Investasi Dana Haji Untuk Pembangunan Infrastruktur di Indonesia Dalam Pandangan Hukum Islam (Analisis Terhadap Maslahat yang dicanangkan Pemerintah Indonesia)

Authors

  • Faisar Ananda UIN SU, Indonesia
  • Julhaidir Purba UIN Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v10i02.2806

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan maslahat yang direncanakan pemerintah untuk membangun infrastruktur di Indonesia dalam analisis maslahat dan mafsadat Hukum Islam. untuk mengetahui jawaban dari pertanyaan ini maka dilakukanlah penelitian kualitatif dengan jenis penelitian yaitu Studi pustaka dan sebagai data yang diperoleh diambil melalui beberapa berita yang falid dan juga beberapa literature buku, baik yang berbahasa Arab ataupun berbahasa Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sebenarnya kemaslahatan untuk tidak menggunakan dana ibadah haji lebih besar daripada apabila dipergunakan. Selain daripada itu, kemafsadatan yang ada dari pembangunan Infrastruktur lebih besar kemafsadatannya mengingat dari sekian banyak investasi yang dilakukan tidak banyak yang mendapatkan keuntungan. Maka dari itu hukum yang didapat dari penelitian ini menunjukkan tidak diperbolehkannya menginvestasikan dana haji untuk pembangunan infrastruktur. Saran yang diberikan adalah hendaknya para pengkaji Hukum Islam lebih teliti lagi dalam menganalisis permasalahan yang baru dalam Hukum Islam, sehingga nantinya tidak ada kerugian yang dirasakan oleh umat Islam dalam melaksanakan Ibadah Haji.

References

Peluang Investasi Dana Haji Pada Industri Halal Di Indonesia. (2019). El Buhuth, 03(02).

Abdurrahman Adi Saputera, M. Y. (2020). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Problematika Investasi Haji Pada Masa Pandemi Virus covid-19. El Ahli, 01(02).

Akhmad Rifa'i, A. T. (2021). Analisis Kelayakan Investasi Dana haji Untuk Pembangunan Proyek Infrastruktur jalan Tol Jakarta- Cikampek II Elevated. Politeknologi, 20(02).

Ghaffar, M. H. (1998). Taysiru ushulil fiqhi lilmubtadi’in. Yabkah Islamiyah.

Ghaziy, M. S. (1996). Al wajiz fi idohi qowaidil fiqhil kuliyyah. Beirut, Libanon: Muassasah Al Risalah.

Hakim, M. T. (2002). Ri’ayatul maslahah wal hikmatu min tasyri’i nabiyyir-rohmah. Madina, Saudi: Jamiah Al Islamiyah.

Indonesia, I. A. (2009). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan . Jakarta : Salemba Empat.

Jarisyah, A. M. (1997). al maslahah almursalah, muhawalatan libastiha wa nadzrotin fih. Jami'ah Al Islamiyah, Saudi a: Madinah Al Munawwarah.

Jurjani, A. (2008). Durjud duror fi tafsiril ayi was-suwar. Britania: Muassasah Al Risalah.

Makky, A. I. (1985). Ghomzu ‘uyunil basho’ir fi syarhil asybah wan-nadzo’ir, . Beirut: Dar Al Kutub Al Ilmiyah.

Mawardi. (1999). Al Iqna Fi Fiqhi Al Syafi'i. Beirut : Dar Al Kutub Al Ilmiyah.

Muh Fudhail Rahman, S. S. (2020). Dani Haji untuk investasi infrastruktur. Al Qalam, 26(01).

Muthiah, A. (2022). Pertanggung jawaban Hukum Pada Pengelolaan Dana Haji Untuk Investasi Infrastruktur. Al Adl Jurnal Hukum, 14(01).

Nasruddin Khalil Harahap, R. S. (2019). Tanggung jawab Hukum Penyelenggara Haji Terkait penggunaan haji dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan. Acta Diurnal, 02(02).

Nasruddin Khalil Harahap, R. s. (n.d.). Tanggung jawab Hukum Penyelenggara Haji Terkait penggunaan haji dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan. Acta Diurnal, 02(02).

Nasruddin Khalil Harahap, R. S. (n.d.). Tanggung jawab Hukum Penyelenggara Haji Terkait penggunaan haji dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan. Acta Diurnal, 02(02).

Nawawi, A. (1989). Al-Majmu’ syarhul muhadzdzab. Cairo: Dar al Fikr.

Nawawi, A. (1991). Roudhotut-tholibin wa ‘umdatul muftin. Riyadh: Al Maktab Al Islami.

Rachman, A. (2019). Peluang Investasi Dana Haji Pada Industri Halal Di Indonesia. El Buhuth, 03(02).

Sa'idan, W. i. (1978). talqihul afhamil aliyah bisyarhil qowa’idil fiqhiyah. Beirut: Dar Al Kutub Al Ilmiyah.

Salam, I. I. (1416 H). Al fawaid fi ikhtishoril maqoshid. Damaskus: Dar Al Fikr.

Salam, I. I. (1991). Qowaidul ahkam fi masholihil anam. cairo: Maktabh Kulliyah Al Ashariyah .

Sholichah, I. U. (2020). Hukum Investasi Produktif Pengelolaan Dana Haji Dalam Perspektif Ekonomi Syariah. Syar'ie, 3(2).

Suyuthi, A. (1990). Al Asybah wa Al Nadzair. Beirut, Lebanon: Dar Al Kutub Al Ilmiyah.

Syairozi, A. (1997). Al-muhadzdzlb fi fiqhil imam asy-syafi’i. Beirut: Dar Al Kutub Al Ilmiyah.

Teguh, N. D. (2019). Analisis Manfaat dan Cost Penempatan investasi Dana Haji Pada Pembangunan Infrastruktur. E-JRA, 08(09).

Tita Safitriawati, I. F. (2021). Optimalisasi Investasi Dana Haji Melalui Sukuk Dan Deposito Bank Syariah Terhadap Pengembangan Dana Haji Di Indonesia Periode 2016-2019. BISEI, 06(01).

Umroni, A. (2000). Al-Bayan fi madzhabil imam asy-syafi’i. Beirut: Dar Al Minhaj.

Witjaksono, B. (2020). Analisis Kelayakan Investasi Keuangan Haji Dalam Pembiayaan Infrastruktur Dan Tingkat Imbal Hasil Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Performance, 27(1).

Zarkasyi. (1985). Almantsur fil qowaidil fiqhiyah. Kuwait: Wizaroh Al Awqaf Al Kuwaitiyah.

Zarkasyi, A. (1994). Al-bahrul muhith fi ushulil fiqh, . Haramain: Dar Al Kutubiy.

Published

2022-10-16

How to Cite

Ananda, F., & Purba, J. (2022). Investasi Dana Haji Untuk Pembangunan Infrastruktur di Indonesia Dalam Pandangan Hukum Islam (Analisis Terhadap Maslahat yang dicanangkan Pemerintah Indonesia). Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 10(02), 467–476. https://doi.org/10.30868/am.v10i02.2806

Citation Check