PEMBAGIAN HARTA BERSAMA OBJEK SURAT BERHARGA STUDI PUTUSAN NOMOR 86/PDT.G/2012/PN.JKT.SEL (ANALISIS YURIDIS-NORMATIF DAN TEORI KEADILAN)
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v10i001.3607Abstract
Penelitian ini mempunyai pokok bahasan  yakni dasar pertimbangan yang dipergunakan hakim dalam menjatuhkan putusan pembagian harta bersama objek surat berharga pada putusan No.86/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel. kemudian terkait mutan teori keadilan hukum yang digunakan hakim dalam memutuskan pembagian harta bersama objek surat berharga pada putusan No.86/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel. dan  Hambatan-hambatan apa yang dialami hakim dalam menjatuhkan putusan pembagian harta bersama objek surat berharga pada putusan No.86/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel. Jenis penelitiannya yaitu penelitian doktrinal atau dikenal dalam penelitian hukum sebagai penelitian yuridis-normatif, dengan menggunakan pendekatan kasus (case sapproach) dan pendekatan undang-undang (statute sapproach). Adapun analisis yang digunakan kombinasi model analisis aspektual dan model analisis sistemik putusan dengan metode berfikir deduktif yaitu berasal dari situasi-situasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam mengadili perkara Nomor 86/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel, merujuk terhadap ketentuan pada Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 “harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersamaâ€, mencakup keseluruhan harta baik aktiva-pasiva ataupun barang yang sedang dibebankan hak tanggungan (jaminan). Majelis hakim menggunakan dasar dalam putusannya berupa undang-undang sebagai acuan utama dan memberikan porsi seimbang 50% untuk istri dan 50% untuk suami berdasarkan keadilan kumulatif. Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pembagian harta bersama objek surat berharga di pengadilan negeri Jakarta Selatan telah sesuai dengan perundang-undangan yang ada, namun yang menjadi hambatan hakim yakni tidak terakomodirnya objek surat berharga berupa saham secara mutlak, disebabkan harus melalui mekanisme perusahaan yakni dengan pengadaan RUPS agar seluruhnya terakomodir dapat dilakukan pembagian berdasarkan prinsip-prinsip keadilan.References
Atabik, A., Mudhiiah, K. (2014). Pernikahan Dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam, Yudisia, 5(2), 286-316
Chandra, M. (2018). Aspek Perlindungan Anak Indonesia; Analisis tentang Perkawinan Bawah Umur. Jakarta: Kencana-Prenadamedia Group.
Cohen, M. L., Olson, K. C. (1992). Legal Reserch In A Nutshell .St. Paul Minn West Pblishing.
Djuniarti, E. (2017). Hukum Harta Bersama Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan Kuh Perdata. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(4) , 445 - 461
Faizal, L. (2015). Harta Bersama Dalam Perkawinan, Ijtima’iyya, 8(2), 77-102
Ibrahim, J. (2007). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif . Malang: Bayumedia Publishing.
Kurniawan, M. B. (2018). Pembagian Harta Bersama Ditinjau Dari Besaran Kontribusi Suami Istri Dalam Perkawinan Kajian Putusan Nomor 618/Pdt.G/2012/Pa.Bkt. Jurnal Yudisial, 11(1), 41 – 53
Marzuki, P. M. (2006). Penelitian Hukum . Jakarta: Kencana.
Nasution, S. (1998). Metode Penelitian Naturalistic Kualitatif. Bandung: Tarsito.
Pasal 118 HIR
Praja, J. S. (2002). Filsafat dan Metodologi Ilmu dalam Islam; dan Penerapannya di Indonesia. Jakarta: TERAJU.
Puspytasari, H. H. (2020). Harta Bersama Dalam Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif. Jatiswara, 35(2), 129-143.
Putri, D. P. K ., Lestari, S. (2015). Pembagian Peran Dalam Rumah Tangga Pada Pasangan Suami Istri Jawa, Jurnal Penelitian Humaniora, 16(1), 72-85.
Rawls, J. (1997). Teori Keadilan A Theory of Justice
Rawls, J. (2006). A Theory of Justice, terj. Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Teori Keadilan,Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Soekanto, S., Mahmdji, S. (1995). Penelitian Hukum Nomatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Suadi, A. (2019). Filsafat Hukum Refeksi Filsafat Pancasila, Hak Asasi Manusia, dan Etika . Jakarta: Prenadamedia Group.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.