Pemetaan Sebab Tingginya Perceraian Masa Covid-19 Masyarakat Kabupaten Deli Serdang

Authors

  • Fuad Ahmadi Lubis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v10i02.3089

Abstract

Masa-masa covid-19 melanda, ternyata ada fakta semakin tingginya gugatan perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam, dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2021. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif, dengan menggunakan pendekatan statuta approach (pendekatan aturan) yang terdapat dalam putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Ada tiga putusan yang diteliti,yakni: 1). Putusan_2975_Pdt.G_2020_PA.Lpk.; 2). Putusan_3164_Pdt.G_2021_PA.Lpk.; dan 3). Putusan_1519_Pdt.G_2022_PA.Lpk. Hasil penelitian: Keputusan Pengadilan Agama Kota Lubuk Pakam terhadap perceraian pada masyarakat Kabupaten Deli Serdang, meningkat cukup signifikan. Ini terlihat pada tahun 2019, 2020 dan terus meningkat angka gugatan perceraian sampai tahun 2021 yang diajukan ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Banyak menjadi penyebab gugatan perceraian, secara umum dikarenakan nafkah yang tidak dapat diberikan oleh suami. Pemetaan sebab tingginya perceraian masyarakat Kabupaten Deli Serdang pada masa Covid-19 di Pengadilan Agama Kota Lubuk Pakam, dikarenakan berbagai penyebab, di antaranya dikarenakan nafkah yang tidak mampu diberikan oleh tergugat kepada penggugat, dikarenakan tidak bekerja, atau sulitnya mendapatkan pekerjaan dan penghasilan tambahan pada masa-masa pandemi covid -19 yang terjadi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Deli Serdang. Berkas putusan secara substansi dapat terlihat keterkaitan antara pemasukan atau uang belanja yang dapat diberikan oleh suami kepada istrinya, pastinya, gugatan dilayangkan pada masa-masa covid-19, sehingga tidak dinafikan lagi perceraian semakin tinggi terjadi dikarenakan adanya pandemi covid-19. Tinjauan hukum Islam terhadap perceraian masyarakat Kabupaten Deli Serdang pada masa Covid-19. Hukum Islam memberikan dua hal dalam masalah perceraian pada masa covid-19, seandainya penggugat (istri) mampu untuk ikhlas dan bersabar adanya kekurangan nafkah yang tidak mampu diberikan oleh suami, atau kalaupun ia sudah tidak merasa nyaman, atau bahkan dikarenakan terjadinya cekcok yang dapat menjurus kepada kekerasan fisik dan psikologi, maka gugatan perceraian dapat diajukan. Sesuai dengan prinsi maqashid asy-syari`ah, yakni menjaga diri (hifzhun nafs), maka perceraian yang kuat kemungkinan dapat mengancam keselamatan jiwa, maka dapat dihukumi wajib untuk dilakukannya gugatan perceraian

References

C.F.G. Sunaryati Hartono. (2012). Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke-20. Bandung: Alumni.

Peter Mahmud Marzuki. (2013). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.

Soerjono Seokanto. (2012). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesi.

Asri Wijayanti dan Lilik Sofyan Achmad. (2013). Strategi Penulisan Hukum. Bandung: CV. Lubuk Agung.

Ibn Majah Abu `Abdullah Muhammad ibn Yazid Al-Qazwani. (t.t.). Sunan Ibn Majah, Juz VI, Riyadh: Maktabah al-Ma`arif.

Wahbah az-Zuhaili. (1985). Fiqh al-Islam wa Adillatuh. Damsyiq: Dar al-Fikr.

Yahya Harahap. (2008). Hukum Acara Perdata; Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Sudikno Mertokusumo. (1993). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Ahmad Kuzari. (2014). Perkawinan sebagai Sebuah Perikatan. Jakarta: Rajawali Press.

Asghar Ali Engineer. (1999). The Right Of Women In Islam, Terj. Farid Wajidi Dan Cici Farkha Assegaf, Hak-Hak Perempuan Dalam Islam. Yokyakarta: Yayasan Benteng Budaya.

Hilman Kusuma. (1993). Hukum Adat Dalam Yurisprudensi, Hukum Kekeluargaan Perkawinan, Perwarisan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Muhammad Daud Ali. (2009). Hukum Islam; Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Pagar. (2010). Himpunan Peraturan Perundang-undangan Peradilan Agama di Indonesia. Medan: Perdana Publishing.

Muhammad `Ali as-Shabuni. (2004). Tafsir Ayat al-Ahkam min Alquran Al-Karim. Bairut: Dar Ibn `Abbud.

Samir Aliyah. (2004). Sistem Pemerintahan Peradilan & Adat dalam Islam. Jakarta: Khalifa.

Tim. (2003). Ensiklopedia Hukum Islam. Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve.

Sayyid Sabiq. (1983). Fiqh As-Sunnah. Bairut: Dar al-Fikr.

Pengadilan Agama Lubuk Pakam. (2021). Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2021. Pakam: Pengadilan Agama Lubuk Pakam.

Downloads

Published

2022-10-16

How to Cite

Lubis, F. A. (2022). Pemetaan Sebab Tingginya Perceraian Masa Covid-19 Masyarakat Kabupaten Deli Serdang. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 10(02), 537–556. https://doi.org/10.30868/am.v10i02.3089

Citation Check