Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan Dalam Perkara Pembiayaan Murabahah Melalui Pengadilan Agama Medan

Authors

  • Muhammad Fitri Adi UIN FAS Bengkulu, Indonesia
  • Budi Sastra Panjaitan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Mhd. Yadi Harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v10i02.3150

Abstract

Penelitian ini berangkat dari dualisme kewenangan penyelesaian sengketa perbankan syariah, yaitu Pengadilan Agama berdasarkan UU No.3 tahun 2006 dan Pengadilan Umum berdasarkan UU No. 21 tahun 2008. Penelitian ini mengkaji penyelesaian perkara sengketa ekonomi syariah yang diajukan ke Pengadilan Agama, khususnya pada akad murabahah yang nasabahnya ingkar janji (wanprestasi) yang tidak sampai pada pelaksanaan eksekusi hak tanggungannya. Penelitian ini adalah penelitian lapangan. sumber data Primer adalah Putusan Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 27/Pdt.G/2021/PTA. Mdn jo. Putusan Nomor 1516/Pdt. G/2020/PA.Mdn. Hasil Penelitian menunjukan bahwa kewenangan mutlak Pengadilan Agama dalam meyelesaikan perkara ekonomi syariah sampai dengan pelaksanaan eksekusinya pasca dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 tanggal 29 agustus 2013 dan kendala yang dihadapi Pengadilan Agama Medan bersumber dari internal hukum dan lembaga Pengadilan Agama dan bersumber dari eksternal perilaku dan tindakan dari pihak masyarakat pencari keadilan dan pihak aparatur terkait.

Author Biography

Muhammad Fitri Adi, UIN FAS Bengkulu

Lecturer in Faculty of Sharia

References

Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah dri Teori Ke Praktek. Jakarta: Gema Insani Press, 2001.

Fauzi, Achmad. “Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadian Agama.†Jurnal Mimbar Hukum dan Peradilan, 2013: 173.

Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Prenada Media, 2006.

Mardani. Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia . Bandung: PT. Refika Aditama, 2011.

Muhammad Yasir Nasution, MA. (15 Juli 2022 ).

Rahardjo, Satjipto. Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya. Jogjakarta: Genta Press, 2008.

Salam, Abd. “Artikel.†badilag.mahkamahagung.go.id. t.thn. https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/eksekusi-hak-tanggungan-dalam-akad.

Salman, Lincoln and Guba. dalam Otje. Teori Hukum (mengingat, mengumpulkan dan membuka kembali. Bandung: Refika Aditama, 2009.

Soekonto, Soejono. Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan Di Indonesia (suatu tinjauan secara sosiologis. Jakarta: Universitas Indonesia, 1999.

Suadi, Amran. “Peluang dan Tantangan Lembaga Keuangan Syariah Dalam Menghadapi Era Pasar Bebas.†Jurnal Hukum dan Peradilan (7) 1 (2018): 18.

—. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Teori dan Praktek. Jakarta: Kencana, 2017.

Sugiyono. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabet, 2008.

Sunarto. Peran Hakim dalam Perkara Perdata. t.thn.

Sutarno. Aspek-aspek Hukum Perkreditan Pada Bank. Bandung: Alfabeta, 2005.

Syariah., Kompilasi Hukum Ekonomi. t.thn.

Triana, Nita. Mengembangkan Mediasi Sebagai Penyelesaian Konflik Ekonomi Syariah Untuk Mewujudkan Kemaslahatan Hasil. Purwokerto: P3M STAIN Purwokerto, 2014.

Published

2022-10-28

How to Cite

Adi, M. F., Panjaitan, B. S., & Harahap, M. Y. (2022). Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan Dalam Perkara Pembiayaan Murabahah Melalui Pengadilan Agama Medan. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 10(02). https://doi.org/10.30868/am.v10i02.3150

Citation Check