPU) DAN MAJELIS ADAT ACEH (MAA) KOTA SUBULUSSALAM
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v10i001.3657Abstract
Dalam syariat Islam sudah diatur secara rapi tentang pernikahan yang dilakukan oleh manusia. Mulai dari pengenalan, memimang seorang wanita. Dan dalam meminang tidak boleh sembarangan, harus melalui proses yang benar, tidak boleh meninang seorang dalam pinangan orang lain dan sebagainya. Berdasarkan defenisinya Kata “peminangan†berasal dari kata “pinang, meminang†(kata kerja). Meminang sinonimnya adalah melamar, yang dalam bahasa Arab disebut “khithbahâ€. Menurut terminologi, peminangan ialah seorang laki-laki meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi istrinya, dengan cara-cara yang umum berlaku di tengah tengah masyarakat. Peminangan sejatinya sudah diatur dalam Islam bagaimana semestinya, begitupun dalam adat istiadat. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Kualitatif deskriptif analisis yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan suatu realita yang terjadi saat ini. Teknik yang dipakai dalam upaya memperoleh data-data yaitu dengan teknik field research (penelitian lapangan) sebagai data primer yaitu, dengan melakukan wawancara dengan pihak Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Subulussalam, Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Subulussalam, Tokoh adat dan pihak yang terkait serta observasi dan penelitian kepustakaan sebagai data sekunder yaitu, dengan cara menelaah dan membaca kitab-kitab, buku-buku, surat kabar, serta website yang berkenaan dengan ruang lingkup penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Subulussalam dan Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Subulussalam mengatakan Hukum Peminangan adat melalaken mubah (Boleh), jika dilakukan dengan membawa perempuan ditemani oleh seorang perempuan atau (penentuai) ketika melakukan melalaken. Akan tetapi jika praktek peminangan ini laki-laki yang melalaken tidak membawa wanita lain sebagai teman perempuan tersebut maka hukumnya haramReferences
Amir Syarifuddin, A. (2004) .Ushuliqh Metode Mengkaji dan Memahami Hukum Islam Secara Komprehenshif, (Jakarta: Zikrul Hakim, 2004)
Arifin syarbaini, Imam dan Tokoh Adat Subulussalam, Wawancara, 3 November 2022
Asy-Syaukani, M. (1994). Nailul Autar Syarh Muntaqa Al-Akhyar min Ahadis Sayyid Al-Akbar. Semarang: Asy Syifa.
Bakry, N. (2003). Fiqh dan Ushul Fiqh. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Ghozali, A. R. (2008). Fiqh Munakahat. Jakarta: Prenada Media Group.
Habibuddin, Wakil Ketua I Majelis Adat Ace (MAA) Kota Subulussalam, Wawancara, Tgl 1 November 2022
Habibuddin, Wakil Ketua I Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Subulussalam, Wawancara, Tgl 1 November 2022
Khairuddin. 2020. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Peminangan Melalaken Di Desa Tanah Bara Aceh, Jurnal Aksara, 06(1)
Khallaf, A. W. (2002). Kaidah-Kaidah Hukum Islam, Ilmu Ushul Fiqh. Yogyakarta: Raja Grafindo Persada.
Lubis, A., Azizah, dkk, (2018). Ketahanan Keluarga dalam Perspektif Islam, (Jakarta: Pustaka Cendikiawan Muda.
Manan, A. (2007). Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Grou.
Masykur, Keua Majelis Permusyawratan Ulama (MPU) Kota Subulussalam, Wawancara, Tgl 18 Agustus 2022
Muchtar, K. (1974). Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan. Jakarta: Bulan Bintang.
Qordhawi, Y. (2003). Alih Bahasa Mu’amal Hamidy, Halal Haram dalam Islam, Surabaya: Bina Ilmu.
TIM Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasioanal. (2005). Kamus Besar Bahasa Indonesia, . Jakarta: Balai Pustaka.
Umar, M. N. (2008). Ushul Fiqh. Banda Aceh: Ar-Raniry Press.
Zain, S. E. M. (2005). Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.