Pelaksanaan Tradisi Endeng-endeng pada Acara Walimatul ‘Urs di Kabupaten Padang Lawas Prespektif Maqashid Syariah
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v10i02.2805Abstract
Pelaksanaan pesta pernikahan di Kabupaten Padang Lawas Utara Kecamatan Dolok, Dolok Singompulon, Halongonan, Halongonan Timur, Simangambat dilaksanakan dengan tradisi Endeng-Endeng, kegiatan adat ini merupakan tarian untuk menghibur para tamu undangan yang telah di undang dan sebagai penghormatan kepada seluruh tamu undangan yang telah berhadir. Permasalahan pelaksanaan pesta pernikahan di Kecamatan Dolok, Dolok Singompulon, Halongonan, Halongonan Timur, Simangambat telah menyimpang dari ketentuan yang diajarkan oleh agama Islam dalam melaksanakan walimatul ‘urs. Jenis penelitian adalah penelitian empiris dengan pendekatan kultural (budaya). Metode pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data yang menjadi informan penelitian ini adalah tokoh adat Kabupaten Padang Lawas Utara, Ketua KUA Kabupaten Padang Lawas Utara, dan Ketua MUI Kabupaten Padang Lawas Utara. Teknik Analisis data dengan cara pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data atau proses pengambilan kesimpulan. Hasil penelitian bahwa pelaksanaan tradisi Endeng-Endeng dalam acara walimatul ‘urs hukumnya boleh, karena merupakan acara untuk menghibur para tamu undangan yang telah diundang. Sedangkan menurut MUI Kabupaten Padang Lawas Utara tentang hukum melaksanakan Endeng-Endeng dalam tradisi walimatul ‘urs adalah haram. Karena banyak mengandung kemaksiatan didalamnya serta sudah tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan ajaran agama Islam
References
Armia. (2019). Fikih Munakahat . Medan: CV Manhaji.
Ibrahim, F. (2018). Walimat Al-‘Urs Dengan Iringan Musik Reliji Dalam Perspektif Fiqh Syafi’iyyah. Jurnal Syarah, Vol. 7. No. 2 Desember, 204.
Mahadhir, M. S. (2018 ). Walimah Lebih dari Dua Kali Haram : Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jakarta: Rumah Fiqih Publising.
Sahrani, T. d. (2018). Fiqih Munakahat : Kajian Fikih Nikah Lengkap. Jakarta: Rajawali Pres.
Syamsudin, M. (2018). Studi hukum Adat dan Modernisasi Hukum. Yogyakarta.: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Syarifuddin, A. (2018). Hukum Perkawinan Islam Indonesia antara fiqih Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan . Jakarta : Kencana.
Sugiono. 2019. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D,. Bandung: Alfabeta .
Moleong, Lexy J. 2019. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Patton. 2019. Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rosdakarya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.