Analisis Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal No 40 Tahun 2022 Terkait Ketiadaan Nama Lembaga Berwenang Pada Label Halal Perspektif Najmudin Al-Thufi
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v10i02.3000Abstract
Kehalalan produk adalah suatu hal yang sangat penting bagi umat Islam. Keberadaan label halal pada sebuah produk menjadi salah satu pertimbangan bagi mereka dalam membeli dan mengkonsumsi sebuah produk. Pencantuman keterangan label halal atau tulisan halal pada sebuah produk merupakan suatu kewajiban bagi pihak yang menyatakan atau mengklaim bahwa produksinya halal bagi umat Islam. Kebenaran suatu pernyataan label halal sebuah produk tidak hanya dibuktikan dari segi bahan baku, bahan tambahan pangan, atau bahan bantu yang digunakan dalam memproduksi produk, tetapi harus pula dibuktikan dalam proses produksi. Proses labelisasi halal juga dibuktikan dengan adanya logo halal dalam sebuah produk, dan dalam hal logo yang di gunakan terhadap lebelisasi produk haruslah memberikan keterangan dan penjelasan secara jelas dan tepat termasuk pencantuman nama lembaga yang berwenang di dalam logo tersebut sehingga dapat menghindari kumudharatan dan menciptakan kemaslahatan di lingkungan masyarakat.
Â
References
Bashori, A. Filsafat Hukum Islam: Paradigma Filosofis Mengais Kebeningan Hukum Tuhan. Prenada Media, 2020. https://books.google.co.id/books?id=n4L1DwAAQBAJ.
Bebeng, Agus. “Kemenag Ambilalih Sertifikasi Halal Dari MUI, Kapan Pertama Labelisasi Halal?†Tempo.Co, 2022. https://nasional.tempo.co/read/1571292/kemenag-ambilalih-sertifikasi-halal-dari-mui-kapan-pertama-labelisasi-halal.
Ibrahim, J T, and A Rahib. “Standarisasi, Sertifikasi, Dan Labelisasi Halal Serta Pengawasannya.†Jurnal Bestari, 2016, 84. http://ejournal.umm.ac.id/index.php/bestari/article/view/3009.
kemenag. “QS. Al-Baqarah Ayat 172.†SINDOnews, 2022. https://kalam.sindonews.com/ayat/172/2/al-baqarah-ayat-172.
———. QS. Al-Maidah Ayat 87. SINDOnews, 2022. https://kalam.sindonews.com/ayat/87/5/al-maidah-ayat-87.
Khallaf, Abdul Wahhab. Mashadir Al-Tasyri Al-Islamiy Fima La Nashsha Fihi. Kuwait Kuwai, 1973. http://kin.perpusnas.go.id/DisplayData.aspx?pId=5810&pRegionCode=UINALA&pClientId=128.
Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia. “KH Sholahuddin Al Aiyub.†Mui.or.Id, 2022. https://mui.or.id/tag/kh-sholahuddin-al-aiyub/.
Qusthoniah. “Al-Mashlahah Dalam Pandangan Najmuddin Al-Thufi.†Syari’ah 2, no. 2 (2013): 42–44.
Rahman, Abd. “Konsep Al-Mashlahah Menurut Najmuddin Al-Thufi.†Jakarta, 1998.
SOFYAN HASAN, H.KN., and Farida Juliantina Rachmawaty. Sertifikasi Halal Dalam Hukum Positif Regulasi Dan Implementasi Di Indonesia. Edited by Farida Juliantina Rachmawaty. Cet. 1. Yogyakarta: Aswaja Pressindo 2014, 2014.
Vitorio Mantalean. “MUI Sayangkan Logo Halal Baru Dari Kemenag Tak Sesuai Kesepakatan Awal.†Kompas.Com, 2022. https://nasional.kompas.com/read/2022/03/16/13093491/mui-sayangkan-logo-halal-baru-dari-kemenag-tak-sesuai-kesepakatan-awal?page=all.
Yusuf al-Qardlawi. Al-Halal Wa Al-Haram Fi Al-Islam, Cet. 15. Al-Maktab al-Islami, Beirut, 1994.
Peraturan Perundang-Undangan
Halal, Produk. “UU No.33 Tahun 2014 (2014).†UU No.33 Tahun 2014, no. 1 (2014). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38709/uu-no-33-tahun-2014.
Pemerintah Pusat. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (2019). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/161941/pp-no-31-tahun-2019.
PRESIDEN. “Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label Dan Iklan Pangana.†Pemerintah Republik Indonesia, 1999. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/54404.
President of The Republic of Indonesia. “Government Regulations (PP) of Republic of Indonesia Number 39 about Implementation of The Field of Halal Product Guarantee.†Goverment of The Republic of Indonesia, no. 086085 (2021): 1–110. http://www.halalmui.org/images/stories/kebijakan-halal-di-indonesia/PP_Nomor_39_Tahun_2021.pdf.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.