Analisis Nusyuz dalam Rumah Tangga (Studi Komparasi Hukum Islam An Uu Pkdrt No. 23 Tahun 2004)

Authors

  • Fauzan Mas’ar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia
  • Zulkarnain Zulkarnain Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia
  • Irwansyah Irwansyah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v10i01.2442

Abstract

Pernikahan dalam Islam memiliki nilai ibadah dan sosial secara bersamaan. Sebagai bentuk ibadah yang panjang, bermula dari ijab dan kabul dari suami dan wali istri hingga berakhir pada pisah secara lafaz ataupun pisah karena kematian, maka diharapkan pernikahan penuh dengan kasih sayang dan kebahagiaan dalam hari-hari yang dilewati oleh pasangan suami-istri tersebut. Kendatipun realita kadang tidak seindah guratan cerita para pujangga. Selingan masalah yang timbul bisa berawal dari sikap seorang suami, ataupun dipicu oleh prilaku istri dapat menciptakan keretakan yang dapat mengakhiri tujuan dari pernikahan itu sendiri berupa sakinah, mawaddah dan rahmah. Dalam konsep keagamaan, problematika yang bermula dari sikap kedurhakaan yang menimbulkan riak-riak kecil dalam pernikahan disebut dengan nusyuz. Penilaian terhadap nusyuz yang menimbulkan konsekswensi hukuman dalam penilaian penulis sebagai upaya pencegahan dari putusnya perkawinan.Jenis penelitian yang penulis gunakan pada penelitian ini berupa penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan berupa pendekatan perundang-undangan (statute approach), sumber data yang digunakan bersifat primer, sekunder dan tersier. Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang tertuang dalam No. 23 Tahun 2004 serta teks-teks normatif Al-Qur’an dan Hadis yang berkenaan dengan upaya preventif nusyuz akan dianalisis dan dikomparasi karena dalam penilaian penulis terjadi pertentangan antara Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan teks-teks normatif Al-Qur’an dan Hadis.Kekerasan bersifat fisik, psikis, seksual dan penelantaran secara ekonomi menjadi kajian pembahasan undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan menasehati, pisah ranjang dan memukul menjadi pokok pembahasan dalam preventifisasi nusyuz. Hal-hal tersebut yang akan menjadi objek pembahasan pada penelitian ini

References

Amiruddin & Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada 2012.

Ananda Arfa, Faisar dan Watni Marpaung. Metodologi Penelitian Hukum Islam.Jakarta: Prenadamedia Group. 2016.

Anwar, Husein. Mu’jam Muqayyas al-Lughah.Beirut : Darul Ma’rifah.1997.

Az-Zuhaili, Wahbah. Tafsir al-Munir, Jil. III, Pen. Malik Ibrahim. Jakarta : Gema Insani Press. 2016.

Departemen Pendidikan Nasional, ‘Kamus Besar Bahasa Indonesia’ Jakarta: Balai Pustaka, 2003.

Hamka, Tafsir Al-Azhar, Juz 5, Jakarta : PT Pustaka Panjimas. 1983.

Hasim, Syafiq.Hal-hal Yang Tak Terpikirkan tentang Isu-isu Keperempuanan Dalam Islam, Yogyakarta:Mizan,2011.

Lajnah Pentashih Alqur’an, Al-Qur’an Al-Karim,Depok:Penerbit Sabiq, 2009.

Muhammad, K. H. . Fiqh Perempuan; Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender LKIS PELANGI AKSARA.2009.

Mustafa Masyhur, Qudwah di Jalan Dakwah, terj. Ali Hasan.Jakarta:Citra Islami Press.1997.

Rahman Ghozali, Abdul Fikih Munakahat.Jakarta : Kencana, 2008.

Saleh, K. H. Q. dan H. A, A Dahlan Asbabun Nuzul, Cet II. Bandung : Penerbit Diponegoro.2009.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta:UI Press.1984.

Tihami, dkk, Fikih Munakahat : Kajian Fikih Nikah Lengkap.Jakarta:Rajawali Press.2009.

Varia Peradilan, “Langkah Pencegahan Penanggulangan Tindak Kekerasan Terhadap Wanita, Tahun XIII. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 1997.

Published

2022-04-25

How to Cite

Mas’ar, F., Zulkarnain, Z., & Irwansyah, I. (2022). Analisis Nusyuz dalam Rumah Tangga (Studi Komparasi Hukum Islam An Uu Pkdrt No. 23 Tahun 2004). Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 10(01), 197–208. https://doi.org/10.30868/am.v10i01.2442

Citation Check