PUTUSAN HAKIM TERKAIT MASALAH RADD DI PENGADILAN AGAMA DI SUMATERA UTARA

Authors

  • Syamsul Bahri UIN Sumatera Utara, Indonesia
  • Abd. Rahim UIN Sumatera Utara, Indonesia
  • Nurcahaya Nurcahaya UIN SUmatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v10i001.3424

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama di Sumatera Utara dalam memutuskan perkara tersebut, dan bagaimana tinjauan hukum Islam dan KHI terhadap penyelesaian masalah radd tersebut. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini, hakim Pengadilan Agama di Sumatera Utara berbeda pendapat seperti putusan No. 314/Pdt.G/2014/PA Mdn, dalam putusan ini majelis hakim memberikan sisa harta radd kepada bait al-mÄl, berdasarkan pertimbangan bahwa ahli waris yang ada yaitu dua orang istri tidak berhak mendapat radd dikarenakan istri tidak memiliki hubungan darah dengan pewaris, melainkan hanya hubungan perkawinan. Begitu juga hakim mempertimbangkan pasal 191 KHI. Dalam putusan No. 5/Pdt.G/2015/PTA. Mdn yang merupakan putusan banding No. 314/Pdt.G/2014/PA Mdn, majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan tidak sependapat dengan putusan sebelumnya, hakim Pengadilan Tinggi Medan memberikan sisa harta kepada ahli waris, yakni dua orang istri. Dasar pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan ini adalah pasal 193 KHI yang menyatakan bahwa sisa harta dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan haknya masing-masing secara berimbang. Pada putusan No. 0125/Pdt.P/2020/PA.RAP Majelis hakim mengambil pendapat al-Muzani dan Ibnu Suraij yang menyatakan bila tidak ada ahli waris furÅ«á¸, dan 'aá¹£abah, harta diberikan kepada żawÄ« al-arhÄm dan seandainya ada ahli waris furÅ«á¸, sisa harta dikembalikan kepada mereka secara radd, tanpa mempertimbangkan keadaan bait al-mÄl. Dan pada putusan No. 189/Pdt.G/2010/PA.Tba dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini adalah Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/032/SK/ IV/2006 yang menyatakan “jika anak hanya terdiri dari anak perempuan dan keturunan anak perempuan lainnya, dan diperlu kan radd atau 'aul, maka dilakukan radd atau 'aulâ€.

References

Aal-BÄjurá¿‘, I. (2016). ḤÄsyiyah al-BÄjurá¿‘, juz 3. Jeddah: DÄr al-MinhÄj, 1437 H/2016 M.

Abdullah, A.H. (t.th.) KitÄb al-TalkhÄ«á¹£ FÄ« ‘Ilmi al-FarÄiá¸. Madinah: Maktabah ‘UlÅ«m wa al-Hakam,

Achmad, W, (2002). Menguak Tabir Hukum. Jakarta: PT Toko Gunung Agung.

Adonara, F. F.(2015). Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi", Jurnal Konstitusi, 12,2, 230-231.

Al-Kalużani, M. (1995). at-Tahżῑb fá¿‘ al-FarÄiá¸. Jeddah: DÄr al-KharrÄz li an-Nasyr wa at-Tauzῑ’.

al-LÄḥim, A. K.. (1419 H). al-FarÄiá¸. RiyÄá¸: Maktabah al-Malik Fahd al-Waá¹­aniyah:

Arifin, R.. (2001). Mengenal Jenis Dan Tekhnik Penelitian. Jakarta: Erlangga.

Arikunto, S. (2010). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rieneka Cipta

As-Sarkhasi. (1993). al-MabsÅ«th, juz 29. Beirut: DÄr al-Ma’rifah.

As-Siddieqy, T. M. H. (2010). Fiqh Mawaris: Hukum Pembagian Warisan Menurut Syariat Islam. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra.

Az-Zuḥaily, W. (2004). al-Fiqh al-Islamá¿‘y wa Adillatuhu, jilid 10. Damaskus: DÄr al-Fikr.

Bungin, B. (2005). Metodologi Penelitian Sosial: Format 2 Kuantiatif dan Kualitatif. Surabaya: Airlangga University Press,.

Darmawan, D. (2014). Metode Penelitian Kualitatif, cet. ke-2. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Fathurrahman. (1975). Ilmu Waris, cet. ke-4. Bandung: al-Ma’arif.

Gunawan, I. (2014). Metode Penelitian Kualitatif: Teori dan Praktik, cet. ke-2. Jakarta: Bumi Aksara.

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/7e40e6ce8ddabcf0fcbc510d382e746e. html.

Instruksi Presiden RI Nomor I Tahun 1991, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 2018.

Kamal, A. M. (2003). á¹¢aḥῑḥ Fiqh as-Sunnah Wa Adillatuhu Wa Tauá¸á¿‘h MażÄhib al-Aimmah, jilid 3. Mesir: al-Maktabah at-Taufá¿‘qá¿‘yah.

Lubis, S. K., Simanjutak, K. (1995). Hukum Waris Islam, cet. ke-1. Jakarta: Sinar Grafika,

Mardani. (2014). Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Moloeng, L.J. (2012). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Muslim, (t.th). á¹¢ahá¿‘h Muslim. Beirut: DÄr IhyÄ' at-TurÄṡ al-'Arabá¿‘.

Muṣṭafa. (2006). al-QawÄ'id al-Fiqhiyah wa Taá¹­bÄ«qÄtuha fi al-MażÄhib al-Arba'ah, juz 1. Damaskus: Daar al-Fikr.

Nasution, A. H. (2012). Hukum Kewarisan, cet. ke-2. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Purhantara, W. (2010). Metode Penelitian Kualitatif Untuk Bisnis. Yogyakarta: Graha Ilmu

Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum, cet. ke-3. Jakarta: UI-Pers.

Sugianto, B. (2003). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Grafindo.

Sugiyono. (2005). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: CV Alfabeta.

Tanzeh, A. S. (2006). Dasar-dasar Penelitian. Surabaya:Elkaf.

Tanzeh, A.. (2009). Pengantar Metode Penelitian. Yogyakarta: Teras.

Tim Redaksi BIP. (2017). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer,

WizÄrah Al-AuqÄf Wa Asy-Syu-Ūn Al-Islamiyah Al-Kuwait. (1427 H). al-Mausū’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, juz 3. Kuwait: DÄr as-SalÄsil

Published

2022-12-21

How to Cite

Bahri, S., Rahim, A., & Nurcahaya, N. (2022). PUTUSAN HAKIM TERKAIT MASALAH RADD DI PENGADILAN AGAMA DI SUMATERA UTARA. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 10(001), 147–162. https://doi.org/10.30868/am.v10i001.3424

Citation Check