Vaksin Yang Mengandung Lemak Babi di Masa Pandemi Menurut Hukum Islam

Authors

  • Julhaidir Purba UIN SU, Indonesia
  • Dhiyauddin Tanjung UIN Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v10i02.2784

Abstract

Masalah di dalamnya dilatar belakangi dari vaksin yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk menangani masalah covid 19. Dan didapati kabar bahwa sebagian dari vaksin yang diberikan itu mengandung lemak babi. Sedangkan dalam Islam, babi itu haram dikonsumsi.  Maka dilakukan penelitian dengan pisau analisis berupa maqashid syariah dan dan dalil yang berkaitan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penggunaan lemak babi di masa pandemi dianggap menjadi kondisi dharurat. Tempat penelitian berupa studi pustaka untuk menggali hukum dari vaksin beserta semua dalilnya untuk menjadi data primer, dan lapangan untuk menggali semua fakta dan dinamika yang terjadi di masyarakat untuk kemudian menjadi data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan vaksin yang mengandung lemak babi di masa pandemi tidak dibenarkan dalam Islam karena kebutuhan  terhadap vaksin tidak mencapai taraf idhtirar (sangat dibutuhkan) dan juga menjadi qiyas ma’a al fariq (tidak dapat diqiyaskan) dalam masalah kebolehan makan babi dalam ijtihad tahqiqul manath dan maqashid syariah. Dan saran yang mampu diberikan adalah dengan memperbanyak kajian dan penelitian mengenai penggunaan babi ini bagi zat yang dianggap sebagai obat dan pencegah masuknya virus, agar masyarakat dapat tercerahkan dari semua penelitian dan pengkajian yang ada. 

References

Amidi, A. (1987). Al Ihkam Fi ushul Al Ahkam. Libanon: Maktab Al Islami.

Artuti, S. (2021). Komunikasi Publik Terkait Vaksinasi Covid 19. Health Care, Jurnal Kesehatan, 10(1), 162.

Baik, I. (2022). Bagaimana Cara Kerja VAksin. All Right Reserved.

Eka Kartikawati, M. (2021). Edukasi Vaksinasi Covid-19 Bagi Kelompok Aisyiyah Ranting Kukusan Depok. Seleparang, 4(3).

Handayani, O. (2021). Kontroversi Sanksi Denda Pada Vaksinasi Covid-19 Dalam Perspektif Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. KRTHA Bhayangkara, 15, 84-102.

Haryadi, F. G. (2021). Pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 Di Indonesia, Hak atau Kewajiban Warga Negara. Jurnal Recht Vinding, 10(1).

Indah Pitaloka Sari, S. (2021). Perkembangan Teknologi Terkini Dalam Mempercepat Produksi Vaksin Covid 19. Farmasetika.

Indonesia, S. K. (2021, Januari). Vaksinasi Segera dimulai. setkab .go.id.

Khalaf, A. W. (1996). Kaidah-Kaidah Hukum Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

La Ode Muhammad Sety, H. L. (2022). Edukasi Pentingnya Vaksin Covid 19 di Masa Pandemi Pada Masyarakat di Kelurahan BAruga dan Watubangga Kota Kendari. Idea Pengabdian Masyarakat, 02(01), 21-26.

Mahmud, A. M. (1979). Al Ittijahat Al Fiqhiyah inda Ashabil Hadis. Mesir : Maktabah Al Khanji.

Martini, H. N. (1996). Penelitian Terapan. Yogyakarta: Gajahmada University Press.

Muh Ali Masnun, E. S. (2021). Perlindungan Hukum Atas Vaksin covid 19 dan Tanggung Jawab Negara Pemenuhan Vaksin Dalam Mewujudkan Negara Kesejahteraan. DIH Jurnal Ilmu Hukum, 17(01).

Narila Mutia Nasir, I. S. (2021). Kebijakan Vaksinasi Covid-19: Pendekatan Pemodelan Matematika Dinamis pada Efektivitas dan Dampak Vaksin Di Indonesia. Jurnal Abdimas, 4(2).

Nasir, N. M. (2021). Kebijakan Vaksinasi Covid-19: Pendekatan Pemodelan Matematika Dinamis Pada Efektivitas Dan Dampak Vaksin Di Indonesia. Abdimas, 4(2), 191.

Nasir, N. M. (2021). Kebijakan Vaksinasi Covid-19: Pendekatan Pemodelan Matematika Dinamis Pada Efektivitas Dan Dampak Vaksin Di Indonesia. 4(2).

Nasir, N. M. (n.d.). Kebijakan Vaksinasi Covid-19:Pendekatan Pemodelan Matematika Dinamis pada E.

Qarafi, S. A. (1988). Anwar Al Buruq Fi Anwa'i Al Furuq. Alam Al Kutub.

Rahmi Ayunda, V. K. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Terhadap Efek Samping Pasca Vaksinasi Covid 19 di Indonesia. Nusantara, 8(3).

Rusli, H. (2006). Metode Penelitian Hukum Normatif. Law Review Fakultas Hukum, 5(3).

Singarimbun, M. (2010). Metode Penelitian Survei. Bandung: LPJES.

Soekanto, S. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Pers.

Subkiy, T. A. (1991). Al Asybah wa Al Nadzair. Beirut: Dar Al Kutub Al Ilmiyah.

Vinka, A. M. (2021). Pengaruh Tekonologi Internet Terhadap pengetahuan Masyarakat Jakarta Seputar Informasi Vaksinasi covid-19. Tematik, 08(01), 1-13.

Wahyuni Arumsari, R. T. (2021). Gambaran Penerimaan Vaksin Covid 19 di Kota Semarang. Indonesian Journal Of Community, 2(1).

Zarkasyi, A. I. (1998). Tasynif Al Masami' Syarh Jam'ul Jawami'. Cordova: Makbtabah Cordova.

Zarkasyi, B. A. (1994). Al BAhru Al Muhith Fi Ushul Al Fiqh. Dar Al Kutubiy.

Zuhaili, M. M. (2006). Qawaid Al fiqhiyah Wa Tathbiqatuha ala madzahibil Arba'ah. Damsyiq: Dar Al Fikr.

Published

2022-10-16

How to Cite

Purba, J., & Tanjung, D. (2022). Vaksin Yang Mengandung Lemak Babi di Masa Pandemi Menurut Hukum Islam. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 10(02), 409–422. https://doi.org/10.30868/am.v10i02.2784

Citation Check