PERSEPSI PELAJAR TENTANG KEPUTUSAN PERNIKAHAN ANAK DI KECAMATAN PAMIJAHAN

Authors

  • Titien Yusnita IAI Sahid Bogor, Indonesia
  • Susri Adeni Universitas Bengkulu, Indonesia
  • Hana Lestari INSTITUT AGAMA ISLAM SAHID BOGOR, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v10i001.3312

Abstract

Keputusan menikah dalam keluarga merupakan keputusan bersama. Orang tua dan anak-anak mereka menyatakan sepakat akan menikahkan anaknya, demikian pula dengan anak mereka yang bersedia menikah walaupun masih di usia sekolah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelajar dalam mengambil keputusan untuk menikah dini. Penelitian dilaksanakan di Kecamatan Pamijahan. Populasi penelitian merupakan siswa SMA/MA/SMK dari berusia 16-18 tahun. Adapun sampel dalam penelitian ini berjumlah 53 siswa. Metode penelitian menggunakan metode survei dengan teknik analisis data kuantitatif deksriptif. Hasil penelitian menunjukkan persepsi pelajar terhadap dampak dari kasus perkawinan anak dengan kategori tinggi (diatas 50%) yaitu tingkat pendidikan rendah, perlindungan hukum rendah, pemahaman agama rendah, kesehatan reproduksi rendah, resiko kematian ibu muda dan bayinya tinggi, peran guru dan ulama rendah, tingkat ekonomi rendah, tingkat perceraian tinggi, ketahanan keluarga rendah, pendapatan daerah dan nasional turun, kualitas kesehatan ibu dan anak rendah. Para pelajar menyampaikan alasan orangtua menikahkan anaknya di usia sekolah dengan kategori tinggi (diatas 50%) yaitu anak tersebut sudah putus sekolah, mencegah perzinaan, atas permintaan anak, tradisi, mengurangi beban ekonomi dan menjalankan perintah agama (akil balikh). Kesimpulan penelitian ini para pelajar sebagian besar sudah memahami dampak perkawinan anak pada diri mereka dan keluarganya tetapi hal ini masih terus berlangsung disebabkan faktor tradisi dan ketidakmampuan untuk menolak pemintaan orangtua mereka.

Kata kunci: persepsi, perkawinan anak, tradisi, akil balikh

 

Author Biography

Titien Yusnita, IAI Sahid Bogor

Program Studi Komunikasi & Penyiaran Islam

Fakultas Ilmu Dakwah dan Komunikasi

References

Adam, Adiyana. 2020. “Dinamika Pernikahan Dini.†Al-Wardah 13 (1): 14. https://doi.org/10.46339/al-wardah.v13i1.155.

Agustang, Andi, Andi Irma Ariani, and Andi Asrifan. 2017. “Konstruksi Sosial Janda Tereksploitasi (Studi Kasus Di Kelurahan Tetebatu Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa).â€

Apriliani, Farah Tri, and Nunung Nurwati. 2020a. “Pengaruh Perkawinan Muda Terhadap Ketahanan Keluarga.â€

———. 2020b. “Pengaruh Perkawinan Muda Terhadap Ketahanan Keluarga.â€

Dahlan, Rahmat. 2017. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Persepsi Nazhir Terhadap Wakaf Uang.â€

Ifan Fachry, Moch, and Abd Rouf. 2022. “Peran Penyuluh Agama Islam Dalam Mencegah Perkawinan Anak.†http://urj.uin-malang.ac.id/index.php/jibl.

Jamil. 2021. “Metode Dakwah Dalam Pencegahan Perkawinan Anak Di Desa Lagi-Agi Kecamatan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar.†Makassar.

Khosiah, Nur, Aries Dirgayunita, Imro Atus Soliha, and Robiatul Adawiyah. 2022. “Edukasi Pernikahan Dini Dalam Upaya Pencegahan Stunting Pada Jam’iyah Muslimat Al-Barokah.†Bubungan Tinggi: Jurnal Pengabdian Masyarakat 4 (2): 436. https://doi.org/10.20527/btjpm.v4i2.4784.

