Pajak terhadap Bahan Pokok Perspektif Ibnu Khaldun

Authors

  • Syaif Al Haq UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Indonesia
  • Kurniasih Bahagiati UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v10i01.2402

Abstract

Pemerintahan Indonesia baru saja mengesahkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang isinya banyak memicu kontroversi publik, salah satunya adalah yang berkaitan dengan rencana pemungutan pajak terhadap bahan pokok. Tujuan penelitian ini adalah untuk melengkapi studi-studi terdahulu mengenai pemikiran Ibnu Khaldun terhadap Pajak, dengan unsur kebaruan berupa spesifikasi pembahasan pajak terhadap bahan pokok. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif (legal research). Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan sejarah (historical approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Sumber hukum berupa bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primernya yakni kitab Muqoddimah Ibnu Khaldun, sedangkan sumber data sekunder adalah jurnal, skripsi, tesis dan beberapa penelitian terdahulu yang mempunyai hubungan dengan masalah yang terdapat pada penelitian ini. Pengumpulan bahan hukum jenis studi kepustakaan dan analisanya menggunakan tehnik deskripsi, dan tehnik analisa. Hasil penelitian ini adalah bahwa pemungutan pajak terhadap bahan pokok menurut Ibnu Khaldun berdasarkan kepada teori syaratnya, tidaklah dibolehkan. Hal ini karena Pemungutan Pajak terhadap bahan pokok cenderung menghambat kegiatan produksi dan perdagangan masyarakat; Belum diatur dengan rinci implementasinya oleh pemerintah dan berlawanan dengan syari’at; Keluar dari batas wajar sehingga belum ditujukan untuk kesejahteraan rakyat; dan belum sesuai dengan asas keadilan dan proporsionalitas.

References

Aziz, Abdul. 2010. Manajemen Investasi Syari’ah. Bandung : Alfabeta.

Retno, Fanny. 2020. “Pengetahuan dan Kesadaran Masyarakat dalam Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Dusun Kalipanggang Desa Candirejo Tuntangâ€, Jurnal Akuntansi dan Pajak, no.1 .15- 25

Gusfahimi. 2011. Pajak Menurut Syari’ah (Edisi Revisi). Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Qardhawi, Yusuf. 1997. Hukum Zakat. Jakarta: Pustaka Litera InterNusa.

Surahman, Maman. 2017. “Konsep Pajak dalam Hukum Islamâ€, Awwaluna : Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syari’ah, no.1. 166-177.

Jirhanuddin. 2020. â€Konsep Pengelolaan Pajak yang Adil Perspektif Ibnu Khaldunâ€, Jurnal IAIN Palangkaraya, no.2. 85-97

Aflah, Noor. 2009. Arsitektur Zakat Indonesia. Jakarta: UI-Press.

Chapra, Umer. 2001. Masa Depan Ilmu ekonomi. Jakarta: Gema Insani Press.

Soekanto, Soerjono. 2006. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : UI Press.

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Hoetoro, Arif. 2007. Ekonomi Islam : Pengantar Analisis Kesejarahan dan Metodologi. Malang : Badan Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya.

Zainuddin, Rahman. 1992. Kekuasaan dan Negara Pemikiran Politik Ibnu Khaldun. Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama.

Hartono, Dwi. 2019. “Konsep Pajak Menurut Ibnu Khaldun Dan Relevansinya terhadap Sistem Perpajakan di Indonesia†Undergraduate thesis, Institut Agama Islam Negeri Ponorogo. http://etheses.iainponorogo.ac.id/5751/1/skripsi%20upload%20bro.pdf

Syafiuddin. 2007. Negara Islam Menurut Konsep Ibnu Khaldun. Yogyakarta : Gama Media.

Enan, Abdullah. 2013. Biografi Ibnu Khaldun : Kehidupan dan karya Bapak Sosiologi Dunia. Jakarta : Zaman.

Khaldun, Ibnu. 2017. Muqadimmah, terj. Masturi Irham dkk. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.

Abdul, Yusri. 2004. Historiografi Islam. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Sayri. 2016. “Konsep pengelolaan Pajak Yang Adil Perspektif Ibnu Khaldun†Undergraduate thesis, Institut Agama islam Negeri Palangkaraya. https://digilib.iain-palangkaraya.ac.id

Karim, Adiwarman. 2008. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Baali, Fuad dan Ali Wardi. 1989. Ibnu Khaldun Dan Pola Pemikiran Islam. Jakarta: Pustaka Firdaus.

Henry, Khairil, Arridho Abduh, dan Sonia Sischa Eka Putri. 2021. “PRINSIP PEMUNGUTAN PAJAK IBNU KHALDUN DALAM PERSPEKTIF PERPAJAKAN MODERN.†The Journal of Taxation: Tax Center 1 (2): 153–73.

Hidayatulloh, M. Haris. 2019. “Peran zakat dan pajak dalam menyelesaikan masalah perekonomian Indonesia.†Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law 1 (2): 102–21.

Jirhanuddin, Jirhanuddin. 2016. “Konsep Pengelolaan Pajak yang Adil Perspektif Ibnu Khaldun.†Jurnal Al-Qardh 1 (2).

Johan, Arvie, Fadhilatul Hikmah, dan Anugrah Anditya. 2019. “Perpajakan Optimal dalam Perspektif Hukum Pajak Berfalsafah Pancasila.†Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 8 (3): 317–37.

Kusbiyantoro, Sigit. 2021. “Dinamika Fungsi Dan Mekanisme Pajak Perspektif Ibnu Khaldun.†IQTISHADUNA 4 (1): 460–73.

Surahman, Maman, dan Fadilah Ilahi. 2017. “Konsep pajak dalam hukum islam.†Amwaluna: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah 1 (2): 166–77.

Published

2022-04-29

How to Cite

Haq, S. A., & Bahagiati, K. (2022). Pajak terhadap Bahan Pokok Perspektif Ibnu Khaldun. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 10(01), 443–458. https://doi.org/10.30868/am.v10i01.2402

Citation Check