Konsekuensi Hukum Poligami di Indonesia dan Tunisia: Perspektif Teori Kepastian Hukum dan Maslahah Mursalah
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v10i02.2770Abstract
Poligami dan keadilan adalah dua hal yang tidak mungkin dipisahkan. Keadilan adalah asas yang menjadi tempat tumbuhnya hukum, termasuk ihwal poligami. Islam menegaskan prasyarat kebolehan poligami diaksentuasikan dengan rasa dan kemampuan untuk berlaku adil (Q.S. al-Nisa (4) ayat 3. Dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan kepastian berlaku adil, banyak negara muslim akhirnya mereformasi hukum keluarga yang menjadikan poligami sebagai aspek terpenting untuk diperhatikan, di antaranya adalah Tunisia dan Indonesia. Namun, sampai saat ini, belum ada yang memperhatikan secara serius soal konsekuensi hukum poligami yang tidak sejalan dengan keadilan. Dengan menggunakan teori kepastian hukum dan maslahah mursalah, artikel ini akan mengulas soal konsekuensi tersebut; dan pengumpulan data hingga penyimpulan, artikel ini menggunakan jenis penelitian normatif. Indonesia tidak memiliki aturan tegas yang memebrikan sanksi terhadap kejahatan poligami, tapi menerapkan sistem administrasi yang sulit. Sedangkan Tunisia, secara tegas mengatur ketentuan pidana dalam poligami.
References
Abbakar, A. (2016). Metode Istislahiah: Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dalam Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana.
Al-Fasi, A. (1993). Maqashid al-Syariah al-Islamiyah wa Makarimuha. Dar al-‘Arab al-Islami
Ali, A. (2017). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence): Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Vol. 1. Cet. Ke-7. Jakarta: Kencana
Al-Junduli, H. (2011). Qanan Al-Akhwal As-Shakhshiyyah At-Tunisi Wa ‘AlÄqatuhu Bis Shari’ah al-Islamiyyah. Tunis: Majma’ At-Turathy
Amin, U. (2015), RaiḠAl-Fikr Al-Misri Al Imam Muhammad Abduh. Kairo: Al- Hai’ah Al- Miṣriyah Al-‘Ammah Li Al-Kitab
Anderson, N. (1976), Law Reform in the Muslim World. London: The Athlone Press
Arfa, F. A. & Nas, Z. (2021). Filsafat Hukum: Pendekatan Komprehensif. Jakarta: Kencana.
Chandrakirana, K. (2009). Women Places and Displacemnet in The Muslim Family : Realities from the Twenty First Century, dalam Zainah Anwar (red), Wanted : Equality and Justice in the Muslim Family. Selangor: Sis Forum Malaysia
Darmawijaya, E. (2015). “Poligami Dalam Hukum Islam dan Hukum Positif (Tinjauan Hukum Keluarga Turki, Tunisia dan Indonesia)â€. Internasional Journal of Child and Gender Studies, Vol. 1, No. 1 (Maret, 2015).
Darmawijaya, E. (2015). “Poligami Dalam Hukum Islam dan Hukum Positif (Tinjauan Hukum Keluarga Turki, Tunisia dan Indonesia)â€. Internasional Journal of Child and Gender Studies, Vol. 1, No. 1 (Maret, 2015).
Effendi, S. (2005). Ushul Fiqh. Jakarta : Kencana
Erma, Z. (2020). “Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Beristri Lebih Dari Satu (Poligami) Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)â€. Regional Development Industry & Health Science, Technology and Art of Life
Gunawan, E. (2016). “Eksistensi Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.†Jurnal Ilmiah Al-Syirah. Vol. 8, No. 1. (2016). http://dx.doi.org/10.30984/as.v8i1.39
Ḥaddad, T. Imroatuna Fi Ash- Sharī’ah Wa Al-Mujtama’. Tunis: DÄr Muhammad Ali Li An-Nashr Sfax
Mansur, M. Y. K. (2008). Ulasan Nadhom Qowaid Fikihiyyah Al Faraid Al Bahiyyah. Tambakberas Jombang : Pustaka Al-Muhibbin
Marzuki, P. M. (2020). Teori Hukum. Jakarta: Kencana.
Nasution, K. (2002). Status Wanita di Asia Tenggara. Jakarta: INIS
Nasution, M. S. A. & Nasution, R. (2020). Filsafat Hukum Islam dan Maqashid al-Syariah. Jakarta: Kencana
Rifai, A., Sodiq, I., & Muntholib, A. (2015). “Sejarah Undang-Undang Perkawinan Atas Pendapat Hingga Pertentangan dari Masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 1973-1974â€. Journal of Indonesian History. Vol 4 No 1 (2015)
Santiawan, I. N. (2015). “Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Berkenaan Poligami (Studi Kasus pada Pengadilan Agama Kota Palu). Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion. Edisi 2, Volume 3, Tahun 2015
Tahir, M. (1987). Personal Law in Islamic Countries. New Delhi : Academi of Law and Relegion
Usman, M. (1999). Kaidah-Kaidah Usuliyah Dan Fiqiyah. Jakarta: GrafindoPersada
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.