Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pada Masa Covid-19 di Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang (Analisis Maqashid Syariah dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak)

Authors

  • Sumariati Sumariati Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia
  • Zainul Fuad Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia
  • Sukiati Sukiati Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v10i02.3100

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya fenomena kekerasan terhadap anak selama masa pandemi covid-19 yang menjadi semakin marak. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisis bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan dalam rumah tangga pada masa covid-19 di Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang (Analisis Maqashid Syariah dan Undang-Undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak). Penelitian ini menggunakan teori hak asasi manusia dan teori perlindungan hukum. Kemudian, penelitian ini dilakukan di Kecamatan Sunggal dengan informan penelitian Ketua LPA Sunggal, Korban KDRT dan Kabid Reskrim Polsek Sunggal. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (Field Research) yang dipadukan dengan pendekatan kasus (Case Approach) yang bersifat sosial yuridis. Data yang digunakan berupa data primer dan sekunder melalui teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Uji validitas data menggunakan triangulasi metode dan triangulasi sumber. Analisis data dalam penelitian ini diawali dengan pengumpulan data, mereduksi data, menyajikan data, dan terakhir menarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak meningkat saat pandemi karena dampak dari segi pendidikan, ekonomi dan sosial serta perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sudah telaksanakan di Kecamatan Sunggal hasil tinjauan UU No.35 Tahun 2014, jika kekerasan ini terus berlangsung maka akan berdampak dari maqashid syariah seperti dalam segi keturunan (an-nasl) dan akal (al-aql) yang dapat rusak dan terganggu. Untuk itu hak-hak anak harus terpenuhi agar terciptanya generasi penerus bangsa yang membanggakan.

References

Ali, Zainudin. (2014). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Al-Syatibi. (1997). Al-Muwafaqat fi Ushul Al-Ahkam. Jilid 2, Cet. Ke-1. Al-Mamlakah Al- Arabiyah Al-Su‟udiyyah: Dar Ibn Affan.

Badan Pembinaan Hukum Nasional, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak. diakses dari www.bphn.go.id, Pada Tanggal 12 Februari 2022.

Badan Pembinaan Hukum Nasional, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1979 Tentang Pengadilan Anak. diakses dari www.bphn.go.id, Pada Tanggal 12 Februari 2022.

Badan Pembinaan Hukum Nasional, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak., diakses dari www.bphn.go.id, Pada Tanggal 15 februari 2022.

Fuad, Zainul. Sukiati. Silalahi, Jamadun. (2022). Kekerasan Anak dalam Keluarga Muslim Batak Toba Selama Masa Pandemi di Kabupaten Dairi. Al-Mashlahah : Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam.

Hadi, Sutrisno. (1990). Metode Reseach. Yogyakarta: Yayasan Penerbit Psikologi UGM.

Hadjon, M. Philupus. (1987). Perlindungan Hukum bagi rakyat di Indonesia. Jakarta: Bina Ilmu.

Husaini, Usman. (1996). Metode Penelitian Sosial. Jakarta : Bumi Aksara.

Joko, P. Subagyo. (1991). Metode Penelitian Dalam Teori Dan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.

Joni, Muhammad. (2007). Hak-Hak Anak dalam UU Perlindungan Anak dan Konvensi PBB tentang Hak Anak, Beberapa Isu Hukum Keluarga. Jakarta: KPAI.

Kamil, Ahmad. dan Fauzan. (2008). Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Khudzaifah, Dimyati dan Kelik, Wardiyono. (2004). Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Surakarta: Fakultas Hukum UMS.

Koentjoningrat. (1997). Metode-metode Penelitian masyarakat. Jakarta: Gramedia.

Moleong, J. Lexy. (2019). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya.

Rika, Saraswati. (2015). Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Satjipto, Raharjo. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Soetodjo, Wagiati. (2010). Hukum Pidana Anak. Refika Aditama: Bandung.

Sukiati. (2014). Penelitian Hukum Islam dengan Menggunakan Metode Penelitian Sosial. Jurnal Al Usrah. Vol II No.1 Januari-Desember.

Sukiati & Bancin, Ratih Lusiani. Perlindungan Perempuan Dan Anak: Studi Akibat Hukum Pengabaian Pencatatan Perkawinan. Gender Equality: Internasional Journal of Child and Gender Studies. 2020.

Suyanto, Bagong. (2003). Pekerja Anak dan Kelangsungan pendidikannya, Airlangga University Press.

Suyanto, Bagong. (2010). Masalah Sosial Anak. Jakarta: Prenadamedia Group.

Sella Ellissa Devita Sari. Artikel. https://syariah.iainponorogo.ac.id/sisi-lain-pandemi-covid-19-dari-kacamata-sosial-budaya/, di akses 20 Mei 2022

Wahyu, Nugroho. (2015). Beberapa Aspek Pendidikan Islam. Yogyakarta: IAIN Sunan Kalijaga.

Waludi. (2009). Hukum Perlindungan Anak. Bandung: Maju Mundur.

Winarno, Surahmad. (1972). Dasar dan Teknik Research. Bandung: CV. Tarsito.

W.J.S. Poerwadarminta. (1976). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Downloads

Published

2022-10-29

How to Cite

Sumariati, S., Fuad, Z., & Sukiati, S. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pada Masa Covid-19 di Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang (Analisis Maqashid Syariah dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak). Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 10(02), 685–706. https://doi.org/10.30868/am.v10i02.3100

Citation Check

Most read articles by the same author(s)