Pelaksanaan Tradisi Endeng-endeng pada Acara Walimatul ‘Urs di Kabupaten Padang Lawas Prespektif Maqashid Syariah

Authors

  • Marhawati Dongoran Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia
  • Dhiauddin Tanjung Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia
  • Nispul Khoiri Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v10i02.2805

Abstract

Pelaksanaan pesta pernikahan di Kabupaten Padang Lawas Utara Kecamatan Dolok, Dolok Singompulon, Halongonan, Halongonan Timur, Simangambat  dilaksanakan dengan tradisi Endeng-Endeng, kegiatan adat ini merupakan tarian untuk menghibur para tamu undangan yang telah di undang dan sebagai penghormatan kepada seluruh tamu undangan yang telah berhadir. Permasalahan pelaksanaan pesta pernikahan di Kecamatan Dolok, Dolok Singompulon, Halongonan, Halongonan Timur, Simangambat telah menyimpang dari ketentuan yang diajarkan oleh agama Islam dalam melaksanakan walimatul ‘urs.  Jenis penelitian adalah penelitian empiris dengan pendekatan kultural (budaya). Metode pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data yang menjadi informan penelitian ini adalah tokoh adat Kabupaten Padang Lawas Utara, Ketua KUA Kabupaten Padang Lawas Utara, dan Ketua MUI Kabupaten Padang Lawas Utara. Teknik Analisis data dengan cara pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data atau proses pengambilan kesimpulan. Hasil penelitian bahwa pelaksanaan tradisi Endeng-Endeng dalam acara walimatul ‘urs hukumnya boleh, karena merupakan acara untuk menghibur para tamu undangan yang telah diundang. Sedangkan menurut MUI Kabupaten Padang Lawas Utara tentang hukum melaksanakan Endeng-Endeng dalam tradisi walimatul ‘urs adalah haram. Karena banyak mengandung kemaksiatan didalamnya serta sudah tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan ajaran agama Islam

References

Armia. (2019). Fikih Munakahat . Medan: CV Manhaji.

Ibrahim, F. (2018). Walimat Al-‘Urs Dengan Iringan Musik Reliji Dalam Perspektif Fiqh Syafi’iyyah. Jurnal Syarah, Vol. 7. No. 2 Desember, 204.

Mahadhir, M. S. (2018 ). Walimah Lebih dari Dua Kali Haram : Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jakarta: Rumah Fiqih Publising.

Sahrani, T. d. (2018). Fiqih Munakahat : Kajian Fikih Nikah Lengkap. Jakarta: Rajawali Pres.

Syamsudin, M. (2018). Studi hukum Adat dan Modernisasi Hukum. Yogyakarta.: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Syarifuddin, A. (2018). Hukum Perkawinan Islam Indonesia antara fiqih Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan . Jakarta : Kencana.

Sugiono. 2019. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D,. Bandung: Alfabeta .

Moleong, Lexy J. 2019. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Patton. 2019. Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rosdakarya.

Published

2022-10-16

How to Cite

Dongoran, M., Tanjung, D., & Khoiri, N. (2022). Pelaksanaan Tradisi Endeng-endeng pada Acara Walimatul ‘Urs di Kabupaten Padang Lawas Prespektif Maqashid Syariah. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 10(02), 455–466. https://doi.org/10.30868/am.v10i02.2805

Citation Check

Most read articles by the same author(s)