Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Ijarah Lahan dan Bahan Pembuatan Batu Bata (Studi Kasus Desa Melati Ii Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai)

Authors

  • Agus Pratama Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v10i02.3091

Abstract

Adapun yang menjadi latar belakang penelitian ini adalah kebanyakan aktivitas ekonomi manusia tergantung secara langsung pada tanah. Tanah diperlukan oleh manusia baik sebagai tempat tinggal maupun untuk mencari nafkah dengan cara menggarapnya. Adapun dengan cara menyewakan tanah tersebut kepada orang lain dengan menggunakan akad ijarah sebagai salah satu bentuk kerjasama dalam penukaran manfaat atau jasa. Pelaksanaan sewa menyewa lahan yang terjadi di Desa Melati II Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai yang terjadi adalah tanah yang menjadi objek sewa dimanfaatkan oleh pihak penyewa dengan jalan diambil material tanahnya. Tanah tersebut kemudian digunakan untuk memproduksi batu bata. Kenyataan ini sangat bertentangan dengan hakikat sewa menyewa itu sendiri yaitu jual beli atas manfaat suatu objek akad tanpa adanya pemindahan hak kepemilikan (objek akad tidak boleh rusak/ berkurang dzatnya). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik akad Ijarah lahan dan bahan pembuatan batu bata di Desa Melati II dan untuk mengetahui tinjauan hukum islam terhadap akad Ijarah lahan dan bahan pembuatan batu bata di Desa Melati II Kecamatan Perbaungan. Dalam penelitian ini pendekatan yang digunakan dalam memecahkan masalah tersebut adalah dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yang merupakan penelitian lapangan (penelitian terhadap data primer) yaitu suatu penelitian meneliti peraturan-peraturan hukum yang kemudian di gabungkan dengan data dan prilaku yang hidup ditengah-tengah masyarakat. Yang menjadi kesimpulan dari penelitian ini adalah pelaksanaan Ijarah lahan sawah di Desa Melati II Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai merupakan kesepakatan yang terjadi secara adat dan kebiasaan masyarakat setempat. Menurut pandangan hukum Islam, praktik sewa menyewa tersebut sah menurut rukun dan syaratnya. Tetapi ditinjau dari segi pelaksanaannya tidaklah tepat dalam penerapan akad.

References

Ismail Nawawi. (2012). Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer. Bogor: Ghaila Indonesia.

Helmi Karim. (202). Fiqh Muamalah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Ahmad Azhar Daud. (1995. Hukum Islam Tentang Wakaf, Ijarah Syirkah. Bandung: Al-ma‟rif.

Gufron A. Mas’adi. (2002). Fiqh Muamalah Kontekstual. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Helmi Karim. (1997). Fiqih Muamalah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Suharsimi Arikunto. (2012). Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.

Abdulkadir Muhammad. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Bambang Waluyo. (2002). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.

Chairuman Pasaribu Suhrawardi K. Lubis. (2004). Hukum Perjanjian dalam Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Pusat Pengkajian. (2009). Hukum Islam dan Masyarakat Madani, Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah. Jakarta: Kencana.

Burhanuddin S. (2009). Hukum Kontrak Syariah. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta.

Nasrun Harun. (2007). Ushul Fiqh 1. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.

Djazuli. (2005). Ilmu Fiqh; Penggalian, Perkembangan dan Penerapan Hukum Islam. Jakarta: Kencana.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2012). Al Quran dan Terjemahnya. Jakarta:

Undang-undang Ketenagakerjaan Lengkap, cet 2 Jakarta: Sinar Grafika, 2007 halaman. 5.

Muhammad Musthafa Al-Zahili. (2006). Al-Qawaid Al-Fiqhiyah wa Tathbiqatiha fi Al-Mazahib Al-Arbaáh. Damasykus: Daar al-Fikr.

Abdul Wahhab Khallaf. (1994). Ilmu Ushul Fiqh. Semarang: Dina Utama.

Al-Suyuthi, (t.t.). Al-Asybah wa Al-Nadhair. Bairut: Daar al-Kutb al-Ilmiah.

Sayyid Sabiq. (2013). Fiqh Sunah Jilid 5. Matraman Dalam III : PT. Tinta Abadi Gemilang.

Suhendi, Hendi. (2010). Fiqih Muamalah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Downloads

Published

2022-10-16

How to Cite

Pratama, A. (2022). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Ijarah Lahan dan Bahan Pembuatan Batu Bata (Studi Kasus Desa Melati Ii Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai). Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 10(02), 601–622. https://doi.org/10.30868/am.v10i02.3091

Citation Check