Sinergitas Waqf Task Force Sebagai Strategi Percepatan Pembangunan Bidang Keagamaan dan Dampaknya Terhadap Good Goverment
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v10i01.2419Abstract
Wakaf merupakan bagian dari syariat yang memberikan dampak secara luas, tidak hanya bagi wakif juga bagi masyarakat. Diantara jenis wakaf produktif adalah sertipikat wakaf karena dengan sertipikat objek wakaf akan terpelihara sekaligus menjadi modal utama dalam upaya memberdayakan dan mengelola objek wakaf tanah. Secara teknis permasalahan yang penting dari proses mensertipikatkan objek wakaf tanah diperlukan tim khusus waqf task force gabungan dari KUA, BWI, OTR/BPN yang dintegrasikan dalam suatu aplikasi e-wakaf guna terpeliharanya manfaat wakaf bagi kesejahteraan selain itu juga diperlukan dukungan dari pemerintah dalam bentuk dukungan moril dan materiil. Metode penelitian menggunakan pendekatan penelitian kualitatif untuk menggali makna dan nilai keilmuan sebagai bekal teori dan wawasan guna menganalisis dan mengkonstruksi objek yang diteliti menjadi lebih jelas. Tim khusus yang menangani wakaf dari 3 lembaga dengan didukung oleh teknologi yang melahirkan suatu inovasi akan meningkatkan daya dukung masyarakat terhadap pemerintah dan pada gilirannya akan menciptkan good government.References
Abdul Hakim. (2010). Manajemen Harta Wakaf Produktif Dan Investasi Dalam SistemEkonomi Syari’ah. Riptek, 4(II).
Achmad Sulchan dan Anis Ayu Rahmawati. (2019). Kebijakan Pemerintah dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kendal: SINT Publishing.
A. Syakir. (2016). Pemberdayaan Ekonomi Umat Islam Melalui Wakaf Produktif. Jurnal AlIntaj, 2(1).
Asni. (2014). Pengembangan Hukum Perwakafan Di Indonesia. Jurnal Al-‘Adl, 7(2).
Cucu Solihah dkk. (2017). Muhammadiyah Nazhir Organization Analysis Of Waqf Management And Development In Cianjur. Jurnal Dinamika Hukum, 17(2).
Hadi SetyaTunggal. (2005). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Jakarta: Harvarindo.
https://www.bpn.go.id/Berita/Narasi-Tunggal/Program-ptsl-pastikanpenyelesaian-ertipikasitanah -akan-sesuai-target-75155
http://magelang.kemenag.go.id/berita/read/data-siwak-memudahkan-pengelolaan-wakaf-
Jauhar Faradis,Awis Hardjito, Ipuk Widayanti. (2019). Peran Pemerintah Dalam Optimalisasi Tanah Wakaf. Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam, 12(1).
Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik Sudrajat. (2009). Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik. Bandung: Nuansa.
J.B Daliyo dkk. (2001). Hukum Agraria I. Jakarta: Prehallindo.
Jhon C. Esposito. (2001). Ensiklopedi Oxford Dunia Islam Modern. Jakarta: Mizan.
Kemenag, BPN, dan BWI Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Lamongan", https://www.kompas.com/properti/read/2021/11/10/093000421/kemenag-bpn-dan-bwi-percepat-sertifikasi-tanah-wakaf-di-lamongan.
Masyarakat Transparansi Indonesia. (2002). Good governance dan Penguatan Instansi Daerah,Cetakan Pertama, Penerbit Masyarakat Transparansi Indonesia. Jakarta : Bekerjasama Dengan USAID.
Musthafa As- Iba’i. (1987). Sistem Masyarakat Islam. Jakarta: Pustaka Hidayah.
Nilna Fauza. (2015). Rekonstruksi Pengelolaan Wakaf: Belajar Pengelolaan Wakaf Dari Bangladesh Dan Malaysia. Jurnal Universum, 9(2).
Nurul Huda dkk. (2014). Akuntabilitas Sebagai Sebuah Solusi Pengelolaan Wakaf. Jurnal Akuntansi Multi paradigm, 5(3).
Rozalinda. (2015). Manajemen Wakaf Produktif. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Sadhu Bagas Suratna. (2017). Pembentukan Peraturan Kebijakan Berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Lentera Hukum, 4 (3).
Sekar Anggun Gading Pinilih dan Sumber Nurul Hikmah. (2018). Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila Terhadap Hak Atas Kebebasan Beragama Dan Beribadah Di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 47(1).
Sudirman Ramadhita. (2020). Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Akselerasi Sertifikasi Tanah Wakaf di Kota Malang. De Jure: Jurnal Hukum dan Syar’iah, 12(1).
Shidarta. (2013). Pendekatan Hukum Progresif Dalam Mencairkan Kebekuan Produk Legislasi, dalam Dekonstruksi dan Gerakan Pemikiran Hukum Progresif. Yogjakarta: Thafa Media.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.