Konsekuensi Hukum Poligami di Indonesia dan Tunisia: Perspektif Teori Kepastian Hukum dan Maslahah Mursalah

Authors

  • Zainuddin Zainuddin Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Mhd Yadi Harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Ramadhan Syahmedi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v10i02.2770

Abstract

Poligami dan keadilan adalah dua hal yang tidak mungkin dipisahkan. Keadilan adalah asas yang menjadi tempat tumbuhnya hukum, termasuk ihwal poligami. Islam menegaskan prasyarat kebolehan poligami diaksentuasikan dengan rasa dan kemampuan untuk berlaku adil (Q.S. al-Nisa (4) ayat 3. Dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan kepastian berlaku adil, banyak negara muslim akhirnya mereformasi hukum keluarga yang menjadikan poligami sebagai aspek terpenting untuk diperhatikan, di antaranya adalah Tunisia dan Indonesia. Namun, sampai saat ini, belum ada yang memperhatikan secara serius soal konsekuensi hukum poligami yang tidak sejalan dengan keadilan. Dengan menggunakan teori kepastian hukum dan maslahah mursalah, artikel ini akan mengulas soal konsekuensi tersebut; dan pengumpulan data hingga penyimpulan, artikel ini menggunakan jenis penelitian normatif. Indonesia tidak memiliki aturan tegas yang memebrikan sanksi terhadap kejahatan poligami, tapi menerapkan sistem administrasi yang sulit. Sedangkan Tunisia, secara tegas mengatur ketentuan pidana dalam poligami.

References

Abbakar, A. (2016). Metode Istislahiah: Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dalam Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana.

Al-Fasi, A. (1993). Maqashid al-Syariah al-Islamiyah wa Makarimuha. Dar al-‘Arab al-Islami

Ali, A. (2017). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence): Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Vol. 1. Cet. Ke-7. Jakarta: Kencana

Al-Junduli, H. (2011). Qanan Al-Akhwal As-Shakhshiyyah At-Tunisi Wa ‘AlÄqatuhu Bis Shari’ah al-Islamiyyah. Tunis: Majma’ At-Turathy

Amin, U. (2015), RaiḠAl-Fikr Al-Misri Al Imam Muhammad Abduh. Kairo: Al- Hai’ah Al- Miṣriyah Al-‘Ammah Li Al-Kitab

Anderson, N. (1976), Law Reform in the Muslim World. London: The Athlone Press

Arfa, F. A. & Nas, Z. (2021). Filsafat Hukum: Pendekatan Komprehensif. Jakarta: Kencana.

Chandrakirana, K. (2009). Women Places and Displacemnet in The Muslim Family : Realities from the Twenty First Century, dalam Zainah Anwar (red), Wanted : Equality and Justice in the Muslim Family. Selangor: Sis Forum Malaysia

Darmawijaya, E. (2015). “Poligami Dalam Hukum Islam dan Hukum Positif (Tinjauan Hukum Keluarga Turki, Tunisia dan Indonesia)â€. Internasional Journal of Child and Gender Studies, Vol. 1, No. 1 (Maret, 2015).

Darmawijaya, E. (2015). “Poligami Dalam Hukum Islam dan Hukum Positif (Tinjauan Hukum Keluarga Turki, Tunisia dan Indonesia)â€. Internasional Journal of Child and Gender Studies, Vol. 1, No. 1 (Maret, 2015).

Effendi, S. (2005). Ushul Fiqh. Jakarta : Kencana

Erma, Z. (2020). “Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Beristri Lebih Dari Satu (Poligami) Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)â€. Regional Development Industry & Health Science, Technology and Art of Life

Gunawan, E. (2016). “Eksistensi Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.†Jurnal Ilmiah Al-Syirah. Vol. 8, No. 1. (2016). http://dx.doi.org/10.30984/as.v8i1.39

Ḥaddad, T. Imroatuna Fi Ash- Sharī’ah Wa Al-Mujtama’. Tunis: DÄr Muhammad Ali Li An-Nashr Sfax

Mansur, M. Y. K. (2008). Ulasan Nadhom Qowaid Fikihiyyah Al Faraid Al Bahiyyah. Tambakberas Jombang : Pustaka Al-Muhibbin

Marzuki, P. M. (2020). Teori Hukum. Jakarta: Kencana.

Nasution, K. (2002). Status Wanita di Asia Tenggara. Jakarta: INIS

Nasution, M. S. A. & Nasution, R. (2020). Filsafat Hukum Islam dan Maqashid al-Syariah. Jakarta: Kencana

Rifai, A., Sodiq, I., & Muntholib, A. (2015). “Sejarah Undang-Undang Perkawinan Atas Pendapat Hingga Pertentangan dari Masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 1973-1974â€. Journal of Indonesian History. Vol 4 No 1 (2015)

Santiawan, I. N. (2015). “Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Berkenaan Poligami (Studi Kasus pada Pengadilan Agama Kota Palu). Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion. Edisi 2, Volume 3, Tahun 2015

Tahir, M. (1987). Personal Law in Islamic Countries. New Delhi : Academi of Law and Relegion

Usman, M. (1999). Kaidah-Kaidah Usuliyah Dan Fiqiyah. Jakarta: GrafindoPersada

Published

2022-10-16

How to Cite

Zainuddin, Z., Harahap, M. Y., & Syahmedi, R. (2022). Konsekuensi Hukum Poligami di Indonesia dan Tunisia: Perspektif Teori Kepastian Hukum dan Maslahah Mursalah. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 10(02), 373–392. https://doi.org/10.30868/am.v10i02.2770

Citation Check

Most read articles by the same author(s)