Perceraian di Masa Covid-19 di Pengadilan Agama Kisaran (Pemenuhan Nafkah Berdasarkan Analisis Gender)
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v10i02.3088Abstract
Selama masa COVID-19 di Pengadilan Agama Kisaran terjadi peningkatan perceraian, peningkatan perceraian ini disebabkan faktor nafkah dalam keluarga. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perceraian di masa COVID-19 di Pengadilan Agama Kisaran dan untuk mendapatkan data empiris tentang perceraian gugat dan perceraian talak. Selanjutnya, untuk memahami alasan sebab perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama Kisaran di masa COVID-19, selanjutnya tesis ini juga bertujuan untuk mengetahui faktor nafkah sebagai penyebab perceraian. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, data penelitian ini menggunakan dokumentasi dan wawancara. Sumber data primer berupa dari hasil wawancara dari 8 informan, yaitu istri dan suami yang melakukan cerai gugat di Pengadilan Agama Kisaran di masa COVID-19. Data dikumpulkan dengan cara wawancara, wawancara ditranskrip dan dianalisis dengan analisis gender. Hasil penelitian ini proses persidangan di Pengadilan Agama Kisaran di masa COVID-19 dengan cara jaga jarak secara fisik (physical distancing) dengan tetap melakukan tatap muka mematuhi protocol kesehatan dan pelayanan online dengan persidangan secara elektronik (E-litigasi). Faktor penyebab banyaknya cerai gugat dengan cerai talak di Pengadilan Agama Kisaran adalah faktor nafkah (suami tidak memberikan nafkah kepada istri), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan atau adanya wanita idaman lain, perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan faktor mabuk, madat, dan judi. Bahwa berdasarkan analisis gender yang dilakukan penelitian ini menemukan bahwa terjadi ketidak seimbangan antara suami dan istri mengenai akses, peran, control dan manfaat terhadap pencarian nafkah di dalam keluarga selama COVID-19 yang menjadi penyebab atau faktor cerai gugat di Pengadilan Agama Kisaran. Penelitian ini merekomendasikan upaya sosialisai untuk meningkatkan pemahaman terhadap peran dan tanggung jawab suami istri dalam relasi keluarga dan nafkah.References
Tihami dan Sohari Sahrani. (2010). Fiqih Munakahat. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
A. Rahman I Doi. (1996). Karakteristik Hukum Islam dan Perkawinan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas. (2014). Fiqh Munakahat. Jakarta: Amzah.
Soesilo & Pramudjir. (2007). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Wacana Intelektual.
Rahmat Hakim. (2000). Hukum Perkawinan Islam. Bandung: Pustaka Setia.
Beni Ahmad Saebani & Syamsul Falah. (2011). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Bandung: Pustaka Setia.
H.M.A Tihami & Sohari Sahrani. (2009). Fiqih Munakahat. Jakarta: Rajawali Pers.
Soesilo & Pramudji R. (2007). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Wacana Intelektual.
Sukiati. (2016). Metodologi Penelitian Sebuah Pengantar. Medan: MANHAJI.
Sugiyono. (2006). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatifdan R & D. Bandung: alfabeta.
Sukiati. (2014). Penelitian Hukum Islam dengan Menggunakan Metode Penelitian Sosial, II(1): 64.
Sukiatik, Pagar, Muhammad Edwan, dan M. Fajri Syahroni Siregar, (t.t.) Pemenuhan Nafkah Bagi Keluarga Jamaah Tabligh During Khuruj Fisabilillah†Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam,hal. 515
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan & Kompilasi Hukum Islam (Bandung: Citra Umbara, 2017), hal. 12.
Ibu Rosdiana Malik Informan yang melakukan cerai gugat di Pengadilan Agama Kisaran, wawancara di Mangkai Baru Kec. Lima Puluh, tanggal 06 Agustus 2022.
Ahmad Fauzi. (2020) Elitigasi dan Kemudahan Berusaha†dalam Koran Media Indonesia (11 Januari 2020).
H.S.A. Al Hamdani. (2002). Risalah Nikah (Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Pustaka Amani.
Muhammad Abdul Ghoffar. (2006). Menyikapi Tingkah Laku Suami. Jakrta: almahira.
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974. 92017). Tentang Perkawinan & Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Citra Umbara.
Bapak Herman, SH, selaku Panitera di Pengadilan Agama Kisaran , Wawancara di Kisaran Tanggal 29 Juli 2022.
Ibu Rosdiana Malik Informan yang melakukan cerai gugat di Pengadilan Agama Kisaran, wawancara di Mangkai Baru Kec. Lima Puluh, tanggal 06 Agustus 2022
Ibu Sri Wulandari, SH, Staf Panmud Hukum/Meja Informasi dan Pengaduan di Pengadilan Agama Kisaran, wawancara di Kisaran, tanggal 02 Agustus 2022.
Ibu Erlawati, Informan yang melakukan cerai gugat di Pengadilan Agama Kisaran, wawancara di Tanjung Tiram, tanggal 05 Agustus 2022
https://www.pa-kisaran.go.id/pengajuan-perkara-tingkat-I/ (19 Oktober 2018)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.