ANALISIS HUKUM PENGUASAAN TANAH NEGARA TANPA PERSETUJUAN PEMILIK TANAH DI KECAMATAN STM HILIR, KABUPATEN DELI SERDANG PERSPEKTIF WAHBAH AZ - ZUHAILI

Authors

  • Aisyah Nasution Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Tetty Marlina Tarigan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v10i001.3652

Abstract

Berdasarkan permasalahan ini, peneliti menggunakan perspektif  Wahbah Az- Zuhaili atas hak kepemilikan tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan tanpa persetujuan. Menurut perspektif WahbahAz- Zuhaili kepemilikan yang sah harus ada syariat yang dijalankan untuk sah menjadi pemilik. Tujuan dari penelitian ini yakni mengetahui hukum menguasai dan memanfaatkan tanah milik negara tanpa persetujuan pemilik tanah perspektif Wahbah Az- Zuhaili Dikecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang dan untuk mengetahui kondisi dan hukum penguasaan tanah milik negara DiKecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus dengan jenis penelitian yuridis empiris dengan menggunakan metode penelitian field reseach (penelitian lapangan). Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara. Subjek penelitian adalah warga kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum memanfaatkan tanah milik negara tanpa persetujuan pemilik tanah PTPN II yang digunakan masyarakat yang tidak bertanggung jawab sebagai lokasi galian, pondasi tanah bangunan milik pribadi, dan tanah untuk berkebun. Suatu ikhtishas (kekhususan) terhadap sesuatu yang dapat mencengah orang lain menguasainya, dan memungkinkan pemiliknya untuk melakukan tasarruf terhadap sesuatu tersebut sejak awal ada penghalang syari .Hal ini juga bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria.

 

References

Achmad Rubaie, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, (Malang: Bayumedia, 2007),

Az-Zuhaili, Wahbah Jilid 6. n.d. Fiqih Islam Wa Adillatuhu. Darul Fikri.

Az-Zuhaili, Wahbah. 1989. Al-Fiqh Al-Islam Wa Adillatuhu, Juz IV. Beirut: Dar Al- Fikr.

Chomzah, H. Ali Achmad. (2002). Hukum pertanahan : Seri hukum pertanahan I : pemberian hak atas tanah negara, dan Seri hukum pertanahan II : sertipikat dan permasalahannya. Jakarta: Prestasi Pustaka.

Djamil, Fathurrahman. (2013). Hukum Ekonomi Islam: Sejarah, Teori, dan Konsep. Jakarta: Sinar Grafika.

Harsono, Boedi. (2008). Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

KH.Ahmad Azhar Basjir. 1990. Asas-Asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Nurhayati. 2017. "Hak-Hak Atas Tanah Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Pokok Agraria." Al-Muqaranah : Jurnal Perbandingan Hukum Dan Mazhab.

Rahmatillah , Syarifah, and Sari Handayani. 2019. "Aspek Pidana Dalam Pemanfaatan Tanah Negara Tanpa Izin Perspektif Fiqh Jinayah." Legitimasi (Universitas Islam Negeri Ar-Raniry)

Sirait, Fikri Al-Munawwar. 2018. Hukum Kepemilikan Sisa Kain Jahitan Menurut Wahbah Az Zuhaili (Studi Kasus di Desa Pematang Sungai Baru Kec. Tanjungbalai Kab. Asahan). Skripsi, Medan: UIN Sumatera Utara.

Published

2023-01-23

How to Cite

Nasution, A., & Tarigan, T. M. (2023). ANALISIS HUKUM PENGUASAAN TANAH NEGARA TANPA PERSETUJUAN PEMILIK TANAH DI KECAMATAN STM HILIR, KABUPATEN DELI SERDANG PERSPEKTIF WAHBAH AZ - ZUHAILI. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 10(001). https://doi.org/10.30868/am.v10i001.3652

Citation Check