Efektivitas Qanun Khalwat dalam Penanggulangan Khalwat Melalui Majelis Adat Aceh (MAA) di Kabupaten Aceh Tamiang
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v10i02.3086Abstract
Tindakan khalwat merupakan perkara yang dilarang dalam agama Islam. Provinsi Aceh telah beru paya menanggulangi tindakan khalwat dengan berbagai cara, salah satunya dengan mengatur satu qanun, yakni Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (Mesum). Khususnya Kabupaten Aceh Taming serta di daerah Aceh pada umumnya, terdapat Majelis Adat Aceh (MAA), sebagai bagian dalam mengatur masalah adat yang berfungsi untuk memberikan pengayoman dan bimbingan kepada masyarakat Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang untuk dapat mengamalkan nilai-nilai agama Islam di tengah masyarakatnya. Jenis Penelitian ini adalah penelitian yuridis-empiris. Penelitian yuridis adalah penelitian yang menjadi data atau norma hukum sebagai landasan utamanya. Norma hukum yang dijadikan landasan dalam penelitian ini adalah Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (Mesum). Penelitian Empiris dalam penelitian ini adalah kenyataan dalam kehidupan yang tampak di masyarakat. Hasil Penelitian: Efektivitas qanun khalwat dalam penanggulangan khalwat melalui Majelis Adat Aceh (MAA) di Kabupaten Aceh Tamiang. Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Tamiang telah berusaha sekuat tenaga dalam melakukan penanggulan khalwat (mesum) yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang. Penanggulangan tindak khalwat (mesum) dalam melakukan pengefektivan qanun khalwat (mesum) yang dilakukan oleh Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Tamiang telah efektif, hal ini terbukti dengan semakin berkurangnya tindak pelaku dari khalwat (mesum) yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang. Adanya kewenangan yang dimiliki oleh Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Tamiang dari segi lembaga adat, sekaligus sebagai lembaga yang turut dalam mensosialisasikan penerapan nilai-nilai ajaran agama Islam di tengah masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang. Pendukung dan penghambat penanggulan khalwat melalui Majelis Adat Aceh (MAA) di Kabupaten Aceh Tamiang. Pendukung: Segi pendanaan yang didapat dari Anggaran Pendapatan Kabupaten Aceh Tamiang, terbukanya masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang dalam memberikan kepercayaan, mudahnya masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang dalam berkontribusi dalam memberikan laporan Faktor penghambat, masalah pendanaan yang sempat tersendat, kurangnya pengurus dari Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Tamiang.References
Qanun Nomor 8 Tahun 2019 tentang Majelis Adat Aceh
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Ija Suntana, Politik Hukum Islam, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2014), h. 387-388.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
A. Qodri Azizy dalam M. Solly Lubis. (2005). Aceh Mencari Format Khususâ€. Jurnal: Jurnal Hukum, Volume 1, Nomor 1, 2005.
Rasyid Rizani. (2020). Qanun Jinayat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam Sistem Hukum Nasional. Artikel: Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, 2020.
Maria Farida I.S. (2013). Ilmu Perundang-undangan, Dasar-dasar dan Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius.
Kementerian Pendidikan Nasional. (2018). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Asri Wijayanti dan Lilik Sofyan Achmad. (2013). Strategi Penulisan Hukum. Bandung: CV. Lubuk Agung.
Abdul Muin. (2022). Pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Tamiang, wawancara pribadi, Kabupaten Aceh Tamiang, 22 Juli 2022.
Jamaluddin. (2022). Pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Tamiang, wawancara pribadi, Kabupaten Aceh Tamiang, 22 Juli 2022.
M. Djunaid. (2022). Pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Tamiang, wawancara pribadi, Kabupaten Aceh Tamiang, 22 Juli 2022.
Abdul Muin. (2022). Pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Tamiang, wawancara pribadi, Kabupaten Aceh Tamiang, 22 Juli 2022.
Ishak Kamil, masyarakat Kecamatan Tamiang Hulu, wawancara pribadi, Kabupaten Aceh Tamiang, 15 Juli 2022.
Razali, masyarakat Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, wawancara pribadi, 16 Juli 2022.
Amriadi, masyarakat Kecamatan Rantau, wawancara pribadi, Kabupaten Aceh Tamiang, 17 Juli 2022.
Maisarah, masyarakat Kecamatan Kota Kuala, wawancara pribadi, Kabupaten Aceh Tamiang, 18 Juli 2022.
Dewi Puspita Sari, S.Pd., masyarakat Kecamatan Kuala Simpang, wawancara pribadi, Kabupaten Aceh Tamiang, 20 Juli 2022.
Herri Saputra, Masyarakat Kecamatan Manyak Payed, wawancara pribadi, Kabupaten Aceh Tamiang, 22 Juli 2022.
Marzuki, masyarakat Kecamatan Banda Mulia, wawancara pribadi, Kabupaten Aceh Tamiang, 21 Juli 2022.
https://maa.acehprov.go.id/halaman/visi-misi-maa. Diakses 20/07/2022
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.