PERCERAIAN GUGAT GHOIB DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (ANALISIS CERAI GUGAT GHAIB TAHUN 2021 DI PENGADILAN AGAMA SUMBER KELAS 1A)

Authors

  • Ahmad Dahlan Institut Agama Islam Cirebon (IAIC), Indonesia
  • Riska Purnamasari Karta Institut Agama Islam Cirebon (IAIC), Indonesia
  • Masyhari Masyhari Institut Agama Islam Cirebon (IAIC), Indonesia
  • Sitti Nur Suraya Ishak Institut Agama Islam Cirebon (IAIC), Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v10i001.3356

Abstract

Penelitian ini berdasarkan permasalahan yang terjadi dalam pernikahan. Ketika seorang suami pergi dalam waktu lama meninggalkan istri dan anaknya tanpa izin, dan alasan yang tidak diketahui, bahkan tidak memberikan kabar beritanya sehingga istri sulit menghubungi dan mengalami ketidakpastian status dalam pernikahan. Tujuan penelitian ini yaitu: untuk mengetahui bagaimana status hukum istri yang ditinggalkan oleh suaminya dalam waktu yang sangat lama tanpa alasan yang jelas sehingga istri memutuskan untuk menggugat cerai suaminya menurut pandangan hukum Islam. Kedua, bagaimanakah pertimbangan yang digunakan hakim dalam memutuskan perkara cerai gugat ghaib di lingkungan kantor Pengadilan Agama Sumber Kelas 1A. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis dan studi kasus. Data diperoleh dengan metode wawancara dan dokumentasi. Wawancara dilakukan kepada hakim di Pengadilan Agama Sumber kelas 1A. Hasil penelitian ini adalah: pertama bahwa Islam memberikan solusi kepada istri apabila suami pergi meninggalkannya dalam waktu yang lama tanpa alasan yang pasti dan tidak memberikan kabar sedikit pun yang sampai pada istri maupun keluarganya, meskipun pada dasarnya Islam membenci perceraian. Kedua yaitu pertimbangan hukum yang digunakan dalam kasus perkara cerai gugat ghaib di Pengadilan Agama Sumber menggunakan interpretasi sistematis atas sistem perundang-undangan, serta ijtihad yang merujuk kitab fiqih Islam.

Author Biography

Riska Purnamasari Karta, Institut Agama Islam Cirebon (IAIC)

Hukum Agama Islam Institut Agama Islam Cirebon

References

................................ (Drs. Abdul Aziz, 2022, diskusi pribadi)

................................ (Drs. H. Iing Sihabudin, S.H., M.H, 2022, diskusi pribadi)

Afriani, Diana. (2016). “Dasar Pertimbangan Hakim Dan Kekuatan Putusan Perceraian Secara Ghoib Di Pengadilan Agama Palembangâ€. Skripsi. Universitas Muhammadiyah Palembang Fakultas Hukum.

Hardani, Sofia., Asmiwati. (2018). “Perkara Mafqud di Pengadilan Agama di Provinsi Riau dalam Perspektif Keadilan Genderâ€. Jurnal. UIN Sultan Syarif Kasim Riau, Indonesia.

https://sugalilawyer.com/metode-penemuan-hukum/ diakses tanggal 20 Mei 2022

https://tafsirweb.com/7385-surat-ar-rum-ayat-21.html/ diakses tanggal 09 Mei 2022

https://web.pa-sumber.go.id/ diakses tanggal 20 Juni 2022

https://www.racheedus.com/ulasan-hadis-tentang-perceraian/ diakses tanggal 09 Mei 2022

Jamaluddin, Mohammad. (2017). “Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Perkara Gugat Cerai Sebab Suami Mafqûd Kurang Dari 2 Tahun, (Studi Perkara Nomor 0204/Pdt.G/2013/PA.Mlg)â€, Skripsi. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.

Khaula, Mizatul. (2020). “Analisis Putusan Hakim Tentang Cerai Gugat Ghoib (Studi Putusan Nomor: 2127/Pdt.G./2019/PA.Kab.Mlg)â€. Jurnal Ilmiah. Universitas Islam Malang Pesantren Kampus Ainul Yaqin.

Kompilasi Hukum Islam (KHI). (2004). Yogyakarta: Pustaka Widyatama.

Republik Indonesia. Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan LN. Tahun 1974 No. 1 (1974).

Rusyd, Ibnu. (2006). “Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashidâ€. Mesir: Darussalam.

Tim Penyusun. (2013). “Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama BUKU IIâ€. Jakarta: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.

Published

2022-12-21

How to Cite

Dahlan, A., Karta, R. P., Masyhari, M., & Ishak, S. N. S. (2022). PERCERAIAN GUGAT GHOIB DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (ANALISIS CERAI GUGAT GHAIB TAHUN 2021 DI PENGADILAN AGAMA SUMBER KELAS 1A). Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 10(001), 77–92. https://doi.org/10.30868/am.v10i001.3356

Citation Check