Prasetyo, Budi. 2017. “Perspektif Undang-Undang Perkawinan Terhadap Perkawinan Di Bawah Umur.†Serat Acitya 1 (2017).

Pratiwi, Bintang Agustina, Wulan Angraini, Padila Padila, Nopiawati Nopiawati, and Yandrizal Yandrizal. 2019a. “Analisis Pernikahan Usia Dini Di Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017.†Jurnal Kesmas Asclepius 1 (1): 14–24. https://doi.org/10.31539/jka.v1i1.575.

———. 2019b. “Analisis Pernikahan Usia Dini Di Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017.†Jurnal Kesmas Asclepius 1 (1): 14–24. https://doi.org/10.31539/jka.v1i1.575.

Rizkiawan, Idham, Meda Wahini, Msi Dosen, and Tata Boga. 2017. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Persepsi Masyarakat Tentang Makna Sesajen Pada Upacara Bersih Desa.†Vol. 5.

Satriana, Eli. 2017. “Persepsi Siswa Mengenai Guru Pembimbing Di Smp Negeri 2.â€

Suryanto, Muhammad Handika. 2022. “Peran Kantor Urusan Agama Dalam Meminimalisasi Kasus Perkawinan Di Bawah Umur Pada Masa Pandemi Covid-19.†https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9698/1/MAULANA%20MUZAKI%20FATAWA___140201613.

Ulfiyati, Nur Shofa. 2019. “Pandangan Dan Peran Tokoh Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Dalam Mencegah Perkawinan Anak.†De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah 11 (1): 23–35. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v11i1.6488.

Widiantara, Ade, and Risni Julaeni Yuhan. 2019. “Pengaruh Variabel Sosial Ekonomi Terhadap Perkawinan Usia Anak Pada Wanita Di Indonesia Tahun 2017.†Vol. 19.

Windasari, Dewi Purnama, Ilham Syam, and Lilis Sarifa Kamal. 2020a. “Faktor Hubungan Dengan Kejadian Stunting Di Puskesmas Tamalate Kota Makassar.†AcTion: Aceh Nutrition Journal 5 (1): 27. https://doi.org/10.30867/action.v5i1.193.

———. 2020b. “Faktor Hubungan Dengan Kejadian Stunting Di Puskesmas Tamalate Kota Makassar.†AcTion: Aceh Nutrition Journal 5 (1): 27. https://doi.org/10.30867/action.v5i1.193.

Yusnita, Titien, Susri Adeni, and Miftahul Anwar. 2021. “Pilih Sekolah Atau Nikah? Self Awareness Dan Edukasi Pencegahan Perkawinan Anak Di Desa Cinangneng, Kabupaten Bogor.†El-Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat 2 (2): 127–34. https://doi.org/10.47467/elmujtama.v2i2.779.

Yusnita, Titien, Djuara P. Lubis, Musa Hubeis, and Rilus A. Kinseng. 2022. “Pluralistic Family: Why They Let Their Children Get Married Early?†Randwick International of Social Science Journal 3 (2): 343–54. https://doi.org/10.47175/rissj.v3i2.408.

Zaenuri, Lalu Ahmad, and Andri Kurniawan. 2021. “Komunikasi Dakwah Dan Peran Ulama Dalam Mencegah Pernikahan Dini Di Nusa Tenggara Barat.â€

Additional Files

Published

2022-12-21

How to Cite

Yusnita, T., Adeni, S., & Lestari, H. (2022). PERSEPSI PELAJAR TENTANG KEPUTUSAN PERNIKAHAN ANAK DI KECAMATAN PAMIJAHAN. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 10(001), 65–76. https://doi.org/10.30868/am.v10i001.3312

Citation Check