Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan Dalam Perkara Pembiayaan Murabahah Melalui Pengadilan Agama Medan
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v10i02.3150Abstract
Penelitian ini berangkat dari dualisme kewenangan penyelesaian sengketa perbankan syariah, yaitu Pengadilan Agama berdasarkan UU No.3 tahun 2006 dan Pengadilan Umum berdasarkan UU No. 21 tahun 2008. Penelitian ini mengkaji penyelesaian perkara sengketa ekonomi syariah yang diajukan ke Pengadilan Agama, khususnya pada akad murabahah yang nasabahnya ingkar janji (wanprestasi) yang tidak sampai pada pelaksanaan eksekusi hak tanggungannya. Penelitian ini adalah penelitian lapangan. sumber data Primer adalah Putusan Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 27/Pdt.G/2021/PTA. Mdn jo. Putusan Nomor 1516/Pdt. G/2020/PA.Mdn. Hasil Penelitian menunjukan bahwa kewenangan mutlak Pengadilan Agama dalam meyelesaikan perkara ekonomi syariah sampai dengan pelaksanaan eksekusinya pasca dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 tanggal 29 agustus 2013 dan kendala yang dihadapi Pengadilan Agama Medan bersumber dari internal hukum dan lembaga Pengadilan Agama dan bersumber dari eksternal perilaku dan tindakan dari pihak masyarakat pencari keadilan dan pihak aparatur terkait.
References
Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah dri Teori Ke Praktek. Jakarta: Gema Insani Press, 2001.
Fauzi, Achmad. “Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadian Agama.†Jurnal Mimbar Hukum dan Peradilan, 2013: 173.
Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Prenada Media, 2006.
Mardani. Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia . Bandung: PT. Refika Aditama, 2011.
Muhammad Yasir Nasution, MA. (15 Juli 2022 ).
Rahardjo, Satjipto. Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya. Jogjakarta: Genta Press, 2008.
Salam, Abd. “Artikel.†badilag.mahkamahagung.go.id. t.thn. https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/eksekusi-hak-tanggungan-dalam-akad.
Salman, Lincoln and Guba. dalam Otje. Teori Hukum (mengingat, mengumpulkan dan membuka kembali. Bandung: Refika Aditama, 2009.
Soekonto, Soejono. Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan Di Indonesia (suatu tinjauan secara sosiologis. Jakarta: Universitas Indonesia, 1999.
Suadi, Amran. “Peluang dan Tantangan Lembaga Keuangan Syariah Dalam Menghadapi Era Pasar Bebas.†Jurnal Hukum dan Peradilan (7) 1 (2018): 18.
—. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Teori dan Praktek. Jakarta: Kencana, 2017.
Sugiyono. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabet, 2008.
Sunarto. Peran Hakim dalam Perkara Perdata. t.thn.
Sutarno. Aspek-aspek Hukum Perkreditan Pada Bank. Bandung: Alfabeta, 2005.
Syariah., Kompilasi Hukum Ekonomi. t.thn.
Triana, Nita. Mengembangkan Mediasi Sebagai Penyelesaian Konflik Ekonomi Syariah Untuk Mewujudkan Kemaslahatan Hasil. Purwokerto: P3M STAIN Purwokerto, 2014.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.