Analisis Nusyuz dalam Rumah Tangga (Studi Komparasi Hukum Islam An Uu Pkdrt No. 23 Tahun 2004)
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v10i01.2442Abstract
Pernikahan dalam Islam memiliki nilai ibadah dan sosial secara bersamaan. Sebagai bentuk ibadah yang panjang, bermula dari ijab dan kabul dari suami dan wali istri hingga berakhir pada pisah secara lafaz ataupun pisah karena kematian, maka diharapkan pernikahan penuh dengan kasih sayang dan kebahagiaan dalam hari-hari yang dilewati oleh pasangan suami-istri tersebut. Kendatipun realita kadang tidak seindah guratan cerita para pujangga. Selingan masalah yang timbul bisa berawal dari sikap seorang suami, ataupun dipicu oleh prilaku istri dapat menciptakan keretakan yang dapat mengakhiri tujuan dari pernikahan itu sendiri berupa sakinah, mawaddah dan rahmah. Dalam konsep keagamaan, problematika yang bermula dari sikap kedurhakaan yang menimbulkan riak-riak kecil dalam pernikahan disebut dengan nusyuz. Penilaian terhadap nusyuz yang menimbulkan konsekswensi hukuman dalam penilaian penulis sebagai upaya pencegahan dari putusnya perkawinan.Jenis penelitian yang penulis gunakan pada penelitian ini berupa penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan berupa pendekatan perundang-undangan (statute approach), sumber data yang digunakan bersifat primer, sekunder dan tersier. Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang tertuang dalam No. 23 Tahun 2004 serta teks-teks normatif Al-Qur’an dan Hadis yang berkenaan dengan upaya preventif nusyuz akan dianalisis dan dikomparasi karena dalam penilaian penulis terjadi pertentangan antara Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan teks-teks normatif Al-Qur’an dan Hadis.Kekerasan bersifat fisik, psikis, seksual dan penelantaran secara ekonomi menjadi kajian pembahasan undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan menasehati, pisah ranjang dan memukul menjadi pokok pembahasan dalam preventifisasi nusyuz. Hal-hal tersebut yang akan menjadi objek pembahasan pada penelitian ini
References
Amiruddin & Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada 2012.
Ananda Arfa, Faisar dan Watni Marpaung. Metodologi Penelitian Hukum Islam.Jakarta: Prenadamedia Group. 2016.
Anwar, Husein. Mu’jam Muqayyas al-Lughah.Beirut : Darul Ma’rifah.1997.
Az-Zuhaili, Wahbah. Tafsir al-Munir, Jil. III, Pen. Malik Ibrahim. Jakarta : Gema Insani Press. 2016.
Departemen Pendidikan Nasional, ‘Kamus Besar Bahasa Indonesia’ Jakarta: Balai Pustaka, 2003.
Hamka, Tafsir Al-Azhar, Juz 5, Jakarta : PT Pustaka Panjimas. 1983.
Hasim, Syafiq.Hal-hal Yang Tak Terpikirkan tentang Isu-isu Keperempuanan Dalam Islam, Yogyakarta:Mizan,2011.
Lajnah Pentashih Alqur’an, Al-Qur’an Al-Karim,Depok:Penerbit Sabiq, 2009.
Muhammad, K. H. . Fiqh Perempuan; Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender LKIS PELANGI AKSARA.2009.
Mustafa Masyhur, Qudwah di Jalan Dakwah, terj. Ali Hasan.Jakarta:Citra Islami Press.1997.
Rahman Ghozali, Abdul Fikih Munakahat.Jakarta : Kencana, 2008.
Saleh, K. H. Q. dan H. A, A Dahlan Asbabun Nuzul, Cet II. Bandung : Penerbit Diponegoro.2009.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta:UI Press.1984.
Tihami, dkk, Fikih Munakahat : Kajian Fikih Nikah Lengkap.Jakarta:Rajawali Press.2009.
Varia Peradilan, “Langkah Pencegahan Penanggulangan Tindak Kekerasan Terhadap Wanita, Tahun XIII. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 1997.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.