METODE PENGAMBILAN HUKUM MAJELIS HAKIM DALAM MENENTUKAN BIAYA HADANAH (Studi Putusan Pengadilan Agama Stabat 2020-2021)

Authors

  • Sudirman Suparmin UIN Sumatera Utara, Indonesia
  • Nur Cahaya UIN Sumatera Utara, Indonesia
  • Raja Maratua Harahap UIN Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v10i02.3185

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan fiqh dan undang-undang tentang konsep biaya hak asuh anak, Untuk mengetahui polemik penggugat dan tergugat pada putusan pengadilan agama stabat tentang biaya haasuh anak (Hadhanah) ditahun 2020-2021, untuk mengetahui Metode Pengambilan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Agama Stabat Dalam Memutuskan Biaya Hak Asuh Anak (Hadhanah) di tahun 2020-2021. Penelitian ini merupakan penelitian Pustaka (Library Reseach), Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan pendekatan kasus (Case Aproach), Sumber Data ini yaitu Data primer sumber data utama dalam penelitian kualitatif ini kemudian data skunder, Teknik pengumpulan data penelitian ini yaitu dengan menganalisis data dari putusan dan penetapan tentang penetapan biaya hak asuh anak pengadilan agama stabat 2020-2021. Hasil penelitian ini yaitu bagi anak yang masih memiliki ayah dan ibu maka, ayah yang memiliki tanggung jawab menafkahi, biaya hak asu anak disesuaikan kemampuan tergugat sebagai suami, Majelis Hakim melihat kemaslahatan antara tergugat dan penggugat dan menarik kemaslahatan tersebut (Jalbul Mashalih) dan menolak kemudharatan (dar’u al-mafasid) agar tergugat tidak keberatan dengan tuntutannya penggugat

References

Amar, I. A. (1983). Terjemah Fathul Qarib. Kudus : Menara Kudus.

Andini, N. (2019). Sanksi Hukum Bagi Ayah Yang Tidak Melaksanakan Kewajiban Nafkah Terhadap Anak Pasca Perceraian (Studi Komparatif Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia). Qiyas, 4 (1)

Asnawi, N. (2020). Pengantar Jurimetri dan Penerapannya dalam Penyelesaian Perkara Perdata, Pndekatan Kuantitatif dan kualitatif terhadap hukum. Jakarta : Prenada media group.

Hanitijo, R. (1990). Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta : Ghalia Indonesia.

Harahap, P. (2016). Peradilan Agama Indonesia Dari Masa Ke Masa Sejarah, Kedudukan, Organisasi dan Hukum Acara. Medan : Perdana Publishing.

Harahap, P. (2016). Peradilan Agama Indonesia Dari Masa Ke Masa. Medan : Perdana Publishingh.

Kurniati, V. (2018). Pengasuhan Anak. Kuningan : Rumah Fiqih Publishing.

Mansari, Jauhari, I., Yahya, A. & Hidayana, M. I. (2018). Hak Asuh Anak Pasca Terjadinya Perceraian Orangtua Dalam Putusan Hakim Mahkamah Sya’iyah Banda Aceh. Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies,4(2).

Mertokusumo, S. (1993). Hukum Acara Perdata Indonesia,. Yogyakarta : Liberty.

Muchtar, H. (2015). Analisis Yuridis Normatif Sinkronisasi Peraturan Daerah Dengan Hak Asasi Manusia. Ilumanus, XIV(1)

Nasrah, Zubair, A. (2022). Hak Dan Kewajiban Orang Tua Terhadap Anak Setelah Putusnya Perkawinan. Maddika : Journal of Islamic Family Law, 03(01)

Nurwahidah. (2015). Kejahatan Terhadap Anak Dan Solusinya Menurut Hukum Islam, Syariah: Jurnal Ilmu Hukum, 15(2), 125-140.

Prodjodikoro, W. (1980). Hukum Acara Perdata di Indonesia. Jakarta : Sumur Bandung.

Rahman, A., Sofyan, Aksi, M. J. (2022). Hakim Peradilan Agama: Refleksi Sistem Pengangkatan dan Pelaksana Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Diktum: Jurnal Syariah dan Hukum, 20(1), 79-98.

Saleh, M., Habib, M., Humaira, F. (2020). Sosialisas Penyelesaian Perkara Hadhanah di Pengadilan Agama, Jurnal Abdimasa Pengabdian Masyarakat,3(2), 71-81

Setiawan, C. R. (2010). Metode penelitian Kualitatif Jenis, Karakteristik dan keunggulannya. Jakarta : Grasindo.

Wahyudi, A. T. (2004). Peradilan Agama di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Published

2022-10-29

How to Cite

Suparmin, S., Cahaya, N., & Harahap, R. M. (2022). METODE PENGAMBILAN HUKUM MAJELIS HAKIM DALAM MENENTUKAN BIAYA HADANAH (Studi Putusan Pengadilan Agama Stabat 2020-2021). Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 10(02). https://doi.org/10.30868/am.v10i02.3185

Citation Check