PUTUSAN HAKIM TERKAIT MASALAH RADD DI PENGADILAN AGAMA DI SUMATERA UTARA
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v10i001.3424Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama di Sumatera Utara dalam memutuskan perkara tersebut, dan bagaimana tinjauan hukum Islam dan KHI terhadap penyelesaian masalah radd tersebut. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini, hakim Pengadilan Agama di Sumatera Utara berbeda pendapat seperti putusan No. 314/Pdt.G/2014/PA Mdn, dalam putusan ini majelis hakim memberikan sisa harta radd kepada bait al-mÄl, berdasarkan pertimbangan bahwa ahli waris yang ada yaitu dua orang istri tidak berhak mendapat radd dikarenakan istri tidak memiliki hubungan darah dengan pewaris, melainkan hanya hubungan perkawinan. Begitu juga hakim mempertimbangkan pasal 191 KHI. Dalam putusan No. 5/Pdt.G/2015/PTA. Mdn yang merupakan putusan banding No. 314/Pdt.G/2014/PA Mdn, majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan tidak sependapat dengan putusan sebelumnya, hakim Pengadilan Tinggi Medan memberikan sisa harta kepada ahli waris, yakni dua orang istri. Dasar pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan ini adalah pasal 193 KHI yang menyatakan bahwa sisa harta dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan haknya masing-masing secara berimbang. Pada putusan No. 0125/Pdt.P/2020/PA.RAP Majelis hakim mengambil pendapat al-Muzani dan Ibnu Suraij yang menyatakan bila tidak ada ahli waris furÅ«á¸, dan 'aá¹£abah, harta diberikan kepada żawÄ« al-arhÄm dan seandainya ada ahli waris furÅ«á¸, sisa harta dikembalikan kepada mereka secara radd, tanpa mempertimbangkan keadaan bait al-mÄl. Dan pada putusan No. 189/Pdt.G/2010/PA.Tba dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini adalah Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/032/SK/ IV/2006 yang menyatakan “jika anak hanya terdiri dari anak perempuan dan keturunan anak perempuan lainnya, dan diperlu kan radd atau 'aul, maka dilakukan radd atau 'aulâ€.
References
Aal-BÄjurá¿‘, I. (2016). ḤÄsyiyah al-BÄjurá¿‘, juz 3. Jeddah: DÄr al-MinhÄj, 1437 H/2016 M.
Abdullah, A.H. (t.th.) KitÄb al-TalkhÄ«á¹£ FÄ« ‘Ilmi al-FarÄiá¸. Madinah: Maktabah ‘UlÅ«m wa al-Hakam,
Achmad, W, (2002). Menguak Tabir Hukum. Jakarta: PT Toko Gunung Agung.
Adonara, F. F.(2015). Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi", Jurnal Konstitusi, 12,2, 230-231.
Al-Kalużani, M. (1995). at-Tahżῑb fá¿‘ al-FarÄiá¸. Jeddah: DÄr al-KharrÄz li an-Nasyr wa at-Tauzῑ’.
al-LÄḥim, A. K.. (1419 H). al-FarÄiá¸. RiyÄá¸: Maktabah al-Malik Fahd al-Waá¹aniyah:
Arifin, R.. (2001). Mengenal Jenis Dan Tekhnik Penelitian. Jakarta: Erlangga.
Arikunto, S. (2010). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rieneka Cipta
As-Sarkhasi. (1993). al-MabsÅ«th, juz 29. Beirut: DÄr al-Ma’rifah.
As-Siddieqy, T. M. H. (2010). Fiqh Mawaris: Hukum Pembagian Warisan Menurut Syariat Islam. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra.
Az-Zuḥaily, W. (2004). al-Fiqh al-Islamá¿‘y wa Adillatuhu, jilid 10. Damaskus: DÄr al-Fikr.
Bungin, B. (2005). Metodologi Penelitian Sosial: Format 2 Kuantiatif dan Kualitatif. Surabaya: Airlangga University Press,.
Darmawan, D. (2014). Metode Penelitian Kualitatif, cet. ke-2. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Fathurrahman. (1975). Ilmu Waris, cet. ke-4. Bandung: al-Ma’arif.
Gunawan, I. (2014). Metode Penelitian Kualitatif: Teori dan Praktik, cet. ke-2. Jakarta: Bumi Aksara.
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/7e40e6ce8ddabcf0fcbc510d382e746e. html.
Instruksi Presiden RI Nomor I Tahun 1991, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 2018.
Kamal, A. M. (2003). á¹¢aḥῑḥ Fiqh as-Sunnah Wa Adillatuhu Wa Tauá¸á¿‘h MażÄhib al-Aimmah, jilid 3. Mesir: al-Maktabah at-Taufá¿‘qá¿‘yah.
Lubis, S. K., Simanjutak, K. (1995). Hukum Waris Islam, cet. ke-1. Jakarta: Sinar Grafika,
Mardani. (2014). Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Moloeng, L.J. (2012). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Muslim, (t.th). á¹¢ahá¿‘h Muslim. Beirut: DÄr IhyÄ' at-TurÄṡ al-'Arabá¿‘.
Muá¹£á¹afa. (2006). al-QawÄ'id al-Fiqhiyah wa Taá¹bÄ«qÄtuha fi al-MażÄhib al-Arba'ah, juz 1. Damaskus: Daar al-Fikr.
Nasution, A. H. (2012). Hukum Kewarisan, cet. ke-2. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Purhantara, W. (2010). Metode Penelitian Kualitatif Untuk Bisnis. Yogyakarta: Graha Ilmu
Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum, cet. ke-3. Jakarta: UI-Pers.
Sugianto, B. (2003). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Grafindo.
Sugiyono. (2005). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: CV Alfabeta.
Tanzeh, A. S. (2006). Dasar-dasar Penelitian. Surabaya:Elkaf.
Tanzeh, A.. (2009). Pengantar Metode Penelitian. Yogyakarta: Teras.
Tim Redaksi BIP. (2017). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer,
WizÄrah Al-AuqÄf Wa Asy-Syu-Ūn Al-Islamiyah Al-Kuwait. (1427 H). al-Mausū’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, juz 3. Kuwait: DÄr as-SalÄsil
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.