Studi Pandangan Hakim Pengadilan Tinggi Agama Medan Terhadap Fatwa MUI Sumut Tentang Istbat Talak di Luar Sidang Pengadilan Agama

Authors

  • Nasrullah Abdul Rahim Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia
  • Muhammad Amar Adly Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia
  • Akmaluddin Syahputra Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v10i01.2445

Abstract

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan Fatwa Nomor : 04/KF/MUI-SU/IV/2011 Tentang : Isbat Talak Terhadap Perceraian/Talak Di Luar Sidang Pengadilan Agama yang diputuskan pada tanggal 12 April 2011M/08 Jumadil Awal 1432H sebagai usulan kepada Mahkamah Agung untuk mengeluarkan aturan terhadap isbat terhadap perceraian yang dilakukan di luar pengadilan agar pasangan yang telah bercerai di luar pengadilan mendapatkan legalitas terhadap status yang disandangnya. Padahal dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 115 sudah jelas dinyatakan bahwa “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihakâ€. Oleh karena itu, penelitian bertujuan untuk menjawab bagaimana kedudukan talak di luar pengadilan, bagaimana kedudukan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam hukum positif di Indonesia, bagaimana pandangan para Hakim Pengadilan Tinggi Agama  Medan terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara Nomor : 04/KF/MUI-SU/IV/2011 Tentang : Isbat Talak Terhadap Perceraian/Talak Di Luar Sidang Pengadilan Agama dan bagaimana penerapannya. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, teknik pengumpulan data pada penelitian ini yaitu observasi, wawancara, dan studi dokumen, dan metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode analysis deskriftif. Penelitian ini menemukan bahwa: 1. Perceraian yang dilakukan di luar persidangan tidak dianggap ada dan tidak sah menurut Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Tapi kalau ucapan cerai itu dilakukan di depan hakim atau di depan pengadilan, satu kali diucapkan maka perceraian itu diakui sah dan legal dengan bukti dikeluarkannya surat ikrar talak dari pengadilan (akta cerai). 2. Maka kedudukan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukan merupakan suatu jenis peraturan perundang-undangan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

References

Al-Jaziri, Abdurrahman. kitab Al- Fiqh As-sunnah, Jus II.Bairut: Dar Fkr, 1793

Al Abidin,Ibnu. Roddul Muhtar ‘ala al Daar al Mukhtaar, , Cetakan ke 2 Jilid 3. Beirut: Darul Fikri, 1412 H – 1992M.

Arsad Nasution, Muhammad. Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam (Khi) Dan Fiqh Padang sidempuan. Jurnal El-qanuny Volume 4 Nomor 2 Edisi Juli-Desember 2018.

Ensiklopedi Hukum Islam (al Mausu’ah Al-fiqhiyah), Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve Jakarta, cetakan ke-6 2003

Harahap, Pangeran. Peradilan Agama Indonesia Dari Masa Ke Masa.Medan: Perdana Publishing. 2016.

Heja, Syaiful. dan Mazharuddin, Wawancara di Pengadilan Tinggi Agama Kota Medan.

Kadir Muhammad, Abdul. Hukum dan Penelitian Hukum,Bandung : Citra Aditya Bakti, 2004.

Mardani. Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2016.

Pasal 113 Inpres No 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum islam.

Rahman Ghozali, Abdul. Fiqih Munakahat, Kencana Preneda Media Group, Jakarta, 2012.

Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, Juz II.Beirut: Dar al-Fikr, 1971.

Sunggono, Bambang. Metode Penelitian Huku., Jakarta: Rajawali Pers. 2006.

Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Zuhaili, Wahbah. Fikih dan Perundangan Islam, Selangor Dewan Bahasa dan Pustaka. 2001.

Published

2022-04-25

How to Cite

Rahim, N. A., Adly, M. A., & Syahputra, A. (2022). Studi Pandangan Hakim Pengadilan Tinggi Agama Medan Terhadap Fatwa MUI Sumut Tentang Istbat Talak di Luar Sidang Pengadilan Agama. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 10(01), 239–256. https://doi.org/10.30868/am.v10i01.2445

Citation Check