METODE PENGAMBILAN HUKUM MAJELIS HAKIM DALAM MENENTUKAN BIAYA HADANAH (Studi Putusan Pengadilan Agama Stabat 2020-2021)
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v10i02.3185Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan fiqh dan undang-undang tentang konsep biaya hak asuh anak, Untuk mengetahui polemik penggugat dan tergugat pada putusan pengadilan agama stabat tentang biaya haasuh anak (Hadhanah) ditahun 2020-2021, untuk mengetahui Metode Pengambilan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Agama Stabat Dalam Memutuskan Biaya Hak Asuh Anak (Hadhanah) di tahun 2020-2021. Penelitian ini merupakan penelitian Pustaka (Library Reseach), Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan pendekatan kasus (Case Aproach), Sumber Data ini yaitu Data primer sumber data utama dalam penelitian kualitatif ini kemudian data skunder, Teknik pengumpulan data penelitian ini yaitu dengan menganalisis data dari putusan dan penetapan tentang penetapan biaya hak asuh anak pengadilan agama stabat 2020-2021. Hasil penelitian ini yaitu bagi anak yang masih memiliki ayah dan ibu maka, ayah yang memiliki tanggung jawab menafkahi, biaya hak asu anak disesuaikan kemampuan tergugat sebagai suami, Majelis Hakim melihat kemaslahatan antara tergugat dan penggugat dan menarik kemaslahatan tersebut (Jalbul Mashalih) dan menolak kemudharatan (dar’u al-mafasid) agar tergugat tidak keberatan dengan tuntutannya penggugatReferences
Amar, I. A. (1983). Terjemah Fathul Qarib. Kudus : Menara Kudus.
Andini, N. (2019). Sanksi Hukum Bagi Ayah Yang Tidak Melaksanakan Kewajiban Nafkah Terhadap Anak Pasca Perceraian (Studi Komparatif Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia). Qiyas, 4 (1)
Asnawi, N. (2020). Pengantar Jurimetri dan Penerapannya dalam Penyelesaian Perkara Perdata, Pndekatan Kuantitatif dan kualitatif terhadap hukum. Jakarta : Prenada media group.
Hanitijo, R. (1990). Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Harahap, P. (2016). Peradilan Agama Indonesia Dari Masa Ke Masa Sejarah, Kedudukan, Organisasi dan Hukum Acara. Medan : Perdana Publishing.
Harahap, P. (2016). Peradilan Agama Indonesia Dari Masa Ke Masa. Medan : Perdana Publishingh.
Kurniati, V. (2018). Pengasuhan Anak. Kuningan : Rumah Fiqih Publishing.
Mansari, Jauhari, I., Yahya, A. & Hidayana, M. I. (2018). Hak Asuh Anak Pasca Terjadinya Perceraian Orangtua Dalam Putusan Hakim Mahkamah Sya’iyah Banda Aceh. Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies,4(2).
Mertokusumo, S. (1993). Hukum Acara Perdata Indonesia,. Yogyakarta : Liberty.
Muchtar, H. (2015). Analisis Yuridis Normatif Sinkronisasi Peraturan Daerah Dengan Hak Asasi Manusia. Ilumanus, XIV(1)
Nasrah, Zubair, A. (2022). Hak Dan Kewajiban Orang Tua Terhadap Anak Setelah Putusnya Perkawinan. Maddika : Journal of Islamic Family Law, 03(01)
Nurwahidah. (2015). Kejahatan Terhadap Anak Dan Solusinya Menurut Hukum Islam, Syariah: Jurnal Ilmu Hukum, 15(2), 125-140.
Prodjodikoro, W. (1980). Hukum Acara Perdata di Indonesia. Jakarta : Sumur Bandung.
Rahman, A., Sofyan, Aksi, M. J. (2022). Hakim Peradilan Agama: Refleksi Sistem Pengangkatan dan Pelaksana Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Diktum: Jurnal Syariah dan Hukum, 20(1), 79-98.
Saleh, M., Habib, M., Humaira, F. (2020). Sosialisas Penyelesaian Perkara Hadhanah di Pengadilan Agama, Jurnal Abdimasa Pengabdian Masyarakat,3(2), 71-81
Setiawan, C. R. (2010). Metode penelitian Kualitatif Jenis, Karakteristik dan keunggulannya. Jakarta : Grasindo.
Wahyudi, A. T. (2004). Peradilan Agama di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